KPU Tetapkan Satu Pasangan Calon Independen di Pilkada Kota Serang

Sabtu, 30 Desember 2017 - 21:37 WIB
KPU Tetapkan Satu Pasangan Calon Independen di Pilkada Kota Serang
KPU Tetapkan Satu Pasangan Calon Independen di Pilkada Kota Serang
A A A
SERANG - Dari tiga pasangan bakal calon independen yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, hanya satu pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat untuk maju di Pilkada Kota Serang 2018.

Ketua KPU Kota Serang Heri Wahidin menyatakan, hanya pasangan Syamsul Hidayat-Rohman yang memenuhi persyaratan minimal memperoleh 38.700 dukungan. Bahkan pasangan Syamsul-Rohman melebihi syarat minimal dengan mendapat 41.492 dukungan.

“Pasangan Samsul dan Rohman otomatis lolos ke tahap berikutnya untuk pendaftaran yang akan dibuka pada 8 sampai 10 Januari 2018,” kata Heri kepada wartawan, Sabtu (30/12/2017).

Sedangkan untuk dua bakal pasangan calon independen yang lainnya, yakni Sigit Suwitarto-Raden Wildan hanya mendapatkan 13.649 dukungan dan pasangan Agus Irawan-Syamsul Bahri mendapatkan 9.468 dukungan.

Heri menjelaskan, meskipun tidak lolos dalam tahapan verifikasi faktual, kedua bakal pasangan calon tersebut masih bisa mencoba kembali mendaftar. Namun, dengan catatan melakukan perbaikan dukungan sebanyak dua kali lipat dari kekurangan syarat jumlah dukungan.

“Mereka masih bisa mendaftar, asalkan harus memperbaiki dua kali lipat. Misalkan kurang 10.000, harus menyerahkan kembali ke KPU 20.000 dukungan pada 18 sampai 20 Januari,” ujarnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7290 seconds (0.1#10.140)