Sidang Keterangan Palsu, Saksi Ahli Sebut PLK Bukan Penerus HCL

Kamis, 11 Januari 2018 - 23:00 WIB
Sidang Keterangan Palsu,...
Sidang Keterangan Palsu, Saksi Ahli Sebut PLK Bukan Penerus HCL
A A A
JAKARTA - Sidang ke-18 perkara pidana dugaan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yang digunakan untuk mengklaim aset nasionalisasi SMAK Dago kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Rabu 10 Januari kemarin. Sidang mengagendakan mendengar keterangan saksi ahli Iwan Setiawan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.

Iwan menjelaskan, Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) yang coba mengklaim SMAK Dago melalui keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 merupakan organisasi berbeda dengan Het Chritelijch Lyceum (HCL) sebagai pemilik awal asetnya.

Sebelumnya diketahui, pada sidang perkara gugatan perdata yang diajukan PLK di PN Bandung juga, organisasi tersebut mengaku merupakan penerus HCL sehingga berwenang terhadap aset nasionalisasi SMAK Dago.

"PLK dan HCL adalah dua badan hukum yang berbeda. HCL tidak bisa lagi diteruskan kelanjutannya karena organisasinya telah dibubarkan. Kalaupun ada organisasi lain, bukan penerusnya," ujar Iwan.

Lebih lanjut dia menambahkan berdasarkan data di Kemenkumham, HCL adalah milik dan didirikan oleh warga Belanda. Kendati begitu, HCL dinyatakan masuk dalam organisasi terlarang sesuai Perppu No 50 Tahun 1960 tentang Larangan Organisasi dan Pengawasan Perusahaan Orang Asing Tertentu.

"Sesuai data Kemenkumham, status badan hukumnya sudah hilang berdasarkan Perppu tersrbut. Termasuk organisasi HCL," tuturnya.

Ia menyampaikan, PLK dahulu memang pernah mengajukan penetapan status badan hukum organisasinya dan perubahan AD/ART kepada Departemem Kehakiman. Saat itu, PLK mengaku sebagai penerus HCL.

Namun, ucap Iwan, permohonan pengajuan tersebut tak dapat diterima dengan pertimbangan HCL sudah tidak ada dan badan hukumnya tidak berlaku lagi. "Perubahan AD/ART tidak dapat dilakukan sebab HCL telah dibubarkan dan dilarang," paparnya.

Meskipun tercatat bahwa tahun 2001, ujar dia AD/ART PLK pernah disetujui Kemenkumham namun sekarang ini kembali sudah dibatalkan serta statusnya badan hukumnya dianggap tidak ada. Sidang kasus dugaan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 menetapkan tiga terdakwa yaitu Edwaerd Soeryadjaya, Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy.

Kendati demikian, terdakwa Edward dan Maria belum pernah menghadiri persidangan dengan alasan sakit. Padahal terungkap, berdasarkan pemeriksaan Dokter dan rumah sakit independen yang ditunjuk PN Bandung menyatakan bahwa keduanya dapat mengikuti persidangan asalkan didampingi ahli medis.

Bahkan kini Edward telah ditahan Kejaksaan Agung sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana pensiun yang disinyalir merugikan negara hingga Rp1,4 miliar.
(mhd)
Berita Terkait
Akses Jalan Ditutup,...
Akses Jalan Ditutup, Warga RW 013 Desak CMNP Cari Solusi atau Hadapi Demonstrasi
Gegara Sengketa Lahan,...
Gegara Sengketa Lahan, Warga di Bone Sabit Tetangga Hingga Tewas
Sejumlah Warga Laporkan...
Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polisi
Korban Penipuan Tanah...
Korban Penipuan Tanah Bingung Tak Diberi Kabar Persidangan
Ganti Rugi Tanah Ulayat...
Ganti Rugi Tanah Ulayat untuk Pembangunan Bandara Siboru Belum Tuntas
Lahan Dicaplok Perusahaan,...
Lahan Dicaplok Perusahaan, Petani Desa Dayun Sambangi Istana Merdeka
Berita Terkini
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
2 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
2 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
3 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
3 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
3 jam yang lalu
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
3 jam yang lalu
Infografis
Warren Buffett Sebut...
Warren Buffett Sebut Dolar AS Sedang Menuju ke Neraka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved