Kasus Video Mesum Anak, Tersangka MFA Dinyatakan Tidak Autis
A
A
A
BANDUNG - Hasil tes psikologi terhadap tersangka MFA (30) alias Alfa alias Bos telah keluar dan menyatakan bahwa tersangka sehat. Tersangka tidak mengidap autisme. Kemampuan bicara, mendengar, memahami MFA, normatif. MFA juga bisa memahami apa yang dibicarakan.
"Artinya, tersangka baik materil maupun formil dapat mempertangungjawabkan perbuatannya secara hukum. Meski begitu, selama pemeriksaan, yang bersangkutan akan didampingi psikolog. Ini jika pada pertengahan pemeriksaan ada noise atau ketidakpahaman, langsung dijelaskan oleh psikolog," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Umar Surya Fana di Bappeda Jabar, Jalan Ir H Djuanda (Dago), Kota Bandung, Kamis (11/1/2018).
Selain psikolog, ujar Umar, tersangka MFA juga akan didampingi pengacara. Sebab, yang bersangkutan terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Karena MFA tak mampu mengadakan pengacara, maka penyidik Polda Jabar berdasarkan perintah undang-undang meminta LBH menugaskan pengacara untuk mendampingi tersangka.
Tersangka, ujar dia, dijerat Pasal 81 huruf c juncto Pasal 76 d Undang-undang Perlindungan Anak. Pasal 76 d mengatur tentang unsur perbuatan, sedangkan Pasal 81 huruf c mengatur tentang ancaman hukumannya. Soal vonis maksimal itu domain hakim.
"Hakim harus berani menerapkan hukuman maksimal terhadap terdakwa. Kami hanya bertugas membuat kasus ini terang dengan alat bukti yang ada. Menara penegakan hukum, penyidik, jaksa, dan hakim harus selaras. Sebab kasus ini menyangkut harga diri bangsa. Betapa tidak, video mesum yang melibatkan anak-anak dijual ke luar negeri," ujar Umar.
Sebelumnya, berdasarkan pengakuan istrinya, MFA disebut memiliki ciri-ciri mengidap autis. Indikatornya, MFA sering menutup diri dan sibuk dengan telepon selulernya. Untuk membuktikan itu, penyidik lantas memeriksa tersangka MFA ke psikiater.
Dalam kasus itu, MFA berperan sebagai dalang atau intelektual dader di balik pembuatan video porno yang melibatkan tiga anak di bawah umur berinisial Dn (9), Sp (11) dan Rd (9) dengan dua perempuan dewasa, Apriliana alias Intan (20) dan Imelda alias Imel (17). Video porno itu sempat viral selama dua pekan terakhir.
MFA dan kedua perempuan berprofesi pemandu lagu di sebuah karaoke di Kota Bandung itu ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga tersangka lain, yakni Sri Mulyati alias Cici (40) yang berstatus sebagai penghubung, dua perempuan bernama Susanti (45) ibu dari Dn dan Herni, ibu dari Rd.
"Artinya, tersangka baik materil maupun formil dapat mempertangungjawabkan perbuatannya secara hukum. Meski begitu, selama pemeriksaan, yang bersangkutan akan didampingi psikolog. Ini jika pada pertengahan pemeriksaan ada noise atau ketidakpahaman, langsung dijelaskan oleh psikolog," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Umar Surya Fana di Bappeda Jabar, Jalan Ir H Djuanda (Dago), Kota Bandung, Kamis (11/1/2018).
Selain psikolog, ujar Umar, tersangka MFA juga akan didampingi pengacara. Sebab, yang bersangkutan terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Karena MFA tak mampu mengadakan pengacara, maka penyidik Polda Jabar berdasarkan perintah undang-undang meminta LBH menugaskan pengacara untuk mendampingi tersangka.
Tersangka, ujar dia, dijerat Pasal 81 huruf c juncto Pasal 76 d Undang-undang Perlindungan Anak. Pasal 76 d mengatur tentang unsur perbuatan, sedangkan Pasal 81 huruf c mengatur tentang ancaman hukumannya. Soal vonis maksimal itu domain hakim.
"Hakim harus berani menerapkan hukuman maksimal terhadap terdakwa. Kami hanya bertugas membuat kasus ini terang dengan alat bukti yang ada. Menara penegakan hukum, penyidik, jaksa, dan hakim harus selaras. Sebab kasus ini menyangkut harga diri bangsa. Betapa tidak, video mesum yang melibatkan anak-anak dijual ke luar negeri," ujar Umar.
Sebelumnya, berdasarkan pengakuan istrinya, MFA disebut memiliki ciri-ciri mengidap autis. Indikatornya, MFA sering menutup diri dan sibuk dengan telepon selulernya. Untuk membuktikan itu, penyidik lantas memeriksa tersangka MFA ke psikiater.
Dalam kasus itu, MFA berperan sebagai dalang atau intelektual dader di balik pembuatan video porno yang melibatkan tiga anak di bawah umur berinisial Dn (9), Sp (11) dan Rd (9) dengan dua perempuan dewasa, Apriliana alias Intan (20) dan Imelda alias Imel (17). Video porno itu sempat viral selama dua pekan terakhir.
MFA dan kedua perempuan berprofesi pemandu lagu di sebuah karaoke di Kota Bandung itu ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga tersangka lain, yakni Sri Mulyati alias Cici (40) yang berstatus sebagai penghubung, dua perempuan bernama Susanti (45) ibu dari Dn dan Herni, ibu dari Rd.
(rhs)