Direktur Utama Terlibat Penggelapan Rp1,5 Triliun, Kejagung Geledah PT TAB

Kamis, 25 Januari 2018 - 21:14 WIB
Direktur Utama Terlibat Penggelapan Rp1,5 Triliun, Kejagung Geledah PT TAB
Direktur Utama Terlibat Penggelapan Rp1,5 Triliun, Kejagung Geledah PT TAB
A A A
BANDUNG BARAT - Petugas Penyidik Pidana Khusus dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah pabrik air mineral PT Tirta Amarta Bottling (TAB) Company di Jalan Industri Cimareme, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (25/1/2018). Penggeledahan dilakukan terkait dugaan manipulasi anggaran penyaluran kredit oleh Bank Mandiri yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,5 triliun.

Berdasarkan pantauan penyidik dari Kejagung menggeledah beberapa ruangan di lantai tiga perusahaan tersebut. Penggeledahan ini meliputi pemeriksaan berbagai dokumen yang ada di perusahaan. Kemudian petugas mengangkut sejumlah dokumen perusahaan tersebut ke dalam sebuah koper lalu memasukannya ke mobil.

Kasi Penkum Kejati Jabar Raymond Ali yang mendampingi tim Kejagung mengungkapkan, pemeriksaan petugas Kejagung tersebut untuk mendalami kasus yang tengah ditangani. "Tim dari Kejagung memeriksa sejumlah ruangan dan membawa koper berisi dokumen perusahaan yang diduga terkait kasus yang sedang ditangani," tuturnya.

Kasus ini bermula ketika Direktur PT TAB Rony Tedy mengajukan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk pada 2015. Dalam dokumen pendukung permohonan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit terdapat data aset perusahaan yang tidak benar dengan cara dibesarkan dari aset yang nyata.

Atas kasus ini, Dirut PT TAB kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Meski demikian, pabrik air mineral tersebut hingga kemarin masih beroperasi. Walaupun informasi yang dihimpun di lapangan, pihak perusahaan belum membayarkan gaji karyawannya selama beberapa bulan.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7179 seconds (0.1#10.140)