Konflik Lahan, Ratusan Kebun Sawit dan Dua Rumah Dirusak

Rabu, 27 Desember 2017 - 10:24 WIB
Konflik Lahan, Ratusan...
Konflik Lahan, Ratusan Kebun Sawit dan Dua Rumah Dirusak
A A A
PEKANBARU - Konflik lahan antara warga dan perusahaan kembali terjadi di Riau. Kali ini saling klaim terjadi antara warga Desa, Talang 7 Buah Tangga, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Sedikitnya 100 kebun sawit milik warga dirusak. Juru bicara petani Desa Talang 7 Buah Tangga, Abdul Aziz mengatakan tidak hanya lahan yang dirusak, rumah warga juga di rusak pihak perusahaan yakni

"Selain lahan, dua rumah warga juga dirusak oleh PT Bukit Betabuh Sei Indah (BBSI) beberapa waktu lalu," kata Abdul Aziz, Rabu (27/12/2017).

Dia menjelaskan, warga Desa Talang 7 Buah Tangga memiliki luas 4000 hektar kebun di wilayah Rakit Kulim. Ribuan warga dimiliki oleh 1000 kepala keluarga.

Lahan itu dibeli dan membayar semua kewajiban kepada desa. Warga sudah mengantongi Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang ditandatangani pemerintah setempat.

Namun belakangan sekitar 4.000 hektare kebun kelapa sawit lahan warga itu diklaim milik konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) PT BBSI. Maka sejak Agustus 2017, warga dan perusahaan berkomflik.

"Kami sudah empat kali bentrok dengan pihak perusahaan. Warga berusaha mempertahankan hak nya. Mereka mengerahkan ratusan sekuti dan alat berat dan terus merusak kebun sawit warga," ucap Aziz.

Karena sudah tidak sanggup melawan perusahaan, para petani pun mengadukan hal ini kepada Pemkab Inhu. Mereka menuntut atas legalitas yang sudah dikeluarkan untuk petani.

"Pemkab seharusnya cepat tanggap dengan situasi ini. Perusahaan mengaku punya izin, petani juga punya surat atas kepemilikan tanah. Kalau kedua-duanya saling ngotot, bagaimana mau selesai justru, petani akan semakin menderita karena tidak punya kekuatan," ungkapnya.

Sementara itu Humas PT BBSI, Asri yang dikonfirmasi menyatakan bahwa lahan yang diduduki masyarakat milik perusahaan. "Kami dapat izin dari Kementerian LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) untuk mengelola lahan itu. Jadi warga tidak boleh mengusainya," klaim Asri.
(maf)
Berita Terkait
Ada Putusan MA, Kejari...
Ada Putusan MA, Kejari Pelalawan: Eksekusi Lahan Tetap Harus Dilaksanakan
Lahan Dicaplok Perusahaan,...
Lahan Dicaplok Perusahaan, Petani Desa Dayun Sambangi Istana Merdeka
Bane Desak Aktivitas...
Bane Desak Aktivitas PT TPL di Lahan Sengketa Simalungun Dihentikan
Korban Penipuan Tanah...
Korban Penipuan Tanah Bingung Tak Diberi Kabar Persidangan
Polisi Ungkap Penyebab...
Polisi Ungkap Penyebab Pecahnya Konflik antara Warga dengan Karyawan PT MEG
Lahan Nganggur 2 Tahun...
Lahan Nganggur 2 Tahun Diambil Negara, Menteri ATR Nusron Wahid: Emang Mbahmu Bisa Bikin Tanah?
Berita Terkini
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
41 menit yang lalu
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
53 menit yang lalu
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
1 jam yang lalu
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
1 jam yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
1 jam yang lalu
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
2 jam yang lalu
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved