Ditinggal Tidur di Ayunan, Bayi Lima Bulan Diduga Tersiram Air Mendidih

Senin, 29 Januari 2018 - 06:44 WIB
Ditinggal Tidur di Ayunan, Bayi Lima Bulan Diduga Tersiram Air Mendidih
Ditinggal Tidur di Ayunan, Bayi Lima Bulan Diduga Tersiram Air Mendidih
A A A
PANGKEP - Seorang bayi yang masih berumur 5 bulan, Miftahu Jannah, terus menangis di Puskesmas Baring, Kecamatan Sigeri, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. Sang bayi dirawat di puskesmas itu lantaran mulut hingga lehernya melepuh diduga tersiran air panas saat ia tertidur pules diayunan di rumah nenek tirinya.

Bayi malang tersebut merupakan anak pertama dari pasangan suami istri, Labedoli (35) dan Norma (27). Selama di puskesmas bayi malang itu juga tidak henti-hentinya menangis dan merinti kesakitan akibat luka melepuh yang dideritanya. Sang ibu dan ayah dari bayi tersebut berusaha menenangkan meski bayi malang itu tidak bisa menahan rasa sakit yang dialaminya.

Belum diketahui penyebab pasti bayi malang tersebut bisa terkena air panas. Namun peristiwa nahas yang menimpa bayi malang itu terjadi di rumah istri kedua sang kekek. Norma mengaku, kejadian ini bermula saat dirinya meninggalkan anaknya dalam kondisi tidur pules di ayunan. Ia pergi ke rumah tetangga untuk beberap saat.
Namun begitu ia kembali, bayinya yang dijaga oleh sang nenek tiri tidak henti-hentinya menangsi lantaran bagian mulutnya melepuh diduga tersiram air panas. Bayi malang itupun langsung ia larikan ke puskesmas terdekat.

Sementara itu, untuk mengungkap adanya unsur kekerasan pada anak, polisi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Kabupaten Pangkep sudah melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan di lokasi kejadian.

Kemarin, kepolisian juga telah melakukan prarekonstruksi di sebuah rumah panggung di Kampung Bulu Batue, Kelurahan Bonto Mate'ne, Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep yang merupakan lokasi kejadian bayi malang itu terkena air panas.

Setelah dilakukan pra rekonstruski untuk mengumpulkan alat bukti, nenek tiri sang bayi langsung dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5321 seconds (0.1#10.140)