Rugikan Korban hingga Miliaran, Terdakwa Timothy Lepas dari Jerat Pidana

Sabtu, 14 Agustus 2021 - 15:32 WIB
loading...
Rugikan Korban hingga...
Terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan Timothy Tandiokusuma menjelani sidang putusan di PN Tangerang, Selasa (10/8/2021) lalu. Hakim memutuskan untuk melepaskan terdakwa dari jerat hukum pidana. Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG - Setelah beberapa kali ditunda, sidang putusan kasus penipuan dan penggelapan cek penjamin dana investasi senilai Rp13,2 miliar yang menimpa korban SF akhirnya digelar di PN Tangerang, Selasa (10/8/2021) lalu.

Dalam sidang yang menjerat terdakwa Timothy Tandiokusuma, hakim memutuskan untuk melepaskan terdakwa dari jerat hukum pidana yang didakwakan kepadanya.

“Menyatakan terdakwa Timothy Tandiokusuma alias Timothy A.d Aditya Tandiokusuma telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melepaskan terdakwa Timothy Tandiokusuma dari segala tuntutan hukum, memulihkan harkat terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Arief Budi Cahyono.
Baca juga: Sidang Kasus Penipuan Rp20 Miliar, Pengacara Timothy Giring Hakim ke Ranah Perdata

Sebelumnya, Arief menyebutkan bahwa pembelaan kuasa hukum terdakwa yang menyebut Timothy terdampak pandemi sehingga tidak bisa memenuhi kewajibannya sejak Maret 2020 bukanlah kesengajaan atau tipu muslihat akan tetapi karena lebih dari suatu keadaan kahar atau force major sehingga membuat usaha terdakwa tidak berjalan sesuai yang direncanakan.

Karena itu, dia menilai bentuk perbuatan yang dilakukan terdakwa merupakan bentuk wanprestasi sehingga tidak masuk ranah pidana seperti yang didakwakan namun lebih ke bentuk perdata.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Penggelapan Dana...
Kasus Penggelapan Dana Perusahaan, Sadiah Amir Sussy Ditahan
Lisa Mariana Diduga...
Lisa Mariana Diduga Tipu Klien Endorsement, Korban Mengaku Rugi Ratusan Juta
Kasus Hanania Travel:...
Kasus Hanania Travel: 16 Influencer Diperiksa, Rp110 Juta Uang Saku Disita Polisi
Rekomendasi
Prabowo Minta Aparat...
Prabowo Minta Aparat Introspeksi Diri: Rakyat Tak Ingin Korupsi Dibiarkan!
Bupati Sukoharjo Etik...
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Ditangkap KPK, PDIP Dukung Proses Hukum Berkeadilan
Ukraina Menggila, Pertahanan...
Ukraina Menggila, Pertahanan Udara Rusia Hancurkan 5.000 Drone dalam Sepekan
Berita Terkini
Abidin Fikri: Evaluasi...
Abidin Fikri: Evaluasi Haji 2026, Bekal Perbaikan Layanan Tahun Depan
Workshop di Makassar,...
Workshop di Makassar, Tri Tito Karnavian Ingatkan Orang Tua Wajib Hadir dalam Aktivitas Digital Anak
Jelang Musda Partai...
Jelang Musda Partai Demokrat Aceh, Nurdiansyah Alasta Dapat Dukungan dari Mualem
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Hakim Jadwalkan Putusan Praperadilan ke-2 Roy Suryo pada 20 Juli 2026
Partai Perindo Hadirkan...
Partai Perindo Hadirkan Sembako Murah melalui Program Warung Kita
Brimob Bersenjata Jaga...
Brimob Bersenjata Jaga Ketat Gedung Promoter Polda Metro Jaya Jelang Konferensi Pers Tiga Kasus Korupsi
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved