3 Sipir Jadi Tersangka Terkait Kaburnya Gembong Heroin Asal Malaysia
A
A
A
PEKANBARU - Pihak kepolisian telah melakukan penyidikan atas kaburnya gembong narkoba dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Bengkalis, Riau bernama Mohammad Azizie (33). Hasil lidik, polisi menetapkan tiga orang tersangka atas kaburnya bandar asal Malaysia itu.
Kapolres Bengkalis, AKBP Abas Basuni menjelaskan tiga sipir yang ditetapkan menjadi tersangka atas kaburnya gembong heroin dan sabu Mohammad Azizie berinisial SA, SU dan BK. "Ketiganya kita kenakan Pasal 426 KUHP terkait kelalaian," ucap Kapolres Bengkalis, AKBP Abas Basuni Rabu (17/1/2018).
Informasi yang beredar, kaburnya gembong narkoba asal Malaysia itu karena ada unsur suap ke petugas sipir. Namun pihak kepolisian menyatakan pengusutan belum mengarah ke sana. "Untuk sementara masih kelalaian. Mereka juga tidak ditahan karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun," tegasnya.
Dalam kasus kepemilikan sejumlah paket heroin dan 1 Kg sabu, Mohammad Azizie telah divonis hukuman penjara 15 tahun oleh Pengadilan Negeri Bengkalis.
Mohammad Azizie ditangkap pihak Polres Bengkalis di Jalan Jangkang, Desa Bantan, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Jumat 7 Februari 2014. Selain Azizie, petugas juga menangkap MN (38) dan AR (39) yang juga WN Malaysia. Namun pada 16 November 2017, Azizie berhasil melarikan diri dari Lapas Bengkalis dan hingga kini belum ditemukan.
Kapolres Bengkalis, AKBP Abas Basuni menjelaskan tiga sipir yang ditetapkan menjadi tersangka atas kaburnya gembong heroin dan sabu Mohammad Azizie berinisial SA, SU dan BK. "Ketiganya kita kenakan Pasal 426 KUHP terkait kelalaian," ucap Kapolres Bengkalis, AKBP Abas Basuni Rabu (17/1/2018).
Informasi yang beredar, kaburnya gembong narkoba asal Malaysia itu karena ada unsur suap ke petugas sipir. Namun pihak kepolisian menyatakan pengusutan belum mengarah ke sana. "Untuk sementara masih kelalaian. Mereka juga tidak ditahan karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun," tegasnya.
Dalam kasus kepemilikan sejumlah paket heroin dan 1 Kg sabu, Mohammad Azizie telah divonis hukuman penjara 15 tahun oleh Pengadilan Negeri Bengkalis.
Mohammad Azizie ditangkap pihak Polres Bengkalis di Jalan Jangkang, Desa Bantan, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Jumat 7 Februari 2014. Selain Azizie, petugas juga menangkap MN (38) dan AR (39) yang juga WN Malaysia. Namun pada 16 November 2017, Azizie berhasil melarikan diri dari Lapas Bengkalis dan hingga kini belum ditemukan.
(nag)