Diduga Korupsi Proyek Shelter Tsunami, Pejabat Kemen PUPR Dijebloskan ke Penjara

Kamis, 28 Desember 2017 - 16:32 WIB
Diduga Korupsi Proyek...
Diduga Korupsi Proyek Shelter Tsunami, Pejabat Kemen PUPR Dijebloskan ke Penjara
A A A
SERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan Ahmad Gunawan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter di Kampung Sawah, Desa Labuan, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, pada 2014. Pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang selama 20 hari ke depan.

“Penahanan dilakukan guna memperlancar proses penuntutan (Rencana Penuntutan). Sambil kami segera menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan (Tipikor) Serang,” kata Jaksa Kejari Serang AR Kartono, Kamis (28/12/2017).

Dia menjelaskan, pada proyek shalter yang digunakan sebagai bangunan penyelamatan bagi masyarakat terhadap ancaman bahaya gempa dan tsunami itu merugikan keuangan negara Rp16.077.435.190. "Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI sebesar Rp16 miliar lebih," ujar Kartono.

Agus diduga melanggar Pasal 2 (ayat) 1 dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 20/ tentang Perubahan Atas UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat KUHPidana.

Sementara itu, Ahmad Gunawan saat digiring ke mobil tahanan hanya menutup wajahnya dengan koran. Tak ada satu patah pun kata yang keluar dari mulut Ahmad saat ditanya awak media terkait pembelaannya.

Untuk diketahui, proyek yang dananya bersumber dari APBN tersebut dikelola oleh Satker Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU). Proyek senilai Rp18.232.143.000tersebut dimenangkan pihak PT Tidar Sejahtera (TS).

Kasus tersebut diusut dari laporan dugaan pemerasan yang dilakukan Ahmad Gunawan kepada pelaksana proyek. Ahmad Gunawan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek dituding meminta fee sebesar 8% dari real cost.

Hingga akhir waktu batas pekerjaan, konsultan pengawas membuat laporan, bahwa progres pekerjaan mencapai 98%, tetapi pekerjaan tersebut telah dibayarkan hampir 100%.
(wib)
Berita Terkait
Terima Rp407 Juta, Pejabat...
Terima Rp407 Juta, Pejabat Pemprov Banten Jadi Tersangka Korupsi Breakwater PP Cituis
Aliran Dana Korupsi...
Aliran Dana Korupsi Pengadaan Masker di Dinkes Banten Terus Ditelusuri
Persidangan Korupsi...
Persidangan Korupsi Terbesar dalam 4 Dekade di Singapura Segera Digelar
Rekannya Tersangka Korupsi,...
Rekannya Tersangka Korupsi, 20 Pejabat Dinkes Banten Mundur
Empat Pemimpin Negara...
Empat Pemimpin Negara yang Paling Korupsi di Dunia
Diduga Korupsi Dana...
Diduga Korupsi Dana Hibah Pesantren, Dua Pejabat Banten Ditahan Kejati
Berita Terkini
Alokasikan Pokir untuk...
Alokasikan Pokir untuk Aspal Jalan, Effendi Alung Konsisten Kawal Infrastruktur Jambi
14 menit yang lalu
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi Diterima, Polda Metro Jaya: Itu Bukan Akhir dari Semuanya
38 menit yang lalu
Wali Kota Tangsel Paparkan...
Wali Kota Tangsel Paparkan Penanganan Kekeringan, Kebakaran, hingga PSEL
42 menit yang lalu
Peringati Hari Anak...
Peringati Hari Anak Nasional 2026, 25 Unit Mobil Pintar Sebar Akses Pendidikan Inklusif dari Sabang sampai Merauke
3 jam yang lalu
Keberhasilan HUT Papua...
Keberhasilan HUT Papua Tengah Gerakkan UMKM, Talius Tabuni Minta Jadi Acuan Program Daerah
3 jam yang lalu
Karhutla Dominasi Bencana...
Karhutla Dominasi Bencana Alam pada Pekan Ini, BNPB: Dampak Musim Kemarau
4 jam yang lalu
Infografis
5 Pejabat China yang...
5 Pejabat China yang Dieksekusi Mati karena Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved