Pemuda Asal Sampang Simpan 92,4 Gram Sabu di Kemaluan
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah mengamankan seorang pemuda yang menyimpan 92,40 gram sabu di kemaluannya, Rabu (10/1/2018) sekira pukul 07.30 WIB.
Tersangka ditangkap usai turun dari pesawat Trigana rute Surabaya-Pangkalan Bun dan keluar menuju area parkiran di kawasan bandara Iskandar Pangkalan Bun. Tersangka merupakan warga asal Sampang Madura bernama Jamaludin (35).
“Penangkapan Jamaludin berdasarkan informasi dari tersangka M Midun yang sudah ditangkap sebelumnya. Saat kita geledah di parkiran bandara, sabu 92,40 gram itu disimpan di dalam celana dalam dekat kemaluan yang dibungkus lakban hitam,” ujar Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy Zulkarnain Sirait melalui Kasat Res Narkoba Iptu Kariatmono di halaman Mapolres, Kamis (11/1/2018) pagi.
Kronologis kejadian, saat tersangka Jamaludin berangkat dari bandara Juanda Surabaya sekira pukul 06.00 WIB, anggota sat Narkoba Polres Kobar sudah mendapat informasi dan menunggu di bandara Iskandar. “Saat kita tangkap di parkiran bandara tersangka tidak ada perlawanan,” kata Iptu Kariatmono.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka adalah celana dalam warna krem, ponsel Nokia, dan uang Rp80.000. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 junto 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku Jamaludin mengaku sebagai kurir saja, ia diupah Rp5 juta per sekali antarpaket sabu. Ia juga mengaku pernah membawa 50 gram sabu lewat bandara Juanda Surabaya ke Pangkalan Bun pada 2017 dan tidak terendus petugas.
“Saya kurir saja, diupah Rp5 juta sekali antar tapi kali ini tertangkap. Kalau dulu tahun 2017 bawa sabu 50 gram ke Pangkalan Bun lancar,” ujarnya usai ekspose.
Tersangka ditangkap usai turun dari pesawat Trigana rute Surabaya-Pangkalan Bun dan keluar menuju area parkiran di kawasan bandara Iskandar Pangkalan Bun. Tersangka merupakan warga asal Sampang Madura bernama Jamaludin (35).
“Penangkapan Jamaludin berdasarkan informasi dari tersangka M Midun yang sudah ditangkap sebelumnya. Saat kita geledah di parkiran bandara, sabu 92,40 gram itu disimpan di dalam celana dalam dekat kemaluan yang dibungkus lakban hitam,” ujar Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy Zulkarnain Sirait melalui Kasat Res Narkoba Iptu Kariatmono di halaman Mapolres, Kamis (11/1/2018) pagi.
Kronologis kejadian, saat tersangka Jamaludin berangkat dari bandara Juanda Surabaya sekira pukul 06.00 WIB, anggota sat Narkoba Polres Kobar sudah mendapat informasi dan menunggu di bandara Iskandar. “Saat kita tangkap di parkiran bandara tersangka tidak ada perlawanan,” kata Iptu Kariatmono.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka adalah celana dalam warna krem, ponsel Nokia, dan uang Rp80.000. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 junto 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku Jamaludin mengaku sebagai kurir saja, ia diupah Rp5 juta per sekali antarpaket sabu. Ia juga mengaku pernah membawa 50 gram sabu lewat bandara Juanda Surabaya ke Pangkalan Bun pada 2017 dan tidak terendus petugas.
“Saya kurir saja, diupah Rp5 juta sekali antar tapi kali ini tertangkap. Kalau dulu tahun 2017 bawa sabu 50 gram ke Pangkalan Bun lancar,” ujarnya usai ekspose.
(rhs)