Diduga Korupsi Proyek Shelter Tsunami, Pejabat Kemen PUPR Dijebloskan ke Penjara
A
A
A
SERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan Ahmad Gunawan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter di Kampung Sawah, Desa Labuan, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, pada 2014. Pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang selama 20 hari ke depan.
“Penahanan dilakukan guna memperlancar proses penuntutan (Rencana Penuntutan). Sambil kami segera menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan (Tipikor) Serang,” kata Jaksa Kejari Serang AR Kartono, Kamis (28/12/2017).
Dia menjelaskan, pada proyek shalter yang digunakan sebagai bangunan penyelamatan bagi masyarakat terhadap ancaman bahaya gempa dan tsunami itu merugikan keuangan negara Rp16.077.435.190. "Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI sebesar Rp16 miliar lebih," ujar Kartono.
Agus diduga melanggar Pasal 2 (ayat) 1 dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 20/ tentang Perubahan Atas UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat KUHPidana.
Sementara itu, Ahmad Gunawan saat digiring ke mobil tahanan hanya menutup wajahnya dengan koran. Tak ada satu patah pun kata yang keluar dari mulut Ahmad saat ditanya awak media terkait pembelaannya.
Untuk diketahui, proyek yang dananya bersumber dari APBN tersebut dikelola oleh Satker Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU). Proyek senilai Rp18.232.143.000tersebut dimenangkan pihak PT Tidar Sejahtera (TS).
Kasus tersebut diusut dari laporan dugaan pemerasan yang dilakukan Ahmad Gunawan kepada pelaksana proyek. Ahmad Gunawan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek dituding meminta fee sebesar 8% dari real cost.
Hingga akhir waktu batas pekerjaan, konsultan pengawas membuat laporan, bahwa progres pekerjaan mencapai 98%, tetapi pekerjaan tersebut telah dibayarkan hampir 100%.
“Penahanan dilakukan guna memperlancar proses penuntutan (Rencana Penuntutan). Sambil kami segera menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan (Tipikor) Serang,” kata Jaksa Kejari Serang AR Kartono, Kamis (28/12/2017).
Dia menjelaskan, pada proyek shalter yang digunakan sebagai bangunan penyelamatan bagi masyarakat terhadap ancaman bahaya gempa dan tsunami itu merugikan keuangan negara Rp16.077.435.190. "Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI sebesar Rp16 miliar lebih," ujar Kartono.
Agus diduga melanggar Pasal 2 (ayat) 1 dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 20/ tentang Perubahan Atas UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat KUHPidana.
Sementara itu, Ahmad Gunawan saat digiring ke mobil tahanan hanya menutup wajahnya dengan koran. Tak ada satu patah pun kata yang keluar dari mulut Ahmad saat ditanya awak media terkait pembelaannya.
Untuk diketahui, proyek yang dananya bersumber dari APBN tersebut dikelola oleh Satker Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU). Proyek senilai Rp18.232.143.000tersebut dimenangkan pihak PT Tidar Sejahtera (TS).
Kasus tersebut diusut dari laporan dugaan pemerasan yang dilakukan Ahmad Gunawan kepada pelaksana proyek. Ahmad Gunawan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek dituding meminta fee sebesar 8% dari real cost.
Hingga akhir waktu batas pekerjaan, konsultan pengawas membuat laporan, bahwa progres pekerjaan mencapai 98%, tetapi pekerjaan tersebut telah dibayarkan hampir 100%.
(wib)