2 Penumpang Bandara Hang Nadim Selundupkan Narkoba dalam Paket Helm
A
A
A
BATAM - Berbagai cara penyelundupan narkoba melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam dilakukan para pelaku. Kali ini petugas kargo bersama Avsec dan Bea Cukai Batam mengamankan 148 butir ekstasi dan 199 gram sabu-sabu yang disimpan di dalam paket helm tujuan Pangkal Pinang di gudang Kargo Hang Nadim Batam, pada Sabtu 30 Desember 2017 sekitar pukul 15.30 WIB.
Dari informasi yang didapat, barang tersebut hendak dikirim ke Pangkal Pinang , Bangka Belitung dari Batam oleh dua orang pelaku, Bowo Suparno (30) dan Bambang Hidayat (30). Mereka memanfaatkan Yl sopir taksi pangkalan di kawasan Nagoya untuk mengirim barang tersebut ke Kargo Hang Nadim.
Modusnya yang digunakan pelaku pun terbilang baru, ketika kedua pelaku hendak terbang ke Pangkal Pinang mengirim barang dengan cara menyelipkan narkoba di dalam busa helm. Kemudian keduanya terbang menggunakan pesawat Lion Air JT 0128 tujuan Pangkal Pinang.
Dari pengakuan sopir taksi, dia diberi imbalan Rp300.000 untuk mengantar barang tersebut ke Hang Nadim. Namun sang sopir tidak diberitahu apa isi paket tersebut, karena hanya diminta untuk segera mengirimkan barang tersebut ke Bandara dengan alasan urgent oleh ke dua pelaku.
"Jadi saat saksi (red sopir) selesai mengatar barang, paket tersebut langsung masuk ke mesin X-Ray. Di sanalah petugas menaruh kecurigaan terhadap isi paket," kata General Manager Operasional Bandara Internasional Hang Nadim Batam Suwarso, Selasa (2/1/2018).
Petugas yang masih curiga kemudian melakukan pengecekan ulang, namun dihasil ke dua tetap ditemukan barang mencurigakan di dalam paket tersebut. Kemudian, petugas memanggil jasa pengiriman Kargo di Hang Nadim untuk menunjukkan orang yang memiliki paket tersebut.
"Petugas langsung mengamankan sopir taksi tadi, jadi setelah dimintai keterangan barang tersebut bukan milik dia. Sopir tadi hanya saksi dan disuruh dua pelaku untuk kirim barang," katanya.
Setalah dimintai keterangan, kata dia, saksi tersebut memberitahu petugas bahwa kedua pelaku akan terbang ke Pangkal Pinang menggunakan pesawat melalui Hang Nadim. Kemudian petugas bersama saksi masuk ke Bandara dan mencari kedua pelaku.
"Jadi kita amankan kedua pelaku di ruang tunggu sembilan keberangkatan, mereka sudah check in dan nunggu boarding pesawat. Saat diamankan awalnya mereka tidak ngaku, namun kita hadirkan saksi dan akhirnya mereka ngaku barang tersebut milik mereka," kata Suwarso. Untuk proses penyidikan lebih lanjut, petugas menyerahakan ke dua pelaku beserta barang bukti ke Mapolresta Barelang.
Dari informasi yang didapat, barang tersebut hendak dikirim ke Pangkal Pinang , Bangka Belitung dari Batam oleh dua orang pelaku, Bowo Suparno (30) dan Bambang Hidayat (30). Mereka memanfaatkan Yl sopir taksi pangkalan di kawasan Nagoya untuk mengirim barang tersebut ke Kargo Hang Nadim.
Modusnya yang digunakan pelaku pun terbilang baru, ketika kedua pelaku hendak terbang ke Pangkal Pinang mengirim barang dengan cara menyelipkan narkoba di dalam busa helm. Kemudian keduanya terbang menggunakan pesawat Lion Air JT 0128 tujuan Pangkal Pinang.
Dari pengakuan sopir taksi, dia diberi imbalan Rp300.000 untuk mengantar barang tersebut ke Hang Nadim. Namun sang sopir tidak diberitahu apa isi paket tersebut, karena hanya diminta untuk segera mengirimkan barang tersebut ke Bandara dengan alasan urgent oleh ke dua pelaku.
"Jadi saat saksi (red sopir) selesai mengatar barang, paket tersebut langsung masuk ke mesin X-Ray. Di sanalah petugas menaruh kecurigaan terhadap isi paket," kata General Manager Operasional Bandara Internasional Hang Nadim Batam Suwarso, Selasa (2/1/2018).
Petugas yang masih curiga kemudian melakukan pengecekan ulang, namun dihasil ke dua tetap ditemukan barang mencurigakan di dalam paket tersebut. Kemudian, petugas memanggil jasa pengiriman Kargo di Hang Nadim untuk menunjukkan orang yang memiliki paket tersebut.
"Petugas langsung mengamankan sopir taksi tadi, jadi setelah dimintai keterangan barang tersebut bukan milik dia. Sopir tadi hanya saksi dan disuruh dua pelaku untuk kirim barang," katanya.
Setalah dimintai keterangan, kata dia, saksi tersebut memberitahu petugas bahwa kedua pelaku akan terbang ke Pangkal Pinang menggunakan pesawat melalui Hang Nadim. Kemudian petugas bersama saksi masuk ke Bandara dan mencari kedua pelaku.
"Jadi kita amankan kedua pelaku di ruang tunggu sembilan keberangkatan, mereka sudah check in dan nunggu boarding pesawat. Saat diamankan awalnya mereka tidak ngaku, namun kita hadirkan saksi dan akhirnya mereka ngaku barang tersebut milik mereka," kata Suwarso. Untuk proses penyidikan lebih lanjut, petugas menyerahakan ke dua pelaku beserta barang bukti ke Mapolresta Barelang.
(wib)