Edarkan Ribuan Pil Dextro dan Tramadol, Pria Bertato Ini Diringkus
Kamis, 28 Desember 2017 - 14:19 WIB
Edarkan Ribuan Pil Dextro dan Tramadol, Pria Bertato Ini Diringkus
A
A
A
BANDUNG - Taufik Soleh alias Opik (36) dan Wahyudin (29), wiraswastawan, diringkus anggota Unit 1 Sat Narkoba Polres Indramayu pada Rabu (27/12/2017) malam.
Pasalnya, Wahyudin dan Opik mengedarkan belasan ribu obat keras, Tramadol dan Dextro Dextromethorphan. Dari tangan Opik, polisi menyita 19.352 tablet Dextromethorphan HBR, 14.320 tablet Double Y, 1.352 Dextro, 1.600 tablet Tramadol,
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penangkapan terhadap Opik dilakukan setelah anggota mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran obat keras. Kemudian anggota melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 18.15 WIB, kata Yusri, anggota mengendus jejak Opik yang dicurigai sebagai pengedar obat terlarang tersebut. Hari itu, Wahyudin baru melakukan transaksi obat-obatan keras tanpa izin edar.
Saat tiba di depan toko obat sekaligus rumahnya, Wahyudin, warga Desa Temiyang Sari RT 01/01, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu langsung diringkus tanpa perlawanan
Polisi lalu bergerak ke Desa Tanjungkerta. Di sana polisi meringkus Taufik Soleh alias Opik di rumahnya, Blok Bangong RT 08/04, Desa Tanjungkerta, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu. Dari rumah Opik petugas juga menyita ribuan pil yang memabukkan itu.
"Tersangka Wahyudin menjual Tramadol dan Dextro dan Tramadol dalam kemasan kecil berisi empat dan sepuluh butir dengan harga Rp10.000 per bungkus. Konsumen obat terlarang ini sebagian besar remaja," ujar Yusri, Kamis (28/12/2017).
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras di rumah toko Wahyudin dan Opik. "Kasus ini akan dikembangkan untuk mengungkap pemasok obat terlarang itu. Namun pemasok barang haram tersebut belum tertangkap," kata Yusri.
Saat ini, terersangka Opik dan Wahyudin, berikut barang bukti diamankan di kantor Sat Narakoba Polres Indramayu untuk diperiksa lebih lanjut. "Tersangka dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan," pungkasnya.
Pasalnya, Wahyudin dan Opik mengedarkan belasan ribu obat keras, Tramadol dan Dextro Dextromethorphan. Dari tangan Opik, polisi menyita 19.352 tablet Dextromethorphan HBR, 14.320 tablet Double Y, 1.352 Dextro, 1.600 tablet Tramadol,
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penangkapan terhadap Opik dilakukan setelah anggota mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran obat keras. Kemudian anggota melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 18.15 WIB, kata Yusri, anggota mengendus jejak Opik yang dicurigai sebagai pengedar obat terlarang tersebut. Hari itu, Wahyudin baru melakukan transaksi obat-obatan keras tanpa izin edar.
Saat tiba di depan toko obat sekaligus rumahnya, Wahyudin, warga Desa Temiyang Sari RT 01/01, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu langsung diringkus tanpa perlawanan
Polisi lalu bergerak ke Desa Tanjungkerta. Di sana polisi meringkus Taufik Soleh alias Opik di rumahnya, Blok Bangong RT 08/04, Desa Tanjungkerta, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu. Dari rumah Opik petugas juga menyita ribuan pil yang memabukkan itu.
"Tersangka Wahyudin menjual Tramadol dan Dextro dan Tramadol dalam kemasan kecil berisi empat dan sepuluh butir dengan harga Rp10.000 per bungkus. Konsumen obat terlarang ini sebagian besar remaja," ujar Yusri, Kamis (28/12/2017).
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras di rumah toko Wahyudin dan Opik. "Kasus ini akan dikembangkan untuk mengungkap pemasok obat terlarang itu. Namun pemasok barang haram tersebut belum tertangkap," kata Yusri.
Saat ini, terersangka Opik dan Wahyudin, berikut barang bukti diamankan di kantor Sat Narakoba Polres Indramayu untuk diperiksa lebih lanjut. "Tersangka dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan," pungkasnya.
(nag)