Lawan Pakai Pisau Bandar Sabu Ditembak Polisi
A
A
A
PADANG - AT (35) warga Tarok Indah, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat terpaksa ditembak anggota Polda Sumbar karena melawan, saat ditangkap. AT melawan polisi dengan pisau sepanjang 30 centimeter.
AT merupakan salah satu komplotan jaringan pengedar sabu antara provinsi (Riau dan Sumbar), dia ditangkap setelah dua kawannya yang membawa sabu dari Pekanbaru Riau dengan mobil travel.
Menurut keterangan dari Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Kumbul KS, sebelum menangkap tersangka AT, tim awalnya menangkap dua orang tersangka A (38) dan D (22) di Jalan Lintas Padang-Bukittinggi di daerah Pasar Usang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
“Saat itu kita mendapat informasi bahwa ada barang jenis sabu dari Pekanbaru Riau masuk ke Sumatera Barat tujuan Padang lewat mobil travel jenis panther, kemudian kita koordinasi dengan Sat Lantas Polres Padang Pariaman untuk melakukan razia dari sana dua orang tersangka berinisial A dan D ditangkap, sabu ditemukan dalam tas ransel milik A. Mereka ditangkap pada hari Rabu (10/1/2017) pukul 06.30 WIB,” ujarnya.
Tersangka A merupakan warga Jalan Mujair I, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, Riau dan D sopir travel beralamat Jalan Utama Bumi Sejahtera, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
“Dari hasil penyelidikan kita, sabu itu sudah dibeli senilai Rp250 juta orang salah satu bandar di Kota Padang,” timpalnya.
Kemudian tim melakukan pengembangan dan menelusuri tujuan sabu yang dibawa A dan D, setelah dikembangkan ternyata salah satu tujuannya adalah AT.
“Kita langsung melakukan pengintaian terhadap tersangka AT, saat itu tersangka AT berkeliling rumah sebanyak tiga kali, kemudian dia kabur dengan sepeda motor, anggota kita langsung melakukan pengejaran dan menabrak tersangka. Saat itu tersangka terjatuh kemudian dia lari ke hutan bersama dengan masyarakat melakukan pengejaran, saat ditangkap tersangka ini melakukan perlawanan dengan mengusung pisau kepada petugas karena terancam petugas melepaskan tembakan ke kaki tersangka,” paparnya.
Setelah melakukan penangkapan kepada tiga tersangka polisi menyita barang bukti empa paket sabu seberat 213, 45 gram, satu butir jenis pil ekstasi dan sebilah pisau.
“Atas perbuatan ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sbu 112 ayat (2) jo 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati,” tandasnya.
AT merupakan salah satu komplotan jaringan pengedar sabu antara provinsi (Riau dan Sumbar), dia ditangkap setelah dua kawannya yang membawa sabu dari Pekanbaru Riau dengan mobil travel.
Menurut keterangan dari Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Kumbul KS, sebelum menangkap tersangka AT, tim awalnya menangkap dua orang tersangka A (38) dan D (22) di Jalan Lintas Padang-Bukittinggi di daerah Pasar Usang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
“Saat itu kita mendapat informasi bahwa ada barang jenis sabu dari Pekanbaru Riau masuk ke Sumatera Barat tujuan Padang lewat mobil travel jenis panther, kemudian kita koordinasi dengan Sat Lantas Polres Padang Pariaman untuk melakukan razia dari sana dua orang tersangka berinisial A dan D ditangkap, sabu ditemukan dalam tas ransel milik A. Mereka ditangkap pada hari Rabu (10/1/2017) pukul 06.30 WIB,” ujarnya.
Tersangka A merupakan warga Jalan Mujair I, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, Riau dan D sopir travel beralamat Jalan Utama Bumi Sejahtera, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
“Dari hasil penyelidikan kita, sabu itu sudah dibeli senilai Rp250 juta orang salah satu bandar di Kota Padang,” timpalnya.
Kemudian tim melakukan pengembangan dan menelusuri tujuan sabu yang dibawa A dan D, setelah dikembangkan ternyata salah satu tujuannya adalah AT.
“Kita langsung melakukan pengintaian terhadap tersangka AT, saat itu tersangka AT berkeliling rumah sebanyak tiga kali, kemudian dia kabur dengan sepeda motor, anggota kita langsung melakukan pengejaran dan menabrak tersangka. Saat itu tersangka terjatuh kemudian dia lari ke hutan bersama dengan masyarakat melakukan pengejaran, saat ditangkap tersangka ini melakukan perlawanan dengan mengusung pisau kepada petugas karena terancam petugas melepaskan tembakan ke kaki tersangka,” paparnya.
Setelah melakukan penangkapan kepada tiga tersangka polisi menyita barang bukti empa paket sabu seberat 213, 45 gram, satu butir jenis pil ekstasi dan sebilah pisau.
“Atas perbuatan ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sbu 112 ayat (2) jo 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati,” tandasnya.
(sms)