Bawaslu Jateng Klarifikasi Dugaan Hate Speech Ketua Panwaslu Karanganyar
A
A
A
KARANGANYAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Bawaslu Jawa Tengah secara resmi melakukan klarifikasi kepada Forum Masyarakat Karanganyar (Formaska) yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Ketua Panwaslu Kustawa Esye melalui status Facebook.
Salah satu saksi pelaporan dugaan pelanggaran Kode Etik Ketua Panwaslu Kustawa Esye, Gandien Sutarwa mengatakan, selain dirinya dua orang pelapor, Nursanyoto dan Muhammad Riyadi dimintai klarifikasi oleh anggota Bawaslu divisi penanganan masalah, Sri Wahyu Ananingsih.
"Ya, kami dimintai klarifikasi seputar pelaporan dugaan pelanggaran kode etik Ketua Panwaslu Karanganyar Kustawa Esye oleh Bawaslu. Selain saya, dua orang pelapor, Nursanyoto dan Muhammad riyadi juga dimintai klarifikasinya,"papar Gandien saat dihubungi okezone, Rabu (13/12/2017),
Menurut Gandien, para pelapor termasuk saksi dimintai klarifikasinya secara bergiliran, satu per satu oleh Bawaslu. Dalam klarifikasi itu, pertanyaan yang diajukan seputar sikap dan perbuatan terlapor, hingga diduga telah terjadinya pelanggaran kode etik. "Dengan masing-masing pertanyaan kurang lebih 10 sampai dengan 15 pertanyaan seputar Hate Speech yang didistribusikan melalui jejaring sosial," terangnya.
Termasuk ada beberapa pertanyaan terkait profesi keseharian serta latar belakang terlapor sebelum yang bersangkutan dilantik sebagai anggota Panwaslu. "Serta sejauh mana etika yang bersangkutan atau terlapor untuk menyelesaikan masalah dengan pihak-pihak yang berselisih paham," tuturnya.
Bawaslu, ungkap Gandien menerangkan pada para pelapor, bila pihaknya sampai klarifikasi dengan para pelapor dan belum ada pertemuan dengan Ketua Panwaslu Karanganyar sebagai pihak terlapor. "Untuk pelaporan kami dari pihak Polres, belum ada pemanggilan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Karanganyar Kustawa Esye yang berhasil ditemui, enggan memberikan komentar menyangkut dilaporkannya dirinya pada pihak DKPP dengan dugaan pelanggaran kode etik serta ujaran kebencian pada pihak Kepolisian.Termasuk kemungkinan melaporkan balik Formaska pada pihak Kepolisian. "Maaf saya tidak mau memberikan komentar apa pun,"pungkasnya.
Seperti yang dimuat sebelumnya, dasar pelaporan dilakukan karena Formaska menilai sebagai salah satu anggota penyelenggara pemilihan umum (pemilu) dan selaku Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Karanganyar diduga telah mengunggah beberapa status pada akun facebooknya. Status tersebut secara langsung maupun tidak langsung dianggap telah menyinggung perasaan dan penghinaan atau patut diduga sebagai bentuk ujaran kebencian.
Akibat unggahan status tersebut, pihaknya merasa dicemarkan nama baik dan privasi, baik secara pribadi maupun bersama dihadapan publik dan berimbas bisa menimbulkan rasa kebencian dari masyarakat yang membaca status yang diunggah oleh Kustawa Esye.
Salah satu saksi pelaporan dugaan pelanggaran Kode Etik Ketua Panwaslu Kustawa Esye, Gandien Sutarwa mengatakan, selain dirinya dua orang pelapor, Nursanyoto dan Muhammad Riyadi dimintai klarifikasi oleh anggota Bawaslu divisi penanganan masalah, Sri Wahyu Ananingsih.
"Ya, kami dimintai klarifikasi seputar pelaporan dugaan pelanggaran kode etik Ketua Panwaslu Karanganyar Kustawa Esye oleh Bawaslu. Selain saya, dua orang pelapor, Nursanyoto dan Muhammad riyadi juga dimintai klarifikasinya,"papar Gandien saat dihubungi okezone, Rabu (13/12/2017),
Menurut Gandien, para pelapor termasuk saksi dimintai klarifikasinya secara bergiliran, satu per satu oleh Bawaslu. Dalam klarifikasi itu, pertanyaan yang diajukan seputar sikap dan perbuatan terlapor, hingga diduga telah terjadinya pelanggaran kode etik. "Dengan masing-masing pertanyaan kurang lebih 10 sampai dengan 15 pertanyaan seputar Hate Speech yang didistribusikan melalui jejaring sosial," terangnya.
Termasuk ada beberapa pertanyaan terkait profesi keseharian serta latar belakang terlapor sebelum yang bersangkutan dilantik sebagai anggota Panwaslu. "Serta sejauh mana etika yang bersangkutan atau terlapor untuk menyelesaikan masalah dengan pihak-pihak yang berselisih paham," tuturnya.
Bawaslu, ungkap Gandien menerangkan pada para pelapor, bila pihaknya sampai klarifikasi dengan para pelapor dan belum ada pertemuan dengan Ketua Panwaslu Karanganyar sebagai pihak terlapor. "Untuk pelaporan kami dari pihak Polres, belum ada pemanggilan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Karanganyar Kustawa Esye yang berhasil ditemui, enggan memberikan komentar menyangkut dilaporkannya dirinya pada pihak DKPP dengan dugaan pelanggaran kode etik serta ujaran kebencian pada pihak Kepolisian.Termasuk kemungkinan melaporkan balik Formaska pada pihak Kepolisian. "Maaf saya tidak mau memberikan komentar apa pun,"pungkasnya.
Seperti yang dimuat sebelumnya, dasar pelaporan dilakukan karena Formaska menilai sebagai salah satu anggota penyelenggara pemilihan umum (pemilu) dan selaku Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Karanganyar diduga telah mengunggah beberapa status pada akun facebooknya. Status tersebut secara langsung maupun tidak langsung dianggap telah menyinggung perasaan dan penghinaan atau patut diduga sebagai bentuk ujaran kebencian.
Akibat unggahan status tersebut, pihaknya merasa dicemarkan nama baik dan privasi, baik secara pribadi maupun bersama dihadapan publik dan berimbas bisa menimbulkan rasa kebencian dari masyarakat yang membaca status yang diunggah oleh Kustawa Esye.
(wib)