Rugikan Korban hingga Miliaran, Terdakwa Timothy Lepas dari Jerat Pidana

Sabtu, 14 Agustus 2021 - 15:32 WIB
loading...
Rugikan Korban hingga...
Terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan Timothy Tandiokusuma menjelani sidang putusan di PN Tangerang, Selasa (10/8/2021) lalu. Hakim memutuskan untuk melepaskan terdakwa dari jerat hukum pidana. Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG - Setelah beberapa kali ditunda, sidang putusan kasus penipuan dan penggelapan cek penjamin dana investasi senilai Rp13,2 miliar yang menimpa korban SF akhirnya digelar di PN Tangerang, Selasa (10/8/2021) lalu.

Dalam sidang yang menjerat terdakwa Timothy Tandiokusuma, hakim memutuskan untuk melepaskan terdakwa dari jerat hukum pidana yang didakwakan kepadanya.

“Menyatakan terdakwa Timothy Tandiokusuma alias Timothy A.d Aditya Tandiokusuma telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melepaskan terdakwa Timothy Tandiokusuma dari segala tuntutan hukum, memulihkan harkat terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Arief Budi Cahyono.
Baca juga: Sidang Kasus Penipuan Rp20 Miliar, Pengacara Timothy Giring Hakim ke Ranah Perdata

Sebelumnya, Arief menyebutkan bahwa pembelaan kuasa hukum terdakwa yang menyebut Timothy terdampak pandemi sehingga tidak bisa memenuhi kewajibannya sejak Maret 2020 bukanlah kesengajaan atau tipu muslihat akan tetapi karena lebih dari suatu keadaan kahar atau force major sehingga membuat usaha terdakwa tidak berjalan sesuai yang direncanakan.

Karena itu, dia menilai bentuk perbuatan yang dilakukan terdakwa merupakan bentuk wanprestasi sehingga tidak masuk ranah pidana seperti yang didakwakan namun lebih ke bentuk perdata.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Surya Saputra Datangi...
Surya Saputra Datangi Polda Metro Jaya, Laporkan Pencatutan Identitas di Medsos
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Rekomendasi
Nahdlatul Ulama: Pesantren...
Nahdlatul Ulama: Pesantren dan Kedaulatan Masyarakat Sipil
Jarak Tempuh Mobil Listrik...
Jarak Tempuh Mobil Listrik Volvo XC60 Kini Bertambah Tiga Kali Lipat
Mengapa Komunitas Internasional...
Mengapa Komunitas Internasional Tak Bisa Menghentikan Gazanisasi di Lebanon?
Berita Terkini
Tragis! Wanita Tewas...
Tragis! Wanita Tewas usai Jatuh dari Lantai 27 Apartemen di Cempaka Putih
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved