Tukang Jamu Jual Miras Langgar Perda

Selasa, 12 Desember 2017 - 20:28 WIB
Tukang Jamu Jual Miras...
Tukang Jamu Jual Miras Langgar Perda
A A A
SERANG - Petugas Polsek Kragilan, Serang, Provinsi Banten dalam kurun waktu 10 hari berhasil mengamankan ribuan botol minuman keras berbagai merk. Minuman haram ini diamankan dari puluhan warung berkedok toko jamu dan kelontongan. Miras berbagai jenis itu diperoleh selama operasi penyakit masyarakat (pekat) Kalimaya 2017.

"Mayoritas miras ini diperoleh dari sejumlah warung jamu. Depannya jual jamu, kalau malam jualan miras. Kita amankan karna, jual beli miras tidak diperbolehkan sesuai dengan Perda Nomor 5," kata Kapolsek Kragilan Kompol Tosriadi Jamal, Selasa (12/12/2017).

Dia mengungkapkan, dalam operasi tersebut pihaknya juga mengamankan puluhan miras oplosan yang dapat membahayakan bagi penggunanya. "Karena diracik, dan takarannya pun semaunya, jadi lebih bahaya dari yang bermerek,” katanya.

Terkait para penjual miras, akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring). Sedangkan bagi penjual miras oplosan, pihaknya akan menjerat dengan Undang-undang Kesehatan. "Kita juga tidak hanya sampai di sini, akan kita kembangkan untuk mencari tahu dimana pabriknya," tegasnya.

Selanjutnya, miras akan dilakukan pemusnahan secara serentak di Mapolres Serang guna menghindari penyalahgunaan ribuan botol miras tersebut.

Sementara itu, Danramil Kragilan Kapten Inf Tumiran mengungkapkan, peredaran miras dapat merusak generasi muda, dan dapat berimbas banyaknya tindakan kriminalitas.

“Kita tahu, jika miras itu bisa merusak generasi bangsa. Karena itu kita terus berupaya untuk membersihkan wilayah Kragilan dari peredan minuman ini,” katanya.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1864 seconds (0.1#10.140)