Langgar Administrasi Keimigrasian, 58 WNA di Bekasi di Deportasi

Rabu, 20 Desember 2017 - 10:19 WIB
Langgar Administrasi...
Langgar Administrasi Keimigrasian, 58 WNA di Bekasi di Deportasi
A A A
JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi menindak 270 Warga Negara Asing (WNA) atau ekspatriat yang bekerja diwilayah Kota/Kabupaten Bekasi. Mereka ditindak lantaran melanggar administrasi keimigrasian, puluhan diantaranya terpaksa dideportasi.

”Yang kami deportasi sebanyak 58 WNA, mereka menyalahi undang – undang keimigrasian,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Sutrisno kepada wartawan, Rabu (20/12/2017). Menurutnya, kebanyakan dari WNA terpaksa ditindak lantaran menyalahgunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Apalagi, kata dia, kebanyakan dokumen yang diajukan mereka menjabat sebagai manager perusahaan. Namun, faktanya mereka hanya bertugas sebagai buruh kasar diwilayah Kota maupun Kabupaten Bekasi. ”Ini melanggar administrasi keimigrasian, makanya kita tindak,” katanya.

Sutrisno menjelaskan, dari 270 orang WNA 58 di antaranya dideportasi. Mereka dianggap melanggar Pasal 75 Ayat 1 UU nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain menyalahgunakan dokumen ketenagakerjaan, WNA tersebut pun menyalahgunakan izin wilayah kerja.

Misalnya, kata dia, dalam kepengurusan admnistrasi keimigrasian WNA tersebut hanya mengajukan izin bekerja di wilayah Jakarta. Namun, ketika petugas memeriksa, mereka justru bekerja di wilayah Bekasi. Bahkan, bekerja di kawasan Industri di Bekasi.

Sutrisno mengaku, dari 58 WNA, sebanyak 20 di antaranya pun terpaksa ditangkal selama 6 bulan tidak boleh masuk ke Indonesia. Sebab, mereka melanggar paaal 122 ayat a JO Pasal 75 Atat 1 UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain itu, kata dia, sebanyak 151 WNA di antaranya ditemukan masa izin tinggalnya sudah habis (over stay). Mereka dianggap melanggar Pasal 78 Ayat 1 Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Sisanya, tiga orang di antaranya merupakan mantan narapidana.

Alhasil, mereka dipulangkan ke negara asal setelah menjalani masa hukuman yang berlaku di Indoensia. Dari sekian banyak WNA yang ditindak tersebut, kebanyakan mereka WNA asal Korea.”Jadi kita tindak tegas demi penegakan undang–undang Imigrasi yang harus mereka patuhi,” tukasnya.
(ysw)
Berita Terkait
Ditjen Imigrasi tangkap...
Ditjen Imigrasi tangkap 17 WN Vietnam Pekerja Klinik Bedah
Pemerintah Trump Tawarkan...
Pemerintah Trump Tawarkan Rp16,4 Juta kepada Imigran Gelap untuk Angkat Kaki dari AS
KRI Kakap-811 Tangkap...
KRI Kakap-811 Tangkap 11 Imigran Gelap Asal Filipina, Lantamal VIII Serahkan ke Imigrasi
Kemenkumhan Buru Imigran...
Kemenkumhan Buru Imigran Palestina Bawa Kabur Mobil Dinas Imigrasi Surabaya
Sempat Tes Urine, 28...
Sempat Tes Urine, 28 WNA dan 2 Tekong di Bawa Imigrasi Ke Lapas Warungkiara
Berapa Populasi Keturunan...
Berapa Populasi Keturunan Tionghoa di Amerika Serikat?
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
2 jam yang lalu
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
4 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
6 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
6 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
6 jam yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
7 jam yang lalu
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved