Ketua DPW Partai Perindo Sumbar: Insya Allah Lolos Verifikasi Faktual
A
A
A
PADANG - Ketua DPW Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Sumatera Barat M Tauhid optimistis Partai Perindo yang dipimpin oleh Hary Tanoesoedibjo lolos verifikasi faktual dan bisa mengikuti Pemilu 2019.
"Untuk verifikasi faktual yang dilakukan KPU kabupaten/kota di Sumatera Barat sesuai jadwalnya 15 sampai 21 Desember 2017. KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi faktual yang pertama kepengurusan, kantor, dan faktual keanggotaan serta keterwakilan perempuan," ujarnya seusai dilakukan verifikasi faktual di Kantor DPW Partai Perindo Sumbar, Minggu (17/12/2017).
Menurut Tauhid, DPD Partai Perindo yang sudah didatangi KPU adalah DPD Partai Perindo Kota Solok. Informasi yang diterima, besok giliran DPD Partai Perindo Kabupaten Kepulauan Mentawai dan lusa DPD Partai Perindo Kota Padang.
"Di daerah tentunya kita masih menunggu hasil verifikasi faktual di kabupaten dan kota. Mudah-mudahan semuanya lolos. Tapi kalau kita lihat dari kelolosan administrasi di setiap DPD kabupaten/ kota menggembirakan bagi kita (Perindo). Insya Allah lolos verifikasi faktual KPU," ujarnya.
"Kita yakin, kita melihat bukti keras kawan-kawan daerah dan persiapan-persiapan yang telah sesuai dengan UU Pemilu. Jadi kita optimistis partai kita akan lolos," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat (KPU Sumbar) melakukan verifikasi faktual ke Kantor DPW Partai Perindo Sumbar di Jalan Batang Agam No. 5, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
"Yang diverifikasi faktual itu berupa kepengurusan partai, keterwakilan 30 persen perempuan, dan keabsahan perkantoran," kata Koordinator Pengarah Verifikasi Faktual KPU Sumbar M Mufti Syarfie.
Kata Mufti, verifikasi yang dilakukan itu menyandingkan Kartu Tanda Anggota (KTA) dengan KTP masing-masing untuk melihat apakah orang tercantum dalam SK kepengurusan yang dikeluarkan oleh DPP masing-masing sesuai dengan apa yang diturunkan oleh KPU RI.
"Kita tidak minta lampiran SK dari DPW, kita cukup memedomani apa yang kita terima dari KPU RI kemudian faktualnya di bawah dengan cara mempersandingkan KTP dan KTA-nya sesuai nama pengurus."
Hasil verifikasi faktual tingkat provinsi akan diberitahukan ke partai politik pada 21 sampai 23 Desember 2017. Dia menambahkan, verifikasi faktual untuk level KPU Sumatera Barat lebih ringan kerjanya dibanding dengan KPU tingkat kabupaten dan kota.
"Kalau provinsi cukup tiga aspek saja, kepengurusan, keterwakilan perempuan, serta kantor. Namun di kabupaten/kota ditambah lagi verifikasi faktual anggota partai politik. Mereka juga itu sampai-sampai menyeleksi verifikator dari pihak luar untuk mempercepat pekerjaan sampai batas waktu pada tanggal 21 Desember 2017 dan 4 Januari 2018, mereka harus pleno baru mereka memberitahukan kepada partai politik."
"Untuk verifikasi faktual yang dilakukan KPU kabupaten/kota di Sumatera Barat sesuai jadwalnya 15 sampai 21 Desember 2017. KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi faktual yang pertama kepengurusan, kantor, dan faktual keanggotaan serta keterwakilan perempuan," ujarnya seusai dilakukan verifikasi faktual di Kantor DPW Partai Perindo Sumbar, Minggu (17/12/2017).
Menurut Tauhid, DPD Partai Perindo yang sudah didatangi KPU adalah DPD Partai Perindo Kota Solok. Informasi yang diterima, besok giliran DPD Partai Perindo Kabupaten Kepulauan Mentawai dan lusa DPD Partai Perindo Kota Padang.
"Di daerah tentunya kita masih menunggu hasil verifikasi faktual di kabupaten dan kota. Mudah-mudahan semuanya lolos. Tapi kalau kita lihat dari kelolosan administrasi di setiap DPD kabupaten/ kota menggembirakan bagi kita (Perindo). Insya Allah lolos verifikasi faktual KPU," ujarnya.
"Kita yakin, kita melihat bukti keras kawan-kawan daerah dan persiapan-persiapan yang telah sesuai dengan UU Pemilu. Jadi kita optimistis partai kita akan lolos," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat (KPU Sumbar) melakukan verifikasi faktual ke Kantor DPW Partai Perindo Sumbar di Jalan Batang Agam No. 5, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
"Yang diverifikasi faktual itu berupa kepengurusan partai, keterwakilan 30 persen perempuan, dan keabsahan perkantoran," kata Koordinator Pengarah Verifikasi Faktual KPU Sumbar M Mufti Syarfie.
Kata Mufti, verifikasi yang dilakukan itu menyandingkan Kartu Tanda Anggota (KTA) dengan KTP masing-masing untuk melihat apakah orang tercantum dalam SK kepengurusan yang dikeluarkan oleh DPP masing-masing sesuai dengan apa yang diturunkan oleh KPU RI.
"Kita tidak minta lampiran SK dari DPW, kita cukup memedomani apa yang kita terima dari KPU RI kemudian faktualnya di bawah dengan cara mempersandingkan KTP dan KTA-nya sesuai nama pengurus."
Hasil verifikasi faktual tingkat provinsi akan diberitahukan ke partai politik pada 21 sampai 23 Desember 2017. Dia menambahkan, verifikasi faktual untuk level KPU Sumatera Barat lebih ringan kerjanya dibanding dengan KPU tingkat kabupaten dan kota.
"Kalau provinsi cukup tiga aspek saja, kepengurusan, keterwakilan perempuan, serta kantor. Namun di kabupaten/kota ditambah lagi verifikasi faktual anggota partai politik. Mereka juga itu sampai-sampai menyeleksi verifikator dari pihak luar untuk mempercepat pekerjaan sampai batas waktu pada tanggal 21 Desember 2017 dan 4 Januari 2018, mereka harus pleno baru mereka memberitahukan kepada partai politik."
(zik)