Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan Anggi Syafitri
A
A
A
MEDAN - Kasus perampokan dan pembunuhan siswi SMAN 11 Medan, Anggi Syafitri Tanjung (16), akhirnya terungkap. Pelaku utama pembunuhan, Agung Prasetyo (24) dan penadah hasil kejahatan Herianto (30), dibekuk tim gabungan Satreskrim Polrestabes Medan.
Kasus pembunuhan yang menimpa Anggi, warga Jalan Bustaman/Satria Gg Buntu, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, terjadi Jumat (19/1/2018) pukul 18.45 WIB.
Ketika itu, orang tua korban Darmansyah Tanjung bersama istrinya, Anni Kholilah Lubis, tiba di rumah namun pintu terkunci dari dalam. Berulang kali pintu diketuk dan dipanggil, namun tidak ada jawaban dari dalam rumah. Merasa khawatir, Darmansyah bersama sejumlah tetangga langsung mendobrak pintu secara paksa hingga terbuka.
Setibanya di dalam rumah, Darmansyah dan istrinya kaget sebab rumah sudah berantakan, termasuk kamar tidur. Ibu korban, Anni Kholillah, lalu bergegas ke dapur, dan histeris mendapati putrinya, Anggi Syafitri Tanjung siswi SMAN 11 Medan, sudah tergeletak bersimbah darah di kamar mandi.
"Saat ditemukan korban dalam kondisi telungkup bersimbah darah, mulut terikat kain dan kepala dimasukkan dalam ember penampung air," papar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawita didampingi Kapolsek Percut Seituan Kompol Pardamean Hutahaean, Minggu (21/1/2018).
Dari hasil autopsi kepolisian, sebelum meninggal dunia diduga korban Anggi dan pelaku sempat terjadi perlawanan. Hal ini dapat dilihat dari jejak di TKP dan luka bekas tikaman sebanyak dua lubang di perut.
Malam itu juga tim gabungan Reskrim Polrestabes Medan bersama Polsek Percut Seituan langsung melakukan penyelidikan dengan mengambil keterangan sejumlah saksi-saksi, termasuk teman keseharian korban. "Malam itu juga kita menginventaris barang-barang yang hilang laptop dan handphone dan lainnya," kata Yudha.
Petugas dikerahkan, untuk mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya di wilayah Percut Seituan. Upaya petugas akhirnya berhasil. Sabtu (20/1/2018) pukul 20.00 WIB, petugas mendapat informasi seorang pria di Pasar X Desa Tembung, hendak menjual laptop dengan merek dan tipe yang sama dengan milik korban.
Petugas berpakaian sipil mencari ciri-ciri pria yang disebutkan. Tanpa adanya perlawanan, pria bernama Agung Prasetyo warga Pasar X, Desa Tembung diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan. "Setelah kita periksa, tersangka Agung mengakui perbuatannya dan sebagian barang-barang hasil rampasan dijual kepada rekannya," tegasnya.
Malam itu juga, Agung Prasetyo digelandang petugas untuk menunjukkan kediaman Herianto di Pasar X, Gang Sidodadi, Desa Tembung, selaku penadah barang hasil rampokan.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone, satu BPKB sepeda motor, dua STNK, pisau, uang Rp200 ribu, dan tiga gelang tangan.
Kepada penyidik, Agung Prasetyo mengakui perbuatannya menghabisi nyawa Anggi karena terdesak. Sore itu, tersangka masuk ke rumah Anggia dengan niat hendak mencuri. Namun setelah di dalam rumah, aksinya kepergok korban yang seketika itu juga hendak menjerit meminta pertolongan warga.
Tersangka akhirnya kalut, lalu mengambil pisau di dapur dan menikam perut korban dua kali. Anggi diseret ke kamar mandi di belakang. Selanjutnya pelaku mengambil semua barang-barang yang bisa dibawanya.
Sebelum beranjak pergi, tersangka Agung mengunci seluruh pintu, dan kabur dari perkarangan belakang rumah. Barang-barang itu kemudian dijualnya kepada Herianto, yang sehari-hari sebagai kuli bangunan.
