Selama 2017, Polres Sidimpuan Selesaikan 415 Kasus Pidana

Senin, 01 Januari 2018 - 14:51 WIB
Selama 2017, Polres...
Selama 2017, Polres Sidimpuan Selesaikan 415 Kasus Pidana
A A A
PADANGSIDIMPUAN - Dari 588 kasus jumlah tindak pidana (JTP) di wilayah hukum Polres Kota Padangsidimpuan, Sumatrera Utara, sebanyak 415 kasus berhasil diselesaikan selama 2017.

Kapolres Kota Padangsidimpuan, AKBP Hilman Wijaya merinci, Satnarkoba 64 JPT terselesaikan 50 kasus. Untuk Satreskrim 422 JPT, terselesaikan 276 kasus. Kemudian Satlantas 42 JPT, terselesaikan 34 kasus.

Di Polsek Hutaimbaru ada 45 JPT, terselesaikan 34 kasus. Selanjutnya Polsek Batunadua 26 JPT, terselesaikan 20 kasus dan Satsabhara ada 4 JPT, terselesaikan 4 kasus.

"Khusus untuk kasus narkoba, selama 2 minggu ini kami sudah mengungkap 7 kasus. Di antaranya penangkapan seorang bandar ganja bersama 28 barang bukti 28 kilogram daun ganja," beber AKBP Hilman di Padangsidimpuan.

Lebih lanjut dia mengatakan, khusus untuk narkoba, pihaknya tidak akan mentolerirnya, apabila mereka melawan, maka akan ditembak di tempat.

Dia mengakui, peredaran narkoba di Padangsidimpuan sudah mengkhawatirkan, meski belum ditemukan jaringan internasional. Berdasarkan hasil penelitian sementara, para bandar di Padangsidimpuan, masih mendapatkan suplai barang dari kota tetangga.

"Jaringan internasional dan pabrik narkoba di Padangsidimpuan belum ada, karena masih berharap suplay dari daerah tentangga," tuturnya.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat Kota Padangsidimpuan agar berkerja sama. “Apabila mengetahui adanya peredaran Narkoba dan tindak pidana lainnya agar sesegera mungkin melaporkannya kepada kita,” pungkasnya.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8305 seconds (0.1#10.140)