KPU Deliserdang Tolak Perbaikan Berkas 2 Balon Perseorangan
A
A
A
DELISERDANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang menolak perbaikan syarat pencalonan dua bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang yaitu Mion Tarigan yang berpasangan dengan Zainal Arifin dan Sofyan Nasution yang berpasangan dengan Jamilah.
Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Deliserdang Boby Indra Prayoga pada Minggu (21/1/2018) menerangkan bapaslon Sofyan Nasution-Jamilah tiba di Kantor KPU Kabupaten Deliserdang, Lubuk Pakam pada Sabtu (20/1/2018) sekira pukul 23.45 Wib.
Menurut Boby, bapaslon Sofyan Nasution-Jamilah membawa sekira 198 ribuan fotocopy dukungan. Setelah dilakukan verifikasi, perbaikan syarat pencalonan yang dibawa Mion Tarigan-Zainal Arif yang memenuhi syarat hanya sekira 97 ribuan. Sementara sisanya tidak memenuhi syarat. Sedangkan perbaikan syarat pencalonan yang dibawa Sofyan Nasution-Jamilah yang memenuhi syarat hanya sekira 110 ribuan.
"Perbaikan syarat pencalonan yang dibawa kedua bapaslon perseorangan kita tolak. Untuk dapat ditetapkan KPU Kabupaten Deliserdang, pasangan Mion Tarigan dan Zainal Arifin harus mempunyai fotocopy KTP dukungan sebanyak 147.922. Sedangkan pasangan Sofyan Nasution dan Jamilah harus menyerahkan fotocopy KTP dukungan sebanyak 173.522," kata Boby.
Dijelaskan Boby, hasil verifikasi ini sudah diplenokan pada Minggu (21/1/2018) sekira pukul 04.00 Wib. "Hasil verifikasi sudah kita sampaikan ke kedua bapaslon. Tidak ada lagi masa perbaikan, mereka tidak bisa ikut Pilkada Serentak Tahun 2018. Jika mereka menggugat ke Panwaslu kita siap menghadapinya," ujarnya.
Dengan ditolaknya perbaikan syarat pencalonan kedua bapaslon perseorangan ini, maka tinggal satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang yang tersisa yaitu Ashari Tambunan yang berpasangan dengan M Ali Yusuf Siregar yang merupakan pasangan incumbent (petahana). Pasangan Ashari Tambunan-M Ali Yusuf Siregar didukung 11 partai dengan memiliki 50 kursi di DPRD Deliserdang.
Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Deliserdang Boby Indra Prayoga pada Minggu (21/1/2018) menerangkan bapaslon Sofyan Nasution-Jamilah tiba di Kantor KPU Kabupaten Deliserdang, Lubuk Pakam pada Sabtu (20/1/2018) sekira pukul 23.45 Wib.
Menurut Boby, bapaslon Sofyan Nasution-Jamilah membawa sekira 198 ribuan fotocopy dukungan. Setelah dilakukan verifikasi, perbaikan syarat pencalonan yang dibawa Mion Tarigan-Zainal Arif yang memenuhi syarat hanya sekira 97 ribuan. Sementara sisanya tidak memenuhi syarat. Sedangkan perbaikan syarat pencalonan yang dibawa Sofyan Nasution-Jamilah yang memenuhi syarat hanya sekira 110 ribuan.
"Perbaikan syarat pencalonan yang dibawa kedua bapaslon perseorangan kita tolak. Untuk dapat ditetapkan KPU Kabupaten Deliserdang, pasangan Mion Tarigan dan Zainal Arifin harus mempunyai fotocopy KTP dukungan sebanyak 147.922. Sedangkan pasangan Sofyan Nasution dan Jamilah harus menyerahkan fotocopy KTP dukungan sebanyak 173.522," kata Boby.
Dijelaskan Boby, hasil verifikasi ini sudah diplenokan pada Minggu (21/1/2018) sekira pukul 04.00 Wib. "Hasil verifikasi sudah kita sampaikan ke kedua bapaslon. Tidak ada lagi masa perbaikan, mereka tidak bisa ikut Pilkada Serentak Tahun 2018. Jika mereka menggugat ke Panwaslu kita siap menghadapinya," ujarnya.
Dengan ditolaknya perbaikan syarat pencalonan kedua bapaslon perseorangan ini, maka tinggal satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang yang tersisa yaitu Ashari Tambunan yang berpasangan dengan M Ali Yusuf Siregar yang merupakan pasangan incumbent (petahana). Pasangan Ashari Tambunan-M Ali Yusuf Siregar didukung 11 partai dengan memiliki 50 kursi di DPRD Deliserdang.
(rhs)