Atas perbuatannya, lanjut Yudha, tersangka dijerat dijerat Pasal 338 Yo 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kasus pembunuhan yang menimpa Anggi, warga Jalan Bustaman/Satria Gg Buntu, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, terjadi Jumat (19/1/2018) pukul 18.45 WIB.
Ketika itu, orang tua korban Darmansyah Tanjung bersama istrinya, Anni Kholilah Lubis, tiba di rumah namun pintu terkunci dari dalam. Berulang kali pintu diketuk dan dipanggil, namun tidak ada jawaban dari dalam rumah. Merasa khawatir, Darmansyah bersama sejumlah tetangga langsung mendobrak pintu secara paksa hingga terbuka.
Setibanya di dalam rumah, Darmansyah dan istrinya kaget sebab rumah sudah berantakan, termasuk kamar tidur. Ibu korban, Anni Kholillah, lalu bergegas ke dapur, dan histeris mendapati putrinya, Anggi Syafitri Tanjung siswi SMAN 11 Medan, sudah tergeletak bersimbah darah di kamar mandi.
"Saat ditemukan korban dalam kondisi telungkup bersimbah darah, mulut terikat kain dan kepala dimasukkan dalam ember penampung air," papar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawita didampingi Kapolsek Percut Seituan Kompol Pardamean Hutahaean, Minggu (21/1/2018).
Dari hasil autopsi kepolisian, sebelum meninggal dunia diduga korban Anggi dan pelaku sempat terjadi perlawanan. Hal ini dapat dilihat dari jejak di TKP dan luka bekas tikaman sebanyak dua lubang di perut.
Malam itu juga tim gabungan Reskrim Polrestabes Medan bersama Polsek Percut Seituan langsung melakukan penyelidikan dengan mengambil keterangan sejumlah saksi-saksi, termasuk teman keseharian korban. "Malam itu juga kita menginventaris barang-barang yang hilang laptop dan handphone dan lainnya," kata Yudha.
Petugas dikerahkan, untuk mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya di wilayah Percut Seituan. Upaya petugas akhirnya berhasil. Sabtu (20/1/2018) pukul 20.00 WIB, petugas mendapat informasi seorang pria di Pasar X Desa Tembung, hendak menjual laptop dengan merek dan tipe yang sama dengan milik korban.
Petugas berpakaian sipil mencari ciri-ciri pria yang disebutkan. Tanpa adanya perlawanan, pria bernama Agung Prasetyo warga Pasar X, Desa Tembung diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan. "Setelah kita periksa, tersangka Agung mengakui perbuatannya dan sebagian barang-barang hasil rampasan dijual kepada rekannya," tegasnya.
Malam itu juga, Agung Prasetyo digelandang petugas untuk menunjukkan kediaman Herianto di Pasar X, Gang Sidodadi, Desa Tembung, selaku penadah barang hasil rampokan.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone, satu BPKB sepeda motor, dua STNK, pisau, uang Rp200 ribu, dan tiga gelang tangan.
Kepada penyidik, Agung Prasetyo mengakui perbuatannya menghabisi nyawa Anggi karena terdesak. Sore itu, tersangka masuk ke rumah Anggia dengan niat hendak mencuri. Namun setelah di dalam rumah, aksinya kepergok korban yang seketika itu juga hendak menjerit meminta pertolongan warga.
Tersangka akhirnya kalut, lalu mengambil pisau di dapur dan menikam perut korban dua kali. Anggi diseret ke kamar mandi di belakang. Selanjutnya pelaku mengambil semua barang-barang yang bisa dibawanya.
Sebelum beranjak pergi, tersangka Agung mengunci seluruh pintu, dan kabur dari perkarangan belakang rumah. Barang-barang itu kemudian dijualnya kepada Herianto, yang sehari-hari sebagai kuli bangunan.
Atas perbuatannya, lanjut Yudha, tersangka dijerat dijerat Pasal 338 Yo 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(zik)