Polda Jambi Sita Ribuan Botol Miras Ilegal Senilai Rp3 Miliar

Jum'at, 29 Desember 2017 - 18:06 WIB
Polda Jambi Sita Ribuan...
Polda Jambi Sita Ribuan Botol Miras Ilegal Senilai Rp3 Miliar
A A A
JAMBI - Polda Jambi menyita sekitar 7.000 botol minuman keras impor berbagai merk tanpa dilengkapi izin edar dan pita cukai senilai Rp3 miliar. Ribuan botol miras impor ilegal tersebut diangkut dalam tiga unit mobil yang terjaring razia Direktorat Lalu Lintas dan Direktorat Reserse Krimininal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi saat melintas di Jalan Timur Km 180 Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, Jumat (29/12/2017).

Rencananya ribuan botol miras ilegal itu akan dipasok ke Ibu kota Jakarta, namun berhasil diamankan berkat kejelian petugas saat melakukan penggeldahan terhadap mobil tersebut. Ribuan botol miras ilegal itu sebelumnya diangkut dari Pelabuhan Ilegal Tembilahan, Kepulauan Riau.

Dari hasil pemeriksaan terhadap para sopir mobil boks yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, ribuan botol miras yang dikemas dalam 596 kotak yang dibalut dengan plastik hitam agar tidak tercium petugas. Rencannya ribuan botol miras akan diantar ke seseorang distributor miras yang ada di Ibu Kota Jakarta.

Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Guntur Saputro mengatakan, ribuan botol miras berbagai merk selain tanpa dilengkapi izin edar dan pita cukai yang diangkut dari sejumlah pelabuhan tikus tersebut diduga kuat bernilai hingga Rp3 milar lebih tersebut digunakan saat pesta pergantian tahun.

"Kita saat ini sedang menggali informasi terkait pemilik miras ilegal tersebut yang informasinya ada di Jakarta. Selain itu kita juga melakukan uji sample miras tersebut," bebernya kepada wartawan.

Guna penyelidikan lebih lanjut pihak Polda Jambi akan berkoodinasi dengan Bea dan Cukai dan barang bukti ribuan botol miras tersebut diamankan di Mapolda Jambi. Sedangkan para sopir boks ekspedisi yang ditetapkan sebagai tersangka akan disangkakan Pasal 142 junto Pasal 91 UU tahun 2012 perizinan dan Pasal 62 junto Pasal 8 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan pejara.
(sms)
Berita Terkait
Polres Dharmasraya Gelar...
Polres Dharmasraya Gelar Razia, 168 Botol Miras Berhasil Disita
Warga Sweeping Café,...
Warga Sweeping Café, Puluhan Botol Miras Dimusnahkan di Tempat
7 Pemuda Terjaring Razia...
7 Pemuda Terjaring Razia saat Pesta Miras di Gedung Islamic Center Pangkep
Polisi di Tangerang...
Polisi di Tangerang Sikat Preman dan Libas Miras
Polisi Gerebek Eks Terminal...
Polisi Gerebek Eks Terminal Cilembang, Ratusan Liter Tuak Disita
Gadis Cantik Asyik Ikut...
Gadis Cantik Asyik Ikut Pesta Miras Oplosan, Akhirnya Digerebeg Polsek Indihiang
Berita Terkini
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
34 menit yang lalu
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
1 jam yang lalu
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
3 jam yang lalu
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
3 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
3 jam yang lalu
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
4 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan Trump Bangun...
4 Alasan Trump Bangun Golden Dome Senilai Rp2.869 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved