4 Kali Setubuhi Pacar, Jovi Mendekam di Tahanan Polisi
A
A
A
PINANG - Jovi Indra Setiawan (19) harus mendekam di tahanan Polres Tanjungpinang setelah empat kali menyetubuhi kekasihnya berinisial YAP (16). Jovi ditahan atas laporan pihak keluarga YAP yang tidak terima perbuatan bejat pemuda asal Jalan Batu Kucing, Batu 5 Atas, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang.
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko Wiroseno membenarkan, telah menangkap tersangka Jovi setelah mendapat laporan keluarga korban. Dia menuturkan, tersangka dengan korban merupakan sepasang kekasih yang baru merajut hubungan dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
Seiring perjalanan hubungan keduanya, tersangka mengajak korban ke rumahnya dan membujuk untuk berhubungan badan. "Dilakukannya sebanyak empat kali sejak pacaran. Korban ini masih di bawah umur dan masih pelajar," ujar Dwihatmoko saat ditemui di ruangan kerjanya, Senin (21/1/2108).
Dia menjelaskan, hubungan intim keduanya diketahui pihak keluarga korban setelah YAP pergi meninggalkan rumah sejak 8 sampai 14 Januari 2018. Keluarganya mencari dan melaporkan ke polisi bahwa YAP belum pulang ke rumah beberapa hari. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak mencari keberadaan korban dan menemukan di kediaman Jovi di Jalan Batu Kucing, Batu 5 Atas, Kecamatan Bukit Bestari.
"Ketahuannya (hubungan intim) setelah keluarga korban khawatir karena yang bersangkutan pergi meninggalkan rumah pergi ke rumah tersangka. Setelah kita mintai keterangan tersangka mengakui perbuatannya," ujar dia.
Dia menuturkan, selama tinggal di rumah tersangka, korban sudah beberapa kali disuruh balik ke rumahnya. Namun, YAP menolak pulang ke rumah sampai keluarganya dan polisi menjemputnya. Saat korban berada di rumahnya, tersangka pun mengajak YAP berhubungan badan layaknya hubungan suami-istri.
Dwihatmoko menyampaikan, korban tidak mau pulang ke rumah karena takut dimarahi orangtuanya. "Si korban (YAP) tak mau pulang, setelah disuruh keluarga tersangka agar pulang ke rumahnya," ujar dia.
Lanjut, kata Dwihatmoko, untuk saat ini tersangka telah mendekam di sel tahanan guna pemeriksaan lebih lanjut. Dia menyebutkan tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. "Kita masih dalami kasusnya, tersangka dikenakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahu penjara," ujarnya.
Di kantor polisi, Jovi hanya tertunduk lesu setelah mendekam di sel tahanan. Dia menyesali perbuatannya setelah masuk penjara. Jovi mengakui perbuatannya sudah empat kaki dengan cara membujuk korban untuk mau melakukannya. "Sudah empat kali, saya bilang tak akan meninggalkannya kalau mau melakukan (hubungan intim," ujar Jovi kepada polisi.
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko Wiroseno membenarkan, telah menangkap tersangka Jovi setelah mendapat laporan keluarga korban. Dia menuturkan, tersangka dengan korban merupakan sepasang kekasih yang baru merajut hubungan dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
Seiring perjalanan hubungan keduanya, tersangka mengajak korban ke rumahnya dan membujuk untuk berhubungan badan. "Dilakukannya sebanyak empat kali sejak pacaran. Korban ini masih di bawah umur dan masih pelajar," ujar Dwihatmoko saat ditemui di ruangan kerjanya, Senin (21/1/2108).
Dia menjelaskan, hubungan intim keduanya diketahui pihak keluarga korban setelah YAP pergi meninggalkan rumah sejak 8 sampai 14 Januari 2018. Keluarganya mencari dan melaporkan ke polisi bahwa YAP belum pulang ke rumah beberapa hari. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak mencari keberadaan korban dan menemukan di kediaman Jovi di Jalan Batu Kucing, Batu 5 Atas, Kecamatan Bukit Bestari.
"Ketahuannya (hubungan intim) setelah keluarga korban khawatir karena yang bersangkutan pergi meninggalkan rumah pergi ke rumah tersangka. Setelah kita mintai keterangan tersangka mengakui perbuatannya," ujar dia.
Dia menuturkan, selama tinggal di rumah tersangka, korban sudah beberapa kali disuruh balik ke rumahnya. Namun, YAP menolak pulang ke rumah sampai keluarganya dan polisi menjemputnya. Saat korban berada di rumahnya, tersangka pun mengajak YAP berhubungan badan layaknya hubungan suami-istri.
Dwihatmoko menyampaikan, korban tidak mau pulang ke rumah karena takut dimarahi orangtuanya. "Si korban (YAP) tak mau pulang, setelah disuruh keluarga tersangka agar pulang ke rumahnya," ujar dia.
Lanjut, kata Dwihatmoko, untuk saat ini tersangka telah mendekam di sel tahanan guna pemeriksaan lebih lanjut. Dia menyebutkan tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. "Kita masih dalami kasusnya, tersangka dikenakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahu penjara," ujarnya.
Di kantor polisi, Jovi hanya tertunduk lesu setelah mendekam di sel tahanan. Dia menyesali perbuatannya setelah masuk penjara. Jovi mengakui perbuatannya sudah empat kaki dengan cara membujuk korban untuk mau melakukannya. "Sudah empat kali, saya bilang tak akan meninggalkannya kalau mau melakukan (hubungan intim," ujar Jovi kepada polisi.
(wib)