Kasus Pemberhentian Parades Meruncing, Kades Sei Simujur Dilaporkan ke DPRD
Kamis, 16 April 2020 - 20:41 WIB
loading...
Persatuan Perangkat Desa Indonseia (PPDI) Kabupaten Batubara melaporkan persoalan pemecatan perangkat desa ke Komisi I DPRD Batubara. (Foto/SINDOnews/Fadly)
A
A
A
BATUBARA - Terkait pemberhentian 16 perangkat desa (parades) di Desa Sei Simujur, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batubara yang dinilai tidak mengacu peraturan semakin meruncing.
Setelah upaya Kadis PMD Batubara dan Camat Laut Tador tak berbuah hasil, akhirnya 16 parades melalui Persatuan Perangkat Desa Indonseia (PPDI) Kabupaten Batubara melaporkan persoalan tersebut ke Komisi I DPRD Batubara.
Laporan keberatan 16 parades tersebut tertuang dalam surat pengantar Nomor : 141/004/Pengkab. PPDI/IV/2020 tanggal 15 April 2020 ditandatangani Ketua PPDI Batubara Suardi dan Sekretaris Ariyanto, S,Fil, ditujukan kepada Bupati Batubara, DPRD Batubara dan penasehat PPDI Batubara dengan ditembusan DPMD Batubara, Camat Laut Tador, Kades Sei Simujur dan BPD Sei Simujur.
16 parades dan staf keberatan karena pemberhentian yang hanya bermodal satu lembar petikan surat keputusan (SK) Kepala Desa Sei Simujur Nomor : 141/14/SK/-SS/III/2020 telah melanggar mekanisme pemberhentian perangkat desa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 67 tahun 2017.
Selain itu parades juga menilai Kades Sei Simujur tidak mengindahkan Surat Edaran (SE) Bupati Batubara Nomor : 141/0254 tentang pengangkatan dan pemeberhentian perangkat desa serat SE Bupati Nomor : 443/2132 tentang penanganan wabah Covid 19.
Setelah upaya Kadis PMD Batubara dan Camat Laut Tador tak berbuah hasil, akhirnya 16 parades melalui Persatuan Perangkat Desa Indonseia (PPDI) Kabupaten Batubara melaporkan persoalan tersebut ke Komisi I DPRD Batubara.
Laporan keberatan 16 parades tersebut tertuang dalam surat pengantar Nomor : 141/004/Pengkab. PPDI/IV/2020 tanggal 15 April 2020 ditandatangani Ketua PPDI Batubara Suardi dan Sekretaris Ariyanto, S,Fil, ditujukan kepada Bupati Batubara, DPRD Batubara dan penasehat PPDI Batubara dengan ditembusan DPMD Batubara, Camat Laut Tador, Kades Sei Simujur dan BPD Sei Simujur.
16 parades dan staf keberatan karena pemberhentian yang hanya bermodal satu lembar petikan surat keputusan (SK) Kepala Desa Sei Simujur Nomor : 141/14/SK/-SS/III/2020 telah melanggar mekanisme pemberhentian perangkat desa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 67 tahun 2017.
Selain itu parades juga menilai Kades Sei Simujur tidak mengindahkan Surat Edaran (SE) Bupati Batubara Nomor : 141/0254 tentang pengangkatan dan pemeberhentian perangkat desa serat SE Bupati Nomor : 443/2132 tentang penanganan wabah Covid 19.
Lihat Juga :