Taksi Online di Jatim Wajib Terapkan Tarif Batas Atas-Bawah
A
A
A
SURABAYA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) hari ini resmi mengoperasikan angkutan sewa khusus online yang sudah mendapatkan izin dari Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim di Halaman Gedung Negara Grahadi, Surabaya. Maka, per hari ini, semua angkutan berbasis aplikasi ini harus menerapkan tarif batas atas dan batas bawah.
Mengacu Peraturan Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Nomor SK.3244/AJ.801/DJPD/2017 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Sewa Khusus, besaran tarif angkutan sewa khusus di Jatim adalah Rp6.000 per kilometer (km) batas atas dan Rp3.500 per km batas bawah. "Peresmian ini sebagai titik akhir dari semua kesepakatan dan kerukunan antara angkutan online dan non-online. Bagaimanapun teknologi tidak mungkin kita hindari," kata Gubernur Jatim Soekarwo, Kamis (4/1/2018).
Berdasarkan data perkembangan proses izin hingga 3 Januari 2018 di Dishub Jatim, jumlah perusahaan yang mengajukan izin prinsip sebanyak 31 perusahaan. Jumlah total kendaraan yang diajukan sebanyak 2.418 unit. Sedangkan Dishub Jatim hanya mengeluarkan izin bagi sembilan perusahaan dengan jumlah kendaraan 113 unit.
Sementara, mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor. 188/375/KPTS/103/2017, kuota angkutan sewa khusus di Jatim berjumlah 4.445 kendaraan yang terdiri dari 3.000 unit untuk wilayah Gresik, Madura, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan, 225 unit di Malang Raya, dan sisanya daerah lain di Jatim. "Pembatasan kuota ini dilakukan untuk menyelamatkan perusahaan online tersebut agar tidak bangkrut. Bila kuota bertambah akan bangkrut, karena demand dan supply tidak sesuai," kata Soekarwo.
Kepala Dishub Jatim Wahid Wahyudi mengatakan, peresmian ini menandakan mulai hari ini angkutan online dan angkutan konvensional sepakat untuk bersama-sama memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. "Dalam menentukan kuota, selain menggunakan rumusan ilmiah, juga hasil dari kesepakatan bersama atara perusahaan aplikasi, pengemudi angkutan online, dan angkutan konvensional," katanya.
Terkait wilayah operasi, lanjut dia, selain delapan wilayah yang sudah ditentukan tersebut, angkutan online boleh membawa penumpang keluar wilayah operasi dengan syarat tidak boleh membawa penumpang saat kembali. Dia menambahkan, angkutan sewa online diberi waktu selama tiga bulan untuk sosialisasi dan pengurusan izin serta kelengkapan.
"Pada Februari mendatang rencananya akan dilakukan penindakan bagi yang tidak berizin. Salah satunya angkutan online tidak boleh orang per orang tetapi harus berbadan hukum yakni melalui koperasi," tandasnya.
Senior Vice President Public Policy and Government Relations Gojek Malikulkusno Utomo menyatakan, pihaknya mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait penerapan tarif batas atas dan bawah ini. Menurutnya, dengan aturan itu persaingan bisnis transportasi berbasis online akan lebih sehat dan kompetitif.
"Kami selalu menaati aturan dinas perhubungan. Promo-promo (tarif murah) akan tetap kami lakukan dan itu tidak dilarang tapi sepanjang ada jangka waktunya. Yang dilarang itu promo yang tidak ada jangka waktunya," ujarnya.
Mengacu Peraturan Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Nomor SK.3244/AJ.801/DJPD/2017 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Sewa Khusus, besaran tarif angkutan sewa khusus di Jatim adalah Rp6.000 per kilometer (km) batas atas dan Rp3.500 per km batas bawah. "Peresmian ini sebagai titik akhir dari semua kesepakatan dan kerukunan antara angkutan online dan non-online. Bagaimanapun teknologi tidak mungkin kita hindari," kata Gubernur Jatim Soekarwo, Kamis (4/1/2018).
Berdasarkan data perkembangan proses izin hingga 3 Januari 2018 di Dishub Jatim, jumlah perusahaan yang mengajukan izin prinsip sebanyak 31 perusahaan. Jumlah total kendaraan yang diajukan sebanyak 2.418 unit. Sedangkan Dishub Jatim hanya mengeluarkan izin bagi sembilan perusahaan dengan jumlah kendaraan 113 unit.
Sementara, mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor. 188/375/KPTS/103/2017, kuota angkutan sewa khusus di Jatim berjumlah 4.445 kendaraan yang terdiri dari 3.000 unit untuk wilayah Gresik, Madura, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan, 225 unit di Malang Raya, dan sisanya daerah lain di Jatim. "Pembatasan kuota ini dilakukan untuk menyelamatkan perusahaan online tersebut agar tidak bangkrut. Bila kuota bertambah akan bangkrut, karena demand dan supply tidak sesuai," kata Soekarwo.
Kepala Dishub Jatim Wahid Wahyudi mengatakan, peresmian ini menandakan mulai hari ini angkutan online dan angkutan konvensional sepakat untuk bersama-sama memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. "Dalam menentukan kuota, selain menggunakan rumusan ilmiah, juga hasil dari kesepakatan bersama atara perusahaan aplikasi, pengemudi angkutan online, dan angkutan konvensional," katanya.
Terkait wilayah operasi, lanjut dia, selain delapan wilayah yang sudah ditentukan tersebut, angkutan online boleh membawa penumpang keluar wilayah operasi dengan syarat tidak boleh membawa penumpang saat kembali. Dia menambahkan, angkutan sewa online diberi waktu selama tiga bulan untuk sosialisasi dan pengurusan izin serta kelengkapan.
"Pada Februari mendatang rencananya akan dilakukan penindakan bagi yang tidak berizin. Salah satunya angkutan online tidak boleh orang per orang tetapi harus berbadan hukum yakni melalui koperasi," tandasnya.
Senior Vice President Public Policy and Government Relations Gojek Malikulkusno Utomo menyatakan, pihaknya mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait penerapan tarif batas atas dan bawah ini. Menurutnya, dengan aturan itu persaingan bisnis transportasi berbasis online akan lebih sehat dan kompetitif.
"Kami selalu menaati aturan dinas perhubungan. Promo-promo (tarif murah) akan tetap kami lakukan dan itu tidak dilarang tapi sepanjang ada jangka waktunya. Yang dilarang itu promo yang tidak ada jangka waktunya," ujarnya.
(zik)