Penyelundupan 30 Ton Fillet Ikan Patin Asal Vietnam di Bakauheni Digagalkan
A
A
A
BAKAUHENI - Upaya penyelundupan 30 ton fillet ikan patin impor ilegal asal Vietnam berhasil digagalkan petugas Kepolisian KSKP Bakauheni bersama petugas Balai Karantina Ikan Wilayah Kerja Bakauheni Lampung, Jumat (22/12/2017). Sebanyak 30 ton fillet ikan patin tersebut rencananya hendak diselundupkan ke Jakarta melewati jalur darat penyeberangan Pelabuhan Bakauheni Lampung.
Petugas mengamankan dua truk kontainer yang berisikan barang ilegal tersebut di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.
Kepala KSKP Bakauheni AKP Enrico Donald Sidauruk menjelaskan, terbongkarnya upaya penyelundupan fillet ikan patin tersebut saat petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan bersama petugas karantina ikan melakukan pemeriksaan di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni dalam rangka pengendalian pangan jelang akhir tahun.
“Petugas curiga dengan dua kendaraan truk box kontainer yang melintas di pintu masuk pelabuhan. Saat dilakukan pemeriksaan terkait muatan kendaraan tersebut sang sopir mengaku membawa fillet ikan patin yang dia bawa dari Batam-Kepulauan Riau. Petugas yang curiga langsung mempertanyakan dokumen penyertaan asal barang, “ kata AKP Enrico, Jumat (22/12/2017).
Saat diminta menunjukan dokumen asal barang, kata dia, sang sopir hanya dapat menunjukan satu lembar surat penyertaan barang. Petugas melakukan pemeriksaan dokumen tersebut dari isi dokumen yang diperiksa petugas menemukan beberapa kejanggalan yang terdapat dalam dokumen yang ternyata telah dipalsukan oleh pemilik barang.
Sang sopir yang bernama Yus mengaku dirinya mendapat perintah dari bos pemilik kendaraan untuk membawa paketan kardus berisikan fillet ikan patin tersebut di Pelabuhan Pekanbaru Riau dengan tujuan pengiriman ke Jakarta.
Dirinya tidak mengetahui sama sekali kalau dokumen yang dia bawa palsu sebelumnya juga niat sang sopir akan mengurus dokumen karantina di Pelabuhan Bakauheni. Namun dari hasil temuan petugas ternyata dokumen yang dia bawa telah dipalsukan.
“Untuk memastikan kondisi fillet ikan patin import tersebut petugas melakukan pengecekan terhadap daging ikan yang sudah membeku. Petugas curiga barang tersebut mengandung bahan pengawet (formalin) untuk memastikan hal tersebut petugas kepolisian dan petugas karantina ikan akan melakukan tes laboratorium terlebih dahulu ke Kantor Karantina Ikan Kelas Satu Bandar Lampung. Sedangkan untuk proses selanjutnya terkait dokumen petugas akan melakukan penahanan terhadap 30 ton fillet ikan patin tersebut,” papar AKP Enrico.
Kini, lanjut dia, barang bukti berikut kendaraan angkutnya diamankan di Balai Karantina Ikan Wilker Bakauheni sambil menunggu hasil cek laboratorium.
Petugas mengamankan dua truk kontainer yang berisikan barang ilegal tersebut di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.
Kepala KSKP Bakauheni AKP Enrico Donald Sidauruk menjelaskan, terbongkarnya upaya penyelundupan fillet ikan patin tersebut saat petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan bersama petugas karantina ikan melakukan pemeriksaan di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni dalam rangka pengendalian pangan jelang akhir tahun.
“Petugas curiga dengan dua kendaraan truk box kontainer yang melintas di pintu masuk pelabuhan. Saat dilakukan pemeriksaan terkait muatan kendaraan tersebut sang sopir mengaku membawa fillet ikan patin yang dia bawa dari Batam-Kepulauan Riau. Petugas yang curiga langsung mempertanyakan dokumen penyertaan asal barang, “ kata AKP Enrico, Jumat (22/12/2017).
Saat diminta menunjukan dokumen asal barang, kata dia, sang sopir hanya dapat menunjukan satu lembar surat penyertaan barang. Petugas melakukan pemeriksaan dokumen tersebut dari isi dokumen yang diperiksa petugas menemukan beberapa kejanggalan yang terdapat dalam dokumen yang ternyata telah dipalsukan oleh pemilik barang.
Sang sopir yang bernama Yus mengaku dirinya mendapat perintah dari bos pemilik kendaraan untuk membawa paketan kardus berisikan fillet ikan patin tersebut di Pelabuhan Pekanbaru Riau dengan tujuan pengiriman ke Jakarta.
Dirinya tidak mengetahui sama sekali kalau dokumen yang dia bawa palsu sebelumnya juga niat sang sopir akan mengurus dokumen karantina di Pelabuhan Bakauheni. Namun dari hasil temuan petugas ternyata dokumen yang dia bawa telah dipalsukan.
“Untuk memastikan kondisi fillet ikan patin import tersebut petugas melakukan pengecekan terhadap daging ikan yang sudah membeku. Petugas curiga barang tersebut mengandung bahan pengawet (formalin) untuk memastikan hal tersebut petugas kepolisian dan petugas karantina ikan akan melakukan tes laboratorium terlebih dahulu ke Kantor Karantina Ikan Kelas Satu Bandar Lampung. Sedangkan untuk proses selanjutnya terkait dokumen petugas akan melakukan penahanan terhadap 30 ton fillet ikan patin tersebut,” papar AKP Enrico.
Kini, lanjut dia, barang bukti berikut kendaraan angkutnya diamankan di Balai Karantina Ikan Wilker Bakauheni sambil menunggu hasil cek laboratorium.
(sms)