Sewa Mobil Lalu Digadaikan, IRT Ini Diringkus Polisi
A
A
A
BANDUNG - AG (43), ibu rumah tangga (IRT), terpaksa berurusan dengan Polsek Bojongloa Kidul, Bandung, lantaran diduga menggelapkan belasan mobil. Kini, AG berpisah dengan satu anaknya yang masih kecil karena harus meringkuk di sel tahanan dan menjalani proses hukum.
Kasus ini terungkap setelah para pemilik mobil, Dicky dan Muktiani, melapor ke Polsek Bojongloa Kidul. Atas dasar laporan itu, petugas lantas melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus AG di rumahnya di kawasan Kopo, Bandung.
Tersangka AG pun tak berkutik saat ditangkap. Apalagi petugas berhasil mengamankan barang bukti enam unit dari 12 unit mobil yang digelapkannya.
Keenam unit mobil itu antara lain, Daihatsu Sigra warna hitam nopol D 1346 YBH, Daihatsu Sigra wama merah nopol D 1645 AFY, Suzuki Ertiga wama putih D 69 KP, Daihatsu Alya warna Silvernopol D 9004, Suzuki Ertiga putih D 1635 KB, dan Suzuki Ertiga hitam nopol D 699 KP.
Kapolsek Bojongloa Kidul Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi mengatakan, dalam aksinya, tersangka AG merental mobil selama dua minggu dengan biaya Rp1,5 juta-Rp2,5 juta. Namun setelah masa sewa berakhir, AG tak mengembalikan mobil tersebut ke pemiliknya. Tentu saja pemilik berusaha mendapatkan kembali mobilnya dengan cara menghubungi AG. Namun tersangka justru tak bisa dihubungi.
Berdasarkan keterangan korban, kata Dewi, tersangka menyewa mobil Toyota Avanza warna abu-abu metalik nopol D 1707 LE pada 8 Desember 2017 milik korban Dicky untuk Iiburan bersama keluarga selama enam hari. Setelah enam hari berlalu, AG tak juga mengembalikan mobil tersebut.
Saat Dicky menghubungi, kata Dewi, AG meminta perpanjangan waktu satu hari karena masih berada di Kabupaten Cianjur. Korban percaya sehingga mengabulkan permintaan AG. Namun setelah satu hari tambahan berlalu, AG dan mobilnya tak juga muncul. Dicky kembali menghubungi AG. Kepada korban, AG berjanji akan mengembalikan mobil pada malam hari karena AG mengaku masih berada di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Korban Dicky curiga lalu mencari kebaradaan AG.
“Akhirnya, kami bersama korban berhasil mengamankan AG. Kepada penyidik AG mengaku mobil itu telah digadaikan kepada KD, temannya yang kini buron,” kata Dewi di Mapolsek Bojongloa Kidul, Kamis (4/1/2017).
Selain menipu korban Dicky, ternyata AG juga telah menipu korban Muktiani. Akibat ulah AG, Muktiani kehilangan mobil Toyota Calya warna silver nopol D 1459 AFR. Modusnya sama, AG pura-pura menyewa mobil selama beberapa hari. Namun kemudian mobil itu digadaikan kepada DD, sebesar Rp25 juta. DD kini ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
“Berdasarkan penyidikan, tersangka AG telah enam bulan melakukan penipuan dengan modus seperti ini. Selama itu pula, AG telah menggelapkan 12 unit mobil. Semua mobil digadaikan oleh tersangka. Enam mobil telah berhasil kami amankan, sisanya masih dalam pencarian. Tersangka dijerat Pasal 372 juncto 373 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” ujar Dewi.
Sementara itu, tersangka AG mengaku, meminjam mobil lalu menggadaikannya karena terpaksa. Dia tak punya pekerjaan. Sedangkan dia harus menafkahi anaknya. Uang untuk sewa mobil itu berasal dari penjualan mobil korban sebelumnya. Mobil-mobil korban digadaikan dengan harga Rp20 juta hingga Rp25 juta. “Saya terpaksa melakukan ini karena butuh uang,” kata AG.
Kasus ini terungkap setelah para pemilik mobil, Dicky dan Muktiani, melapor ke Polsek Bojongloa Kidul. Atas dasar laporan itu, petugas lantas melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus AG di rumahnya di kawasan Kopo, Bandung.
Tersangka AG pun tak berkutik saat ditangkap. Apalagi petugas berhasil mengamankan barang bukti enam unit dari 12 unit mobil yang digelapkannya.
Keenam unit mobil itu antara lain, Daihatsu Sigra warna hitam nopol D 1346 YBH, Daihatsu Sigra wama merah nopol D 1645 AFY, Suzuki Ertiga wama putih D 69 KP, Daihatsu Alya warna Silvernopol D 9004, Suzuki Ertiga putih D 1635 KB, dan Suzuki Ertiga hitam nopol D 699 KP.
Kapolsek Bojongloa Kidul Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi mengatakan, dalam aksinya, tersangka AG merental mobil selama dua minggu dengan biaya Rp1,5 juta-Rp2,5 juta. Namun setelah masa sewa berakhir, AG tak mengembalikan mobil tersebut ke pemiliknya. Tentu saja pemilik berusaha mendapatkan kembali mobilnya dengan cara menghubungi AG. Namun tersangka justru tak bisa dihubungi.
Berdasarkan keterangan korban, kata Dewi, tersangka menyewa mobil Toyota Avanza warna abu-abu metalik nopol D 1707 LE pada 8 Desember 2017 milik korban Dicky untuk Iiburan bersama keluarga selama enam hari. Setelah enam hari berlalu, AG tak juga mengembalikan mobil tersebut.
Saat Dicky menghubungi, kata Dewi, AG meminta perpanjangan waktu satu hari karena masih berada di Kabupaten Cianjur. Korban percaya sehingga mengabulkan permintaan AG. Namun setelah satu hari tambahan berlalu, AG dan mobilnya tak juga muncul. Dicky kembali menghubungi AG. Kepada korban, AG berjanji akan mengembalikan mobil pada malam hari karena AG mengaku masih berada di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Korban Dicky curiga lalu mencari kebaradaan AG.
“Akhirnya, kami bersama korban berhasil mengamankan AG. Kepada penyidik AG mengaku mobil itu telah digadaikan kepada KD, temannya yang kini buron,” kata Dewi di Mapolsek Bojongloa Kidul, Kamis (4/1/2017).
Selain menipu korban Dicky, ternyata AG juga telah menipu korban Muktiani. Akibat ulah AG, Muktiani kehilangan mobil Toyota Calya warna silver nopol D 1459 AFR. Modusnya sama, AG pura-pura menyewa mobil selama beberapa hari. Namun kemudian mobil itu digadaikan kepada DD, sebesar Rp25 juta. DD kini ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
“Berdasarkan penyidikan, tersangka AG telah enam bulan melakukan penipuan dengan modus seperti ini. Selama itu pula, AG telah menggelapkan 12 unit mobil. Semua mobil digadaikan oleh tersangka. Enam mobil telah berhasil kami amankan, sisanya masih dalam pencarian. Tersangka dijerat Pasal 372 juncto 373 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” ujar Dewi.
Sementara itu, tersangka AG mengaku, meminjam mobil lalu menggadaikannya karena terpaksa. Dia tak punya pekerjaan. Sedangkan dia harus menafkahi anaknya. Uang untuk sewa mobil itu berasal dari penjualan mobil korban sebelumnya. Mobil-mobil korban digadaikan dengan harga Rp20 juta hingga Rp25 juta. “Saya terpaksa melakukan ini karena butuh uang,” kata AG.
(rhs)