Pemprov DKI Resmi Cabut Izin Usaha Diskotek MG Internasional Club

Selasa, 19 Desember 2017 - 08:31 WIB
Pemprov DKI Resmi Cabut...
Pemprov DKI Resmi Cabut Izin Usaha Diskotek MG Internasional Club
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) secara resmi mencabut izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Diskotek MG Internasional Club, Pangeran Tubagus Angke, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin 18 Desember 2017.

Pencabutan TDUP itu berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Edy Junaedi dengan nomor 8574/-1.858.8 yang ditujukan kepada pemilik atau penanggung jawab MG International Club (Bar, Musik Hidup, Diskotek) tanggal 17 Desember.

"Maka tanda daftar usaha pariwisata MG International Club dicabut dan tidak boleh melakukan operasional terhitung sejak tanggal ditandatangani," ujar Kepala PTSP Edy Junaedi dalam keterangannya, Selasa (19/12/2017).

DPMPTSP DKI Jakarta juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta. (Baca: Diskotek Jadi Pabrik Sabu, Psikolog: Ada Faktor Kekuasaan dan Uang )

Adapun peraturan daerah yang dianggap dilanggar yaitu Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Terpadu Satu Pintu, Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan, Peraturan Gubernur nomor 133 tahun 2012 tentang Pendaftaraan Usaha Pariwisata.

Sebelumnya diberitakan, Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penggerebekan di Diskotek MG Internasional Club, Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat pada Minggu 17 Desember 2017. Petugas mengamankan para pengunjung yang positif menggunakan narkoba. Selain itu, aparat menemukan laboratorium pembuat narkoba di dalam diskotek MG.
(mhd)
Berita Terkait
Penggerebekan 165 Kilogram...
Penggerebekan 165 Kilogram Sabu-sabu di Aceh Barat
Pabrik Sabu di Karawaci,...
Pabrik Sabu di Karawaci, Polisi Ungkap Tersangka Sering Pindah-pindah Tempat
Jaringan Narkoba Internasional...
Jaringan Narkoba Internasional Incar Perairan Batam, Penyelundupan Sabu Hampir 3 Kg Digagalkan
Polres Muba Sikat Empat...
Polres Muba Sikat Empat Pengedar Narkoba
Fakta Buruk Tentang...
Fakta Buruk Tentang Sabu, Barang Bukti Millen Cyrus
Satuan Narkoba Polrestro...
Satuan Narkoba Polrestro Depok Amankan Sabu Sebanyak 46 Kilogram
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
11 jam yang lalu
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
11 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
11 jam yang lalu
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
12 jam yang lalu
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
12 jam yang lalu
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
13 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved