Angkut 78 Ton Sampah Karung B3, Lima Sopir Diamankan Polisi
A
A
A
KARAWANG - Lima sopir truk diamankan anggota Satreskrim Polres Karawang karena membawa 78 ton karung yang mengandung bahan berbahaya beracun (B3) pada Selasa 16 Januari 2018. Mereka ditangkap saat akan mencuci ribuan karung tersebut di Sungai Citarum, wilayah Kampung Citaman, Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang.
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, karung yang mengandung B3 itu berasal dari Palembang, Sumatera Selatan, yang diangkut menggunakan lima truk. Para sopir pengangkut karung itu diupah oleh SN (50), seorang pengusaha yang tinggal di Cikarang, Bekasi. Sebelum dibawa ke PT LMP Cikarang, karung-karung itu hendak dicuci di Sungai Citarum. Para sopir itu tertangkap tangan oleh polisi saat hendak mencuci karung di sungai.
"Karung ini mengandung bahan berbahaya tidak boleh dicuci di Sungai Cutarum. Bisa dibayangkan pencemaran yang terjadi jika 78 ton karung itu dicuci di sungai. Seharusnya karung itu dimusnahkan bukan dipakai atau diolah lagi," kata Kapolda didampingi Agung Kapolres Karawang AKBP Hendy F Kurniawan saat ekspos kasus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (17/1/2018).
Kapolres Karawang AKBP Hendy F Kurniawan menambahkan, karung-karung bekas limbah itu saat diuji laboratorium, sampah tersebut mengandung B3 jenis poly aluminium chlolid (PAC) dan caustic soda. Karung mengandung B3 tersebut dibawa dari Palembang diturunkan oleh kapal tongkang di Palembang.
Dari pelabuhan di Palembang, barang diangkut via jalur darat untuk dibawa ke Cikarang, Kabupaten Bekasi. "Namun sebelum ke Cikarang, sampah berbahan B3 itu diturunkan di Desa Tamansari Kecamatan Pangkalan untuk dicuci dulu di Sungai Citarum," tambah Hendy.
Limbah karung itu, ujar Hendy, dipesan oleh sebuah perusahaan di Cikarang untuk dibawa ke gudang limbah milik Sn (50). Karena gudang limbah penuh, sampah dibawa ke seorang pria bernama DM di Kabupaten Karawang. "Sebelum dijual ke pemesan, sampah-sampah berbahan limbah ini dibersihkan dulu di Sungai Citarum. Dengan begitu, harga karung jadi tinggi. Tapi cara mereka membersihkan itu yang salah karena mencemari lingkungan," kata Hendy.
Polisi melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Polisi juga masih memburu pemesan dan pemberi perintah untuk mencuci sampah tidak jauh dari Sungai Citarum.
"Kami menetapkan Nn (41), DM (42) dan Sn (50) sebagai tersangka. Ketiganya dijerat Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang No 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah dengan jerat pidana selama 10 tahun dan denda minimal Rp100 juta, maksimal Rp5 miliar," kata Hendy.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 104 UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar. Sedangkan lima sopir truk yang membawa sampah berbahan limbah masih berstatus saksi.
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, karung yang mengandung B3 itu berasal dari Palembang, Sumatera Selatan, yang diangkut menggunakan lima truk. Para sopir pengangkut karung itu diupah oleh SN (50), seorang pengusaha yang tinggal di Cikarang, Bekasi. Sebelum dibawa ke PT LMP Cikarang, karung-karung itu hendak dicuci di Sungai Citarum. Para sopir itu tertangkap tangan oleh polisi saat hendak mencuci karung di sungai.
"Karung ini mengandung bahan berbahaya tidak boleh dicuci di Sungai Cutarum. Bisa dibayangkan pencemaran yang terjadi jika 78 ton karung itu dicuci di sungai. Seharusnya karung itu dimusnahkan bukan dipakai atau diolah lagi," kata Kapolda didampingi Agung Kapolres Karawang AKBP Hendy F Kurniawan saat ekspos kasus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (17/1/2018).
Kapolres Karawang AKBP Hendy F Kurniawan menambahkan, karung-karung bekas limbah itu saat diuji laboratorium, sampah tersebut mengandung B3 jenis poly aluminium chlolid (PAC) dan caustic soda. Karung mengandung B3 tersebut dibawa dari Palembang diturunkan oleh kapal tongkang di Palembang.
Dari pelabuhan di Palembang, barang diangkut via jalur darat untuk dibawa ke Cikarang, Kabupaten Bekasi. "Namun sebelum ke Cikarang, sampah berbahan B3 itu diturunkan di Desa Tamansari Kecamatan Pangkalan untuk dicuci dulu di Sungai Citarum," tambah Hendy.
Limbah karung itu, ujar Hendy, dipesan oleh sebuah perusahaan di Cikarang untuk dibawa ke gudang limbah milik Sn (50). Karena gudang limbah penuh, sampah dibawa ke seorang pria bernama DM di Kabupaten Karawang. "Sebelum dijual ke pemesan, sampah-sampah berbahan limbah ini dibersihkan dulu di Sungai Citarum. Dengan begitu, harga karung jadi tinggi. Tapi cara mereka membersihkan itu yang salah karena mencemari lingkungan," kata Hendy.
Polisi melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Polisi juga masih memburu pemesan dan pemberi perintah untuk mencuci sampah tidak jauh dari Sungai Citarum.
"Kami menetapkan Nn (41), DM (42) dan Sn (50) sebagai tersangka. Ketiganya dijerat Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang No 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah dengan jerat pidana selama 10 tahun dan denda minimal Rp100 juta, maksimal Rp5 miliar," kata Hendy.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 104 UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar. Sedangkan lima sopir truk yang membawa sampah berbahan limbah masih berstatus saksi.
(wib)