Bupati Merangin Tak Berdaya soal Tambang Ilegal
A
A
A
MERANGIN - Bupati Merangin Al Haris mengaku tak berdaya dalam menanggani maraknya penambangan ilegal yang berdampak pada kelestarian lingkungan. Apalagi Bupati juga tak punya wewenang memberikan izin penambangan.
Bupati mengaku sudah melakukan berbagai cara untuk menertibkan aktivitas penambangan liar di Kabupaten Merangin. “Kami sudah lakukan razia berulang kali, namun kenyataannya pelakunya tidak juga kapok,” ujarnya dalam Forum Internalisasi Masukan Kebijakan kepada Daerah, Jumat (26/1/2018).
Pada 2014, kata Bupati, sudah dicoba membuat peraturan daerah (Perda) terkait penambangan. Namun, tidak mungkin dibuat Perda karena ada undang-undang yang lebih tinggi. Kemudian muncul rancangan peraturan daerah (Ranperda) Inisiatif Dewan.
Belum lagi Ranperda Insiatif Dewan itu rampung, muncul Undang-Undang No 23 yang menyatakan kewenangan pertambangan tidak pada bupati, tapi beralih ke provinsi. “Jadi provinsi yang harus memmbuat Perda, karena penambangan ilegal tidak hanya di Merangin,” jelasnya.
Bupati mengaku semakin bingung, sebab ada warga yang ingin membuat izin terkait aktivitas penambangan yang dilakukan. Pelaku yang dituding melakukan aktivitas penambangan tanpa izin, mau mengurus perizinannya, tapi Pemkab Merangin punya kewenangan, sehingga tidak berdaya.
Forum Internalisasi Masukan Kebijakan kepada Daerah membahas masalah penambangan ilegal yang marak di Merangin. Forum tersebut terdiri dari Tim Universitas Jambi, Badan Lingkungan Hidup Daerah Merangin, Bappeda Merangin, Badan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Merangin Provinsi, Dinas Kesehatan Merangin, serta instansi terkait lainnya.
Bupati mengaku sudah melakukan berbagai cara untuk menertibkan aktivitas penambangan liar di Kabupaten Merangin. “Kami sudah lakukan razia berulang kali, namun kenyataannya pelakunya tidak juga kapok,” ujarnya dalam Forum Internalisasi Masukan Kebijakan kepada Daerah, Jumat (26/1/2018).
Pada 2014, kata Bupati, sudah dicoba membuat peraturan daerah (Perda) terkait penambangan. Namun, tidak mungkin dibuat Perda karena ada undang-undang yang lebih tinggi. Kemudian muncul rancangan peraturan daerah (Ranperda) Inisiatif Dewan.
Belum lagi Ranperda Insiatif Dewan itu rampung, muncul Undang-Undang No 23 yang menyatakan kewenangan pertambangan tidak pada bupati, tapi beralih ke provinsi. “Jadi provinsi yang harus memmbuat Perda, karena penambangan ilegal tidak hanya di Merangin,” jelasnya.
Bupati mengaku semakin bingung, sebab ada warga yang ingin membuat izin terkait aktivitas penambangan yang dilakukan. Pelaku yang dituding melakukan aktivitas penambangan tanpa izin, mau mengurus perizinannya, tapi Pemkab Merangin punya kewenangan, sehingga tidak berdaya.
Forum Internalisasi Masukan Kebijakan kepada Daerah membahas masalah penambangan ilegal yang marak di Merangin. Forum tersebut terdiri dari Tim Universitas Jambi, Badan Lingkungan Hidup Daerah Merangin, Bappeda Merangin, Badan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Merangin Provinsi, Dinas Kesehatan Merangin, serta instansi terkait lainnya.
(wib)