Pemkab Bintan Terima Anugerah Transparansi Awards 2017
A
A
A
BANDAR SERI BENTAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan tiga tahun berturut-turut menerima penghargaan Anugerah Transparansi Awards/Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Kepulauan Riau.
Penghargaan diserahkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Pemprov Kepri Guntur Sakti, didampingi Ketua KIP Kepri Arifuddin Jalil, kepada Sekdakab Bintan Adi Prihantara di Hotel Aston Tanjungpinang, Rabu (20/12/2017).
Ketua KIP Kepri Arifuddin Jalil mengatakan, Anugerah Keterbukaan Informasi Publik atau yang populer dengan sebutan Anugerah Transparansi Awards 2017 merupakan apresiasi KIP terhadap Badan Publik terbaik dalam menyelenggarakan keterbukaan informasi publik.
"Ini merupakan agenda tahunan, dalam rangka memastikan bagaimana pelayanan informasi publik hadir di badan-badan publik," kata Arifuddin.
Ia berharap, anugerah yang diberikan memacu semangat perbaikan pemerintah daerah dalam pelayanan informasi publik. Sengketa informasi publik selalu menjadi tantangan dalam banyaknya permohonan informasi publik yang selalu diminta oleh masyarakat. Untuk itu, ia berharap segala informasi publik yang berhak diketahui oleh masyarakat dapat diakses dengan mudah melalui website atau media pengelola informasi yang ada di setiap pemerintah daerah.
Berdasarkan Surat Keputusan KIP Kepri No 02/KWTS/12/2017, kata Arifuddin, Pemkab Bintan menempati urutan ketiga terbaik dengan nilai 75,78 point setelah Pemerintah Kota Batam dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Menurut Sekdakab Bintan Adi Prihantara, Pemkab Bintan akan terus berupaya menata pengelolaan informasi publik agar masyarakat dapat dimudahkan dalam mengakses informasi publik dengan memberikan inovasi khususnya pada website resmi Pemkab Bintan www.bintankab.go.id.
"Selamat kepada Bagian Kominfo sebagai Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Kabupaten Bintan yang telah berhasil mempertahankan prestasinya sehingga Kabupaten Bintan kembali meraih Anugerah Transparansi sebanyak tiga kali secara berturut-turut dari tahun 2015, 2016, dan 2017," kata Adi.
Ia meminta agar PPID terus meningkatkan pelayanan informasi publik sesuai amanat Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak-hak masyarakat untuk mengetahui informasi publik yang boleh didapatkan.
Kabag Kominfo Setdakab Bintan Hasfi Handra yang juga sebagai PPID Kabupaten Bintan menyatakan,, keterbukaan informasi publik tidak bisa lagi dihindari mengingat teknologi informasi yang terus berkembang. Keterbukaan informasi yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 menjadi rambu-rambu bagi badan publik untuk lebih memahami bahwa tidak lagi menutup-nutupi informasi yang tidak termasuk yang dikecualikan.
"Keterbukaan informasi terselenggara dalam rangka mewujudkan akuntabilitas dan transparansi dan mewujudkan good governance."
Penghargaan diserahkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Pemprov Kepri Guntur Sakti, didampingi Ketua KIP Kepri Arifuddin Jalil, kepada Sekdakab Bintan Adi Prihantara di Hotel Aston Tanjungpinang, Rabu (20/12/2017).
Ketua KIP Kepri Arifuddin Jalil mengatakan, Anugerah Keterbukaan Informasi Publik atau yang populer dengan sebutan Anugerah Transparansi Awards 2017 merupakan apresiasi KIP terhadap Badan Publik terbaik dalam menyelenggarakan keterbukaan informasi publik.
"Ini merupakan agenda tahunan, dalam rangka memastikan bagaimana pelayanan informasi publik hadir di badan-badan publik," kata Arifuddin.
Ia berharap, anugerah yang diberikan memacu semangat perbaikan pemerintah daerah dalam pelayanan informasi publik. Sengketa informasi publik selalu menjadi tantangan dalam banyaknya permohonan informasi publik yang selalu diminta oleh masyarakat. Untuk itu, ia berharap segala informasi publik yang berhak diketahui oleh masyarakat dapat diakses dengan mudah melalui website atau media pengelola informasi yang ada di setiap pemerintah daerah.
Berdasarkan Surat Keputusan KIP Kepri No 02/KWTS/12/2017, kata Arifuddin, Pemkab Bintan menempati urutan ketiga terbaik dengan nilai 75,78 point setelah Pemerintah Kota Batam dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Menurut Sekdakab Bintan Adi Prihantara, Pemkab Bintan akan terus berupaya menata pengelolaan informasi publik agar masyarakat dapat dimudahkan dalam mengakses informasi publik dengan memberikan inovasi khususnya pada website resmi Pemkab Bintan www.bintankab.go.id.
"Selamat kepada Bagian Kominfo sebagai Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Kabupaten Bintan yang telah berhasil mempertahankan prestasinya sehingga Kabupaten Bintan kembali meraih Anugerah Transparansi sebanyak tiga kali secara berturut-turut dari tahun 2015, 2016, dan 2017," kata Adi.
Ia meminta agar PPID terus meningkatkan pelayanan informasi publik sesuai amanat Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak-hak masyarakat untuk mengetahui informasi publik yang boleh didapatkan.
Kabag Kominfo Setdakab Bintan Hasfi Handra yang juga sebagai PPID Kabupaten Bintan menyatakan,, keterbukaan informasi publik tidak bisa lagi dihindari mengingat teknologi informasi yang terus berkembang. Keterbukaan informasi yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 menjadi rambu-rambu bagi badan publik untuk lebih memahami bahwa tidak lagi menutup-nutupi informasi yang tidak termasuk yang dikecualikan.
"Keterbukaan informasi terselenggara dalam rangka mewujudkan akuntabilitas dan transparansi dan mewujudkan good governance."
(zik)