Tersangka Penganiaya KH Emon Jalani Pemeriksaan Kejiwaan

Senin, 29 Januari 2018 - 03:35 WIB
Tersangka Penganiaya KH Emon Jalani Pemeriksaan Kejiwaan
Tersangka Penganiaya KH Emon Jalani Pemeriksaan Kejiwaan
A A A
BANDUNG - Asep (50), tersangka penganiayaan terhadap KH Umar Basyri atau Ceng Emon, pengasuh Ponpes Al Hidayah Santiong, Cicalengka, menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Polri Sartika Asih.

Pemeriksaan kejiwaan dilakukan setelah Asep terindikasi kuat mengalami gangguan mental sehingga melakukan penyerangan terhadap KH Emon. KH Emon diserang tersangka di Masjid Al Hidayah, Ponpes Al hidayah Santiong, Kampung Santiong RT 03/01, Desa Cicalengka Kulon, Kecamatan Cicalengka, Kabuoaten Bandung pada Sabtu (28/1/2018) sekitar pukul 05.30 WIB.

Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, berdasarkan pemeriksaan tim dokter ahli jiwa RS Polri Sartika Asih, Asep terindikasi menderita gangguan jiwa. "Namun untuk memastikan itu, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Sartika Asih," ujar Agung saat konferensi pers, didampingi Kapolres Cirebon Kota AKBP Adi Vivid AB dan Wakil Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) Eman Suryaman di Mapolres Cirebon Kota, Minggu (28/1/2018) malam. (Baca: Penganiaya KH Emon Ditangkap, Pelaku Terindikasi Gangguan Jiwa)

Agung mengatakan, Asep merupakan warga Kabupaten Garut. Namun dia tinggal sekitar dua kilometer dari Ponpes Al Hidayah Santiong. Sebelum kejadian, Asep masuk ke masjid saat salat Subuh berlangsung. Setelah salat selesai, Asep tiduran di dalam masjid yang berada di tepi Jalan Raya Barat Cicalengka itu. Saat para santri keluar dan memadamkan lampu masjid, tinggalah korban KH Emon dan Asep.

Sesuai kebiasaan beliau (KH Emon), setelah salat subuh, selalu wirid, zikir sendirian di dalam masjid. Lampu masjid pun dipadamkan. Begitu selesai wirid, korban bertanya kepada pelaku 'Saha anjeun (Kamu siapa)?' pelaku menjawab dalam bahasa Sunda 'Aing urang dieu. Sia wani ka aing? (Saya orang sini. Kamu berani sama saya?). Kemudian pelaku menganiaya korban menggunakan kayu alas kaki buat azan (pijakan untuk muazin mengumandangkan azan).

Pelaku memukul perut korban satu kali, kepala dua kali. Setelah menganiaya korban, pelaku keluar masjid. Tak lama kemudian, tutur Agung, santri datang ke masjid dan mendapati KH Emon dalam kondisi terluka parah. Mereka lalu membawa KH Emom ke RS AMC Cileunyi lalu dirujuk ke RS Al Islam Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. Sampai saat ini KH Emon masih menjalani perawatan intensif.

Setelah menerima laporan dari Iwan Ismail, perwakilan Ponpes Al Hidayah Santiong, ungkap Agung, Polda Jabar langsung membentuk tim penyidik untuk mengusut dan mengungkap tuntas kasus ini. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, dan mengamankan barang bukti kayu alas kaki untuk.azan.

"Terduga pelaku diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima dan ditindaklanjuti. Jika Asep dinyatakan sehat kejiwaannya, pelaku dapat dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun," ungkap Agung.

Sementara itu, Iwan Sulaiman, perwakilan dari Ponpes Al Hidayah Santiong, mengatakan, meski ada dugaan bahwa terduga pelaku mengidap gangguan jiwa, kepolisian tidak boleh berhenti mengusut tuntas kasus ini.

"Soal benar atau tidak (terduga pelaku mengidap gangguan jiwa), kami minta kasus ini tetap diproses, kalau-kalau ini menjadi modus. Sebab akhir-akhir ini banyak peristiwa penganiayaan atas kejiwaan (gangguan jiwa)," kata Iwan di Ponpes Al Hidayah Santiong.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.9324 seconds (0.1#10.140)