Langgar Administrasi Keimigrasian, 58 WNA di Bekasi di Deportasi

Rabu, 20 Desember 2017 - 10:19 WIB
Langgar Administrasi...
Langgar Administrasi Keimigrasian, 58 WNA di Bekasi di Deportasi
A A A
JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi menindak 270 Warga Negara Asing (WNA) atau ekspatriat yang bekerja diwilayah Kota/Kabupaten Bekasi. Mereka ditindak lantaran melanggar administrasi keimigrasian, puluhan diantaranya terpaksa dideportasi.

”Yang kami deportasi sebanyak 58 WNA, mereka menyalahi undang – undang keimigrasian,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Sutrisno kepada wartawan, Rabu (20/12/2017). Menurutnya, kebanyakan dari WNA terpaksa ditindak lantaran menyalahgunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Apalagi, kata dia, kebanyakan dokumen yang diajukan mereka menjabat sebagai manager perusahaan. Namun, faktanya mereka hanya bertugas sebagai buruh kasar diwilayah Kota maupun Kabupaten Bekasi. ”Ini melanggar administrasi keimigrasian, makanya kita tindak,” katanya.

Sutrisno menjelaskan, dari 270 orang WNA 58 di antaranya dideportasi. Mereka dianggap melanggar Pasal 75 Ayat 1 UU nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain menyalahgunakan dokumen ketenagakerjaan, WNA tersebut pun menyalahgunakan izin wilayah kerja.

Misalnya, kata dia, dalam kepengurusan admnistrasi keimigrasian WNA tersebut hanya mengajukan izin bekerja di wilayah Jakarta. Namun, ketika petugas memeriksa, mereka justru bekerja di wilayah Bekasi. Bahkan, bekerja di kawasan Industri di Bekasi.

Sutrisno mengaku, dari 58 WNA, sebanyak 20 di antaranya pun terpaksa ditangkal selama 6 bulan tidak boleh masuk ke Indonesia. Sebab, mereka melanggar paaal 122 ayat a JO Pasal 75 Atat 1 UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain itu, kata dia, sebanyak 151 WNA di antaranya ditemukan masa izin tinggalnya sudah habis (over stay). Mereka dianggap melanggar Pasal 78 Ayat 1 Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Sisanya, tiga orang di antaranya merupakan mantan narapidana.

Alhasil, mereka dipulangkan ke negara asal setelah menjalani masa hukuman yang berlaku di Indoensia. Dari sekian banyak WNA yang ditindak tersebut, kebanyakan mereka WNA asal Korea.”Jadi kita tindak tegas demi penegakan undang–undang Imigrasi yang harus mereka patuhi,” tukasnya.
(ysw)
Berita Terkait
Ditjen Imigrasi tangkap...
Ditjen Imigrasi tangkap 17 WN Vietnam Pekerja Klinik Bedah
Pemerintah Trump Tawarkan...
Pemerintah Trump Tawarkan Rp16,4 Juta kepada Imigran Gelap untuk Angkat Kaki dari AS
KRI Kakap-811 Tangkap...
KRI Kakap-811 Tangkap 11 Imigran Gelap Asal Filipina, Lantamal VIII Serahkan ke Imigrasi
Kemenkumhan Buru Imigran...
Kemenkumhan Buru Imigran Palestina Bawa Kabur Mobil Dinas Imigrasi Surabaya
Berapa Populasi Keturunan...
Berapa Populasi Keturunan Tionghoa di Amerika Serikat?
Sempat Tes Urine, 28...
Sempat Tes Urine, 28 WNA dan 2 Tekong di Bawa Imigrasi Ke Lapas Warungkiara
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
2 jam yang lalu
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
2 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
2 jam yang lalu
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
3 jam yang lalu
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
3 jam yang lalu
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
3 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved