Rugikan Korban hingga Miliaran, Terdakwa Timothy Lepas dari Jerat Pidana
Sabtu, 14 Agustus 2021 - 15:32 WIB
loading...
Terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan Timothy Tandiokusuma menjelani sidang putusan di PN Tangerang, Selasa (10/8/2021) lalu. Hakim memutuskan untuk melepaskan terdakwa dari jerat hukum pidana. Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan
A
A
A
TANGERANG - Setelah beberapa kali ditunda, sidang putusan kasus penipuan dan penggelapan cek penjamin dana investasi senilai Rp13,2 miliar yang menimpa korban SF akhirnya digelar di PN Tangerang, Selasa (10/8/2021) lalu.
Dalam sidang yang menjerat terdakwa Timothy Tandiokusuma, hakim memutuskan untuk melepaskan terdakwa dari jerat hukum pidana yang didakwakan kepadanya.
“Menyatakan terdakwa Timothy Tandiokusuma alias Timothy A.d Aditya Tandiokusuma telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melepaskan terdakwa Timothy Tandiokusuma dari segala tuntutan hukum, memulihkan harkat terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Arief Budi Cahyono.
Baca juga: Sidang Kasus Penipuan Rp20 Miliar, Pengacara Timothy Giring Hakim ke Ranah Perdata
Sebelumnya, Arief menyebutkan bahwa pembelaan kuasa hukum terdakwa yang menyebut Timothy terdampak pandemi sehingga tidak bisa memenuhi kewajibannya sejak Maret 2020 bukanlah kesengajaan atau tipu muslihat akan tetapi karena lebih dari suatu keadaan kahar atau force major sehingga membuat usaha terdakwa tidak berjalan sesuai yang direncanakan.
Karena itu, dia menilai bentuk perbuatan yang dilakukan terdakwa merupakan bentuk wanprestasi sehingga tidak masuk ranah pidana seperti yang didakwakan namun lebih ke bentuk perdata.
Dalam sidang yang menjerat terdakwa Timothy Tandiokusuma, hakim memutuskan untuk melepaskan terdakwa dari jerat hukum pidana yang didakwakan kepadanya.
“Menyatakan terdakwa Timothy Tandiokusuma alias Timothy A.d Aditya Tandiokusuma telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melepaskan terdakwa Timothy Tandiokusuma dari segala tuntutan hukum, memulihkan harkat terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Arief Budi Cahyono.
Baca juga: Sidang Kasus Penipuan Rp20 Miliar, Pengacara Timothy Giring Hakim ke Ranah Perdata
Sebelumnya, Arief menyebutkan bahwa pembelaan kuasa hukum terdakwa yang menyebut Timothy terdampak pandemi sehingga tidak bisa memenuhi kewajibannya sejak Maret 2020 bukanlah kesengajaan atau tipu muslihat akan tetapi karena lebih dari suatu keadaan kahar atau force major sehingga membuat usaha terdakwa tidak berjalan sesuai yang direncanakan.
Karena itu, dia menilai bentuk perbuatan yang dilakukan terdakwa merupakan bentuk wanprestasi sehingga tidak masuk ranah pidana seperti yang didakwakan namun lebih ke bentuk perdata.
Lihat Juga :