4 Kali Setubuhi Pacar, Jovi Mendekam di Tahanan Polisi

Senin, 22 Januari 2018 - 13:17 WIB
4 Kali Setubuhi Pacar,...
4 Kali Setubuhi Pacar, Jovi Mendekam di Tahanan Polisi
A A A
PINANG - Jovi Indra Setiawan (19) harus mendekam di tahanan Polres Tanjungpinang setelah empat kali menyetubuhi kekasihnya berinisial YAP (16). Jovi ditahan atas laporan pihak keluarga YAP yang tidak terima perbuatan bejat pemuda asal Jalan Batu Kucing, Batu 5 Atas, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang.

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko Wiroseno membenarkan, telah menangkap tersangka Jovi setelah mendapat laporan keluarga korban. Dia menuturkan, tersangka dengan korban merupakan sepasang kekasih yang baru merajut hubungan dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.

Seiring perjalanan hubungan keduanya, tersangka mengajak korban ke rumahnya dan membujuk untuk berhubungan badan. "Dilakukannya sebanyak empat kali sejak pacaran. Korban ini masih di bawah umur dan masih pelajar," ujar Dwihatmoko saat ditemui di ruangan kerjanya, Senin (21/1/2108).

Dia menjelaskan, hubungan intim keduanya diketahui pihak keluarga korban setelah YAP pergi meninggalkan rumah sejak 8 sampai 14 Januari 2018. Keluarganya mencari dan melaporkan ke polisi bahwa YAP belum pulang ke rumah beberapa hari. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak mencari keberadaan korban dan menemukan di kediaman Jovi di Jalan Batu Kucing, Batu 5 Atas, Kecamatan Bukit Bestari.

"Ketahuannya (hubungan intim) setelah keluarga korban khawatir karena yang bersangkutan pergi meninggalkan rumah pergi ke rumah tersangka. Setelah kita mintai keterangan tersangka mengakui perbuatannya," ujar dia.

Dia menuturkan, selama tinggal di rumah tersangka, korban sudah beberapa kali disuruh balik ke rumahnya. Namun, YAP menolak pulang ke rumah sampai keluarganya dan polisi menjemputnya. Saat korban berada di rumahnya, tersangka pun mengajak YAP berhubungan badan layaknya hubungan suami-istri.

Dwihatmoko menyampaikan, korban tidak mau pulang ke rumah karena takut dimarahi orangtuanya. "Si korban (YAP) tak mau pulang, setelah disuruh keluarga tersangka agar pulang ke rumahnya," ujar dia.

Lanjut, kata Dwihatmoko, untuk saat ini tersangka telah mendekam di sel tahanan guna pemeriksaan lebih lanjut. Dia menyebutkan tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. "Kita masih dalami kasusnya, tersangka dikenakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahu penjara," ujarnya.

Di kantor polisi, Jovi hanya tertunduk lesu setelah mendekam di sel tahanan. Dia menyesali perbuatannya setelah masuk penjara. Jovi mengakui perbuatannya sudah empat kaki dengan cara membujuk korban untuk mau melakukannya. "Sudah empat kali, saya bilang tak akan meninggalkannya kalau mau melakukan (hubungan intim," ujar Jovi kepada polisi.
(wib)
Berita Terkait
405 Personel Polisi...
405 Personel Polisi Disiagakan Jaga Sidang Perdana Terdakwa Dugaan Pencabulan MSAT
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santriwati MSAT Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santri Ini Menutupi Wajahnya Saat Disidang
Iming-imingi Rp25 Ribu,...
Iming-imingi Rp25 Ribu, Paman Bejat Cabuli Keponakan Berusia 9 Tahun
Cabuli Muridnya, Guru...
Cabuli Muridnya, Guru Les di Prabumulih Ditangkap Polisi
Drama Mencekam Penangkapan...
Drama Mencekam Penangkapan Anak Kiai Jombang Berakhir, MSAT Menyerahkan Diri ke Polisi
Berita Terkini
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
18 menit yang lalu
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
1 jam yang lalu
Pramono Yakin CFD Rasuna...
Pramono Yakin CFD Rasuna Said Jadi Ikon Baru Jakarta, Dilirik Wisatawan Mancanegara
2 jam yang lalu
Gempa 5,3 Magnitudo...
Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya
2 jam yang lalu
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
3 jam yang lalu
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
3 jam yang lalu
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved