Pemerintah Pusat Pangkas Dana Desa untuk Bintan Rp600 Juta

Senin, 18 Desember 2017 - 00:11 WIB
Pemerintah Pusat Pangkas...
Pemerintah Pusat Pangkas Dana Desa untuk Bintan Rp600 Juta
A A A
BANDAR SERI BENTAN - Pemerintah Pusat memangkas dana desa untuk 36 desa se-Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, sebesar Rp600 juta. Dana desa Rp31,5 miliar pada APBN 2017 menjadi hanya Rp30,9 miliar pada APBN 2018.

Penurunan dana desa untuk Bintan ini di luar perkiraan Pemkab Bintan. Sebab, dari tahun 2015 dana desa selalu naik. Pada APBN 2015 sebesar Rp10,6 miliar, APBN 2016 Rp24 miliar, dan terakhir APBN 2017 sebesar Rp30,9 miliar.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bintan Ronny Kartika mengatakan, penurunan dana desa untuk Bintan pada APBN 2018 dikarenakan pemerintah pusat menerapkan formulasi rasio yang berbeda dalam pengelolaan dana desa yang diterima oleh desa-desa di seluruh Indonesia.

"Akibat formulasi rasio, perhitungan dana desa pada APBN 2018 Kabupaten Bintan mendapatkan Rp30,9 miliar untuk 36 desa. Turun Rp600 juta dari tahun lalu yang berjumlah Rp31,5 miliar," kata Ronny di Toapaya, Minggu (17/12/2017).

Selain formulasi rasio angka kemiskinan, pemerintah pusat juga mencantumkan pembobotan pada rasio jumlah penduduk serta rasio luas wilayah dan rasio indeks kesulitan geografis suatu daerah.

"Hasil perhitungan keseluruhan formulasi rasio, untuk desa-desa di Bintan yang paling besar akan diterima Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong Rp1,13 miliar. Yang terkecil akan diterima Desa Toapaya Utara, Kecamatan Toapaya Rp709 juta," ujarnya.

Bupati Bintan Apri Sujadi mengatakan, pemerintah desa yang masih kesulitan dalam penggunaan dana desa, hendaknya belajar dari desa yang sudah berhasil dalam mengelola dana desa dan berkonsultasi dengan Dinas PMD, agar penyerapan dana desa bisa berjalan maksimal.

"Setiap proyek yang didanai dengan dana desa hendaknya dilaksanakan secara swakelola yang melibatkan masyarakat desa, sehingga upah yang dibayarkan ikut menggerakkan ekonomi masyarakat desa," kata Apri.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7013 seconds (0.1#10.140)