Tak Terima Kalah Balapan Liar, Dua Pelajar Bacok Lawannya

Rabu, 24 Januari 2018 - 22:10 WIB
Tak Terima Kalah Balapan...
Tak Terima Kalah Balapan Liar, Dua Pelajar Bacok Lawannya
A A A
BEKASI - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Satria, Kota Bekasi, menciduk dua pelajar SMA di wilayah Bekasi Utara. Kedua pelajar diamankan karena diduga mengeroyok Firmansyah (17), pelajar lain hingga korban mendapatkan 30 jahitan di bagian punggung. Adapun kedua pelajar yang diamankan yakni RR (18) dan RE (17).

”Kami amankan keduanya di rumah masing-masing di wilayah Kecamatan Bekasi Utara. Keduanya adalah pelajar di SMA swasta di Bekasi,” uajr Kapolsek Medan Satria Komisaris I Made Suweta, Rabu (24/1/2018).

Kedua pelajar diduga mengeroyok Firmansyah menggunakan sebilah celurit dan tangan kosong di kawasan Harapan Indah, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, pada Minggu 21 Januari dini hari lalu. Setelah korban terkapar kedua pelaku melarikan diri. Sedangkan korban dibawa warga sekitar ke Rumah Sakit Ananda, Medan Satria, untuk perawatan.

I Made mengatakan, motif pengeroyokan ini dipicu karena tersangka kesal atas kekalahannya setelah ajang balap sepeda motor liar di wilayah setempat. RR dan RE kemudian menghampiri Firmansyah yang saat itu sedang duduk di jok sepeda motor. ”Tanpa ada pembicaraan, kedua pelaku langsung mengeroyok korban hingga mengalami dua luka tusuk di bagian punggung menggunakan celurit sampai terkapar,” ungkapnya.

Anggota yang mendapat informasi itu langsung mengolah tempat kejadian perkara (TKP) dan menginterogasi saksi-saksi. Dari penyelidikan itu, petugas mengidentifikasi ciri-ciri tersangka yang berdomisili di wilayah Bekasi Utara, Kota Bekasi. ”Tanpa perlawanan mereka kami amankan di rumahnya. Di rumah salah satu pelaku, kami sita sebilah celurit,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Satria, AKP Wahid Key, menambahkan.

Selain menyita sebilah celurit, pihaknya turut membawa kaos korban berlumuran darah sebagai barang bukti ke persidangan nantinya. Wahid menyebutkan kondisi korban saat ini mulai membaik karena mendapat perawatan oleh tim medis. Bahkan, korban sudah bisa dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
(thm)
Berita Terkait
Polisi Ringkus 3 Pelaku...
Polisi Ringkus 3 Pelaku Balapan Liar yang Keroyok Sekuriti di Serpong
Anggota Polres Tangsel...
Anggota Polres Tangsel Diserang Pelaku Balap Liar di Pondok Indah
Brutal! Pemuda di Singkawang...
Brutal! Pemuda di Singkawang Babak Belur Dikeroyok saat Balap Liar
DPO Pengeroyok Polisi...
DPO Pengeroyok Polisi Diciduk di Sunter Agung
6 Pentolan Balap Liar...
6 Pentolan Balap Liar Pengeroyok Polisi di Pondok Indah Dicokok
Sekuriti Dikeroyok Geng...
Sekuriti Dikeroyok Geng Motor di Tangsel, Polisi Periksa 2 Saksi
Berita Terkini
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
11 menit yang lalu
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
22 menit yang lalu
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
36 menit yang lalu
3 Pelaku Pembobolan...
3 Pelaku Pembobolan Bank Jambi Senilai Rp144,82 Miliar Jadi Tersangka
43 menit yang lalu
Pramono Anung Janji...
Pramono Anung Janji JPO Tendean Segera Dibangun Kembali
2 jam yang lalu
Terduga Pelaku Teror...
Terduga Pelaku Teror Bom di Jaksel Jadi Tersangka, Fahira Idris Minta 6 Hal Ini Jadi Perhatian
2 jam yang lalu
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved