Ajukan Pembatalan HGB Pulau Reklamasi, DKI Siap Hadapi Konsekuensi

Rabu, 10 Januari 2018 - 11:39 WIB
Ajukan Pembatalan HGB...
Ajukan Pembatalan HGB Pulau Reklamasi, DKI Siap Hadapi Konsekuensi
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta siap mengembalikan uang sebesar Rp483 miliar kepada pengembang reklamasi pantai utara Jakarta. Dana tersebut merupakan pengembalian Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, atas pengajuan surat penundaan dan pencabutan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemprov akan menerima konsekuensi mengembalikan Rp483 miliar kepada pengembang reklamasi.

“Kami siap dan kami memiliki argumentasi hukum yang kuat. Karena itu kami yakin untuk menjalankan proses ini dengan langkah-langkah selanjutnya,” kata Sandi di Balai Kota Jakarta, Rabu (10/1/2018).

Dia menilai, ada kesalahan dalam pengajuan HGB di pulau reklamasi pantai utara Jakarta. Untuk itu, kata Sandi, Pemprov DKI sedang mengkaji dan memetakan satu persatu payung hukum pelaksanaan proyek tersebut. Selanjutnya, pemprov mengajukan surat penundaan dikeluarkannya HGB. (Baca: Konsisten Tolak Reklamasi, Anies Batalkan Sertifikat HGB di 3 Pulau )

“Alhamdulilah kami kemarin sudah bersurat dan berproses. Berapa pun yang menjadi konsekuensi itu tentunya kami siap hadapi,” ujarnya.

Sandi menegaskan, Pemprov DKI akan menjalankan apapun hasil yang terima dari BPN. Asal segala konsekuensi yang diterima Pemprov DKI tidak melanggar hukum.

“Sesuai dengan janji kami, hentikan reklamasi dan konsekuensinya. Kami siapkan segala langkah-langkah agar apa yang kami lakukan ini tentu dalam koridor hukum,” ujar dia.

Sebelum mendapatkan sertifikat HGB pulau reklamasi , pengembang wajib membayar BPHTB. Salah satu pengembang yang telah membayar adalah PT Kapuk Naga Indah. Kantor Pertanahan Jakarta Utara menerbitkan sertifikat HGB pulau D untuk anak perusahaan Agung Sedayu Group itu pada 24 Agustus 2017.

“Kami sangat kondusif kepada pebisnis untuk buka lapangan kerja. Tetapi kalau ini mencederai rasa keadilan daripada masyarakat, negara harus hadir,” kata Sandi.

Pemprov DKI telah mengirimkan surat permintaan pembatalan sertifikat HGB Pulau C, D, dan G. Surat itu dimaksudkan agar penerbitan HGB ditunda atau dibatalkan karena pemprov sudah menarik dua raperda tentang reklamasi Pantai Utara Jakarta. Pemprov juga telah menarik surat-surat yang dapat melegalkan penerbitan sertifikat HGB tiga pulau tersebut.
(ysw)
Berita Terkait
Debat Sengit Aktivis...
Debat Sengit Aktivis Jakarta, Reklamasi Ancol Harus Hasilkan Pantai Publik
Kerumunan di Pantai...
Kerumunan di Pantai Indah Kapuk Berujung Penetapan Seorang Tersangka
Ini Motif Penyelenggara...
Ini Motif Penyelenggara Bikin Perayaan yang Memicu Kerumunan di PIK
DKI Sebut Pagar Laut...
DKI Sebut Pagar Laut Sepanjang 500 Meter di Seberang Pulau C Reklamasi Sudah Dihentikan
3 Nama Pulau Reklamasi...
3 Nama Pulau Reklamasi yang Berada di Teluk Jakarta
Kerumunan di Pantai...
Kerumunan di Pantai Reklamasi PIK, Warganet: Maaf Corona Gak Berani Masuk Pantai Indah Kapuk
Berita Terkini
Tragis! Wanita Tewas...
Tragis! Wanita Tewas usai Jatuh dari Lantai 27 Apartemen di Cempaka Putih
30 menit yang lalu
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
2 jam yang lalu
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
3 jam yang lalu
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
3 jam yang lalu
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
4 jam yang lalu
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
5 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved