Pria Ini Ditangkap Karena Perkosa Gadis Desa Berulang Kali

Rabu, 27 Desember 2017 - 22:39 WIB
Pria Ini Ditangkap Karena...
Pria Ini Ditangkap Karena Perkosa Gadis Desa Berulang Kali
A A A
MUSI RAWAS - Muktar Edi Rianto (29) warga Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, ditangkap tim Reskrim Polsek Muara Kelingi, Rabu (27/12/2017) lantaran menyetubuhi secara paksa seorang gadis remaja berinisial NA (15). Kapolres Musi Rawas, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Muara Kelingi, AKP Syafaruddin membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap Pelaku berdasarkan laporan Ibu korban pada Rabu (27/12/2017) sekitar pukul 08.30 WIB dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B-57/ XI/ 2017 / Sumsel / Res Mura, Muara Kelingi tertanggal 27 Desember 2017.

Dijelaskan Kapolsek, penangkapan pelaku berawal dari laporan ibu korban kepada pihaknya bahwa Minggu (24/12/2017) sekira pukul 08.00 WIB telah terjadi tindak pidana "pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur" yang dialami NA (15) di dalam kamar rumahnya.

Kejadian itu bermula ketika ibu korban sedang berada di kebun untuk menyadap karet. Lalu mengetahui di rumah korban hanya sendirian, pelaku masuk ke kamar korban yang saat itu tengah berbaring di atas kasur. Kemudian Pelaku langsung mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau sambil berkata, "kalau kau jerit ku bunuh kau".

"Alhasil, korban dalam keadaan ketakutan dibawah ancaman, kemudian diikat diranjang dan Pelaku langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual layaknya pasangan suami istri. Aksi tersebut dilakukan pelaku hingga tiga kali yakni, pagi hari pukul 08.00 WIB, siang hari pukul 10.00 WIB dan sore hari pukul 15.00 WIB, pada saat orang tuanya sedang tidak berada di rumah,” kata Kapolsek.

Setelah mengalami peristiwa tersebut, korban baru menceritakan kepada orang tuanya setelah dua hari kemudian dan pada hari Rabu (27/12/2017) sekitar jam 08.30 WIB, usai mendengar cerita anaknya Ibu korban langsung mendatangi Mapolsek Muara Kelingi guna melaporkan perbuataan Pelaku.

Berdasarkan laporan dari ibu korban pada hari Rabu (27/12/ 2017) sekira pukul 10.00 WIB s/d 14.00 WIB, Kapolsek Muara Kelingi bersama anggota melakukan penyelidikan akan keberadaan Pelaku dan selanjutnya personel mendapat informasi bahwa pelaku masih berada rumahnya.

"Timnya langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap Pelaku, dan tanpa melakukan perlawanan pelaku dapat dibawa dan diamankan ke Mapolsek Muara Kelingi guna penyidikan lebih lanjut, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8394 seconds (0.1#10.140)