Pelaku Teror Bom Mapolsek Tanara Ternyata Mantan Napi
A
A
A
SERANG - Pelarian pelaku teror Polsek Tanara berakhir saat Satgas Anti Bom Polres Serang membekuknya di kamar kontrakan di Desa Berandung, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan.
Kapolres Serang AKBP Wibowo mengatakan, pengangkapan dilakukan setelah tim melacak lokasi nomor yang dikirim kepada anggota Polres Serang Briptu Hari.
"Setelah mengetahui keberadaan pelaku, Tim Satgas langsung bergerak ke daerah Lampung dan berhasil menangkap pelaku di rumah kontrakannya," kata Kapolres. Rabu (24/1/2018).
Kapolres menjelaskan, motif tersangka mengirim SMS ancaman ledakan bom tersebut dikarenakan dendam lama bukan terkait aliran kelompok radikal. Sebab, tersangka merupakan narapidana (napi) kasus penggelapan motor tahun 2015 dan pernah ditahan di Polsek Tanara.
Kapolres menambahkan tersangka memperoleh nomor telpon anggota saat pelaku dalam proses penyidikan kasus penggelapan motor. "Secara kebetulan masih menyimpan nomor handphone penyidik yang menangani kasus penggelapan itu dan secara iseng mengirimkan pesan ancaman," kata Kapolres.
Dari pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan barang bukti berupa telpon genggam yang digunakan tersangka untuk mengirim SMS teror.
Tersangka oleh penyidik dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Kapolres Serang AKBP Wibowo mengatakan, pengangkapan dilakukan setelah tim melacak lokasi nomor yang dikirim kepada anggota Polres Serang Briptu Hari.
"Setelah mengetahui keberadaan pelaku, Tim Satgas langsung bergerak ke daerah Lampung dan berhasil menangkap pelaku di rumah kontrakannya," kata Kapolres. Rabu (24/1/2018).
Kapolres menjelaskan, motif tersangka mengirim SMS ancaman ledakan bom tersebut dikarenakan dendam lama bukan terkait aliran kelompok radikal. Sebab, tersangka merupakan narapidana (napi) kasus penggelapan motor tahun 2015 dan pernah ditahan di Polsek Tanara.
Kapolres menambahkan tersangka memperoleh nomor telpon anggota saat pelaku dalam proses penyidikan kasus penggelapan motor. "Secara kebetulan masih menyimpan nomor handphone penyidik yang menangani kasus penggelapan itu dan secara iseng mengirimkan pesan ancaman," kata Kapolres.
Dari pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan barang bukti berupa telpon genggam yang digunakan tersangka untuk mengirim SMS teror.
Tersangka oleh penyidik dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar.
(nag)