Bandar Sabu di Tebo Dibekuk
A
A
A
MUARA TEBO - Jajaran Tim Opsnal Narkoba Polres Tebo, pada Senin (22/1/2018) dini hari berhasil menangkap bandar narkoba jenis sabu. Pelaku berinisial IS (35), warga Kabupaten Tebo, Jambi.
Penangkapan pelaku IS ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Lesmana Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Tebo AKP Subhan saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku. "Ya, kita berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti," ujar AKP Subhan di ruangannya.
Dia menambahkan, IS pada saat akan ditangkap sempat melarikan diri dari kepungan petugas. Namun, anggota yang bersenjata lengkap berhasil mengejar dan menangkap pelaku.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita tiga paket sedang sabu, satu bong, satu pak kecil plastik klip bekas sabu, satu pak kecil plastik klip baru, satu mancis, satu dompet kecil warna hitam, satu buah kotak plastik bening dan satu unit HP.
Kasat juga menambahkan, pelaku dan barang bukti yang diamankan sudah dibawa ke Mako Polres Tebo untuk dilakukan pemeriksaan. Atas perbuatannya, IS akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sesuai dengan pasal yang diterapkan, pelaku akan dikenakan hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda 10 miliar," pungkasnya.
Penangkapan pelaku IS ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Lesmana Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Tebo AKP Subhan saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku. "Ya, kita berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti," ujar AKP Subhan di ruangannya.
Dia menambahkan, IS pada saat akan ditangkap sempat melarikan diri dari kepungan petugas. Namun, anggota yang bersenjata lengkap berhasil mengejar dan menangkap pelaku.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita tiga paket sedang sabu, satu bong, satu pak kecil plastik klip bekas sabu, satu pak kecil plastik klip baru, satu mancis, satu dompet kecil warna hitam, satu buah kotak plastik bening dan satu unit HP.
Kasat juga menambahkan, pelaku dan barang bukti yang diamankan sudah dibawa ke Mako Polres Tebo untuk dilakukan pemeriksaan. Atas perbuatannya, IS akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sesuai dengan pasal yang diterapkan, pelaku akan dikenakan hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda 10 miliar," pungkasnya.
(zik)