Ketahuan Merokok, Wajib Bikin Surat Pernyataan

Kamis, 21 Desember 2017 - 15:13 WIB
Ketahuan Merokok, Wajib Bikin Surat Pernyataan
Ketahuan Merokok, Wajib Bikin Surat Pernyataan
A A A
SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang telah menerapkan Perda larangan merokok di lingkungan perkantoran. Sebagai peringatan, di sejumlah titik pun dipasangi stiker larangan merokok. Namun demikian, ternyata tak sedikit orang yang mengabaikannya.
Saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, Kamis (21/12/2017) melakukan operasi, sebanyak 30 orang tertangkap tangan sedang menghisap rokok, di lingkungan Pemkot Semarang. Tak hanya warga biasa, beberapa pegawai juga melanggar Perda Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) itu.

Orang-orang yang ketahuan merokok langsung diminta membuat surat peryataan yang isinya tidak akan merokok lagi di lingkungan Pemkot Semarang.

Salah satu yang kedapatan merokok, Kristiyono mengaku, tidak mengetahui jika ada larangan merokok di lingkungan Pemkot Semarang. Ia tidak tahu karena baru pertama kali masuk ke Pemkot Semarang.

"Saya baru pertama ke Pemkot Semarang jadi tidak tahu. Waktu merokok tiba-tiba didatangi petugas dan diminta membuat surat pernyataan," katanya.

Kepala Seksi Operasinal Satpol PP Kota Semarang Sudibyo menegaskan, saat ini pihaknya masih memberikan peringatan dengan meminta perokok membuat surat pernyataan.

Nanti pada tahun 2018, jika masih ada orang yang berani merokok di lingkungan Pemkot maka, akan langsung dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring).

"Kesadaran mayarakat terhadap adanya kawasan tanpa rokok masih kurang. Padahal kami sudah sering melakukan sosialisasi dan sudah memberikan stiker larangan merokok," jelasnya.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5015 seconds (0.1#10.140)