Polda Jambi Sita Ribuan Botol Miras Ilegal Senilai Rp3 Miliar
A
A
A
JAMBI - Polda Jambi menyita sekitar 7.000 botol minuman keras impor berbagai merk tanpa dilengkapi izin edar dan pita cukai senilai Rp3 miliar. Ribuan botol miras impor ilegal tersebut diangkut dalam tiga unit mobil yang terjaring razia Direktorat Lalu Lintas dan Direktorat Reserse Krimininal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi saat melintas di Jalan Timur Km 180 Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, Jumat (29/12/2017).
Rencananya ribuan botol miras ilegal itu akan dipasok ke Ibu kota Jakarta, namun berhasil diamankan berkat kejelian petugas saat melakukan penggeldahan terhadap mobil tersebut. Ribuan botol miras ilegal itu sebelumnya diangkut dari Pelabuhan Ilegal Tembilahan, Kepulauan Riau.
Dari hasil pemeriksaan terhadap para sopir mobil boks yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, ribuan botol miras yang dikemas dalam 596 kotak yang dibalut dengan plastik hitam agar tidak tercium petugas. Rencannya ribuan botol miras akan diantar ke seseorang distributor miras yang ada di Ibu Kota Jakarta.
Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Guntur Saputro mengatakan, ribuan botol miras berbagai merk selain tanpa dilengkapi izin edar dan pita cukai yang diangkut dari sejumlah pelabuhan tikus tersebut diduga kuat bernilai hingga Rp3 milar lebih tersebut digunakan saat pesta pergantian tahun.
"Kita saat ini sedang menggali informasi terkait pemilik miras ilegal tersebut yang informasinya ada di Jakarta. Selain itu kita juga melakukan uji sample miras tersebut," bebernya kepada wartawan.
Guna penyelidikan lebih lanjut pihak Polda Jambi akan berkoodinasi dengan Bea dan Cukai dan barang bukti ribuan botol miras tersebut diamankan di Mapolda Jambi. Sedangkan para sopir boks ekspedisi yang ditetapkan sebagai tersangka akan disangkakan Pasal 142 junto Pasal 91 UU tahun 2012 perizinan dan Pasal 62 junto Pasal 8 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan pejara.
Rencananya ribuan botol miras ilegal itu akan dipasok ke Ibu kota Jakarta, namun berhasil diamankan berkat kejelian petugas saat melakukan penggeldahan terhadap mobil tersebut. Ribuan botol miras ilegal itu sebelumnya diangkut dari Pelabuhan Ilegal Tembilahan, Kepulauan Riau.
Dari hasil pemeriksaan terhadap para sopir mobil boks yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, ribuan botol miras yang dikemas dalam 596 kotak yang dibalut dengan plastik hitam agar tidak tercium petugas. Rencannya ribuan botol miras akan diantar ke seseorang distributor miras yang ada di Ibu Kota Jakarta.
Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Guntur Saputro mengatakan, ribuan botol miras berbagai merk selain tanpa dilengkapi izin edar dan pita cukai yang diangkut dari sejumlah pelabuhan tikus tersebut diduga kuat bernilai hingga Rp3 milar lebih tersebut digunakan saat pesta pergantian tahun.
"Kita saat ini sedang menggali informasi terkait pemilik miras ilegal tersebut yang informasinya ada di Jakarta. Selain itu kita juga melakukan uji sample miras tersebut," bebernya kepada wartawan.
Guna penyelidikan lebih lanjut pihak Polda Jambi akan berkoodinasi dengan Bea dan Cukai dan barang bukti ribuan botol miras tersebut diamankan di Mapolda Jambi. Sedangkan para sopir boks ekspedisi yang ditetapkan sebagai tersangka akan disangkakan Pasal 142 junto Pasal 91 UU tahun 2012 perizinan dan Pasal 62 junto Pasal 8 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan pejara.
(sms)