Rencana Penghapusan UPTD Pengendalian Penduduk dan KB Ditentang Keras

Kamis, 18 Januari 2018 - 12:03 WIB
Rencana Penghapusan...
Rencana Penghapusan UPTD Pengendalian Penduduk dan KB Ditentang Keras
A A A
BANDUNG BARAT - Rencana penghapusan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (KB) mendapat tentangan keras. Salah satunya dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Sejak Permendagri Nomor 12/2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) terbit, semua daerah di Jawa Barat termasuk nasional menolak penghapusan UPTD tersebut.

"Kami sedang melakukan kajian terkait kebijakan ini dengan harapan menjadi pertimbangan yang objektif, ilmiah, dan rasional agar didengar oleh pemerintah pusat," kata Kepala DP2KBP3A KBB Asep Wahyu FS, Kamis (18/1/2018).

Dia menilai keberadaan UPTD masih sangat dibutuhkan, tidak hanya dalam pengendalian jumlah penduduk tapi juga menyangkut pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. UPTD menjadi garda terdepan bagi dinas dalam melaksanakan setiap program kerja. "Apa jadinya jika UPTD dihapus. Bagaimana menjalankan program pengendalian penduduk?"

Menurutnya, manfaat dari keberadaan UPTD di antaranya sebagai tempat penyediaan data dan informasi data mikro keluarga. Selain itu, kegiatan kemitraan, penyelenggaraan operasional, bimbingan dan penyuluhan bidang pengendalian penduduk dan informasi keluarga juga dilakukan UPTD ini.

"Kami menilai UPTD ini masih sangat dibutuhkan dalam menjalankan fungsinya seperti untuk penyusunan rencana pelaksanaan teknis operasional di bidang pengendalian penduduk dan informasi keluarga, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi (KB-KR), dan lain-lain."
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1615 seconds (0.1#10.140)