Konflik Lahan, Ratusan Kebun Sawit dan Dua Rumah Dirusak

Rabu, 27 Desember 2017 - 10:24 WIB
Konflik Lahan, Ratusan Kebun Sawit dan Dua Rumah Dirusak
Konflik Lahan, Ratusan Kebun Sawit dan Dua Rumah Dirusak
A A A
PEKANBARU - Konflik lahan antara warga dan perusahaan kembali terjadi di Riau. Kali ini saling klaim terjadi antara warga Desa, Talang 7 Buah Tangga, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Sedikitnya 100 kebun sawit milik warga dirusak. Juru bicara petani Desa Talang 7 Buah Tangga, Abdul Aziz mengatakan tidak hanya lahan yang dirusak, rumah warga juga di rusak pihak perusahaan yakni

"Selain lahan, dua rumah warga juga dirusak oleh PT Bukit Betabuh Sei Indah (BBSI) beberapa waktu lalu," kata Abdul Aziz, Rabu (27/12/2017).

Dia menjelaskan, warga Desa Talang 7 Buah Tangga memiliki luas 4000 hektar kebun di wilayah Rakit Kulim. Ribuan warga dimiliki oleh 1000 kepala keluarga.

Lahan itu dibeli dan membayar semua kewajiban kepada desa. Warga sudah mengantongi Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang ditandatangani pemerintah setempat.

Namun belakangan sekitar 4.000 hektare kebun kelapa sawit lahan warga itu diklaim milik konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) PT BBSI. Maka sejak Agustus 2017, warga dan perusahaan berkomflik.

"Kami sudah empat kali bentrok dengan pihak perusahaan. Warga berusaha mempertahankan hak nya. Mereka mengerahkan ratusan sekuti dan alat berat dan terus merusak kebun sawit warga," ucap Aziz.

Karena sudah tidak sanggup melawan perusahaan, para petani pun mengadukan hal ini kepada Pemkab Inhu. Mereka menuntut atas legalitas yang sudah dikeluarkan untuk petani.

"Pemkab seharusnya cepat tanggap dengan situasi ini. Perusahaan mengaku punya izin, petani juga punya surat atas kepemilikan tanah. Kalau kedua-duanya saling ngotot, bagaimana mau selesai justru, petani akan semakin menderita karena tidak punya kekuatan," ungkapnya.

Sementara itu Humas PT BBSI, Asri yang dikonfirmasi menyatakan bahwa lahan yang diduduki masyarakat milik perusahaan. "Kami dapat izin dari Kementerian LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) untuk mengelola lahan itu. Jadi warga tidak boleh mengusainya," klaim Asri.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6735 seconds (0.1#10.140)