Polresta Manado Tangkap Pengedar Trihexyphenidyl
A
A
A
MANADO - Dalam sepekan, tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado berhasil membekuk pengedar trihexyphenidyl di dua lokasi berbeda di Manado, Sulawesi Utara.
Kasat Narkoba Polresta Manado Kompol Elia Maramis dan Kasubbag Humas Polresta AKP Rolly Sahelangi, saat jumpa pers di Polresta Manado, Senin (11/12/2017) menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan Kamis, 7 Desember 2017 sekitar pukul 15.30 Wita.
Tim Sat Reserse Narkoba Polresta Manado mendapatkan informasi adanya jual beli obat-obatan terlarang dan menangkap HD alias Anto, warga Kelurahan Wonasa Ketang Baru Kecamatan Singkil Manado.
“Di tangan dia ditemukan obat-obatan terlarang jenis Trihexyphenidyl melalui transaksi penjualan yang dibeli dari Gafur dan Alma,” ujarnya.
Setelah itu, tim melakukan penggeledahan dan menginterogasi tersangka dan menemukan barang bukti di tempat tinggal tersangka berupa obat jenis PCC 10 butir warna putih dan obat jenis Trihexyphenidyl warna kuning sebanyak 958 butir dan uang kembali Rp25.000.
“Tersangka pelaku diamankan bersama dengan barang bukti di Polresta Manado pada Satuan Reserse Narkoba,” jelasnya
Penangkapan kedua dilakukan Sabtu, 9 Desember 2017 sekitar pukul 16.00 Wita. Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado mendapat informasi tentang adanya pengiriman melalui jasa pengiriman Tiki Kanaka di Jalan Walanda Maramis.
“Ternyata obat tersebut sudah dijemput oleh RA alias Kiki warga Kelurahan Banjer Kecamatan Tikala Kota Manado. Barang tersebut dibawa tersangka ke Hotel Seruni,” jelasnya.
Kemudian tim membuntuti tersangka yang masih berumur 26 tahun itu masuk ke dalam kamar No 25 hotel tersebut. Ketika tersangka berada dalam kamar tersangka langsung membuka paket kirimannya dan memasukkan ke dalam plastik yang lain untuk diedarkan.
“Saat itulah tersangka dilakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari tangan tersangka ditemukan uang sebesar Rp136.000 yang merupakan uang sisa transaksi,” katanya.
Setelah itu dilakukan interogasi dan mengaku dua hari sebelumnya Lexi telah menyerahkan uang sebesar Rp2.000.000, serta Lile menyerahkan uang sebesar Rp750.000 untuk membeli obat kepada tersangka.
“Berdasarkan pengakuan tersangka barang bukti yakni 100 butir obat jenis Trihexyphenidyl warna kuning dan 5 kotak yang berisi 4.900 butir obat jenis Trihexyphenidyl warna kuning dan uang Rp136.000,” katanya
Perbuatan tersangka tersebut melanggar Pasal 196 dan pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Saya mengimbau orang tua benar-benar mengawasi anak-anaknya karena obat ini rawan dikonsumsi anak-anak dan mengawasi gerak-gerik anak-anaknya. Kalau ada yang dicurigai tolong melaporkan kepada kami,” imbaunya.
Kasat Narkoba Polresta Manado Kompol Elia Maramis dan Kasubbag Humas Polresta AKP Rolly Sahelangi, saat jumpa pers di Polresta Manado, Senin (11/12/2017) menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan Kamis, 7 Desember 2017 sekitar pukul 15.30 Wita.
Tