Setahun, Polres Serang Kota Bekuk 118 Pelaku Curanmor

Rabu, 20 Desember 2017 - 07:30 WIB
Setahun, Polres Serang...
Setahun, Polres Serang Kota Bekuk 118 Pelaku Curanmor
A A A
SERANG - Polres Serang Kota dalam kurun waktu setahun berhasil mengamankan puluhan unit kendaraan bermotor dari 118 tersangka yang kerap beraksi di ibukota Provinsi Banten.

Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin mengatakan, sebanyak 63 unit kendaraan terdiri dari 53 roda dua, dan 10 unit roda empat yang diamankan sebagai barangbukti dari tangan pelaku curanmor.

"Barang bukti ini hasil temuan dari tangan para tersangka yang nantinya akan dikembalikan kepada pemiliknya dengan membawa surat-surat tanda kepemilikan kendaraan secara gratis," kata Komarudin, Selasa (19/12/2017).

Dia menjelaskan, dalam aksinya para pelaku membawa kabur kendaraan dengan cara merusak kunci kontak kendaraan dari lokasi pemukiman dan parkiran.

“Hampir 80% modusnya rusak kunci. Ada juga modus dengan mengaku anggota Polri, pura-pura mengecek kendaraan, lalu dibawa lari," kata Komarudin.

Pada kesempatan itu, polisi menyerahkan lima unit motor dan tiga unit mobil kepada warga yang mampu menunjukkan dokumen kepemilikannya. “Barang (kendaraan) temuan silakan diambil. Tetapi bagi kendaraan yang masih dalam proses pidana, dapat pinjam pakai,” tandasnya.

Warga Kota Serang, Yayat Sunaryati (55) terlihat mengecek kendaraan yang dipajang di Alun-alun barat, Kota Serang. Perempuan asal Kaligandu, Kota Serang itu mengaku motor Honda Beat miliknya hilang dicuri saat parkir di halaman rumahnya pada 31 Juli 2017 lalu.

"Saya dapat kabar dari polisi motor saya dah dapat lagi. Alhamdulillah," ujar Yayat.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1364 seconds (0.1#10.140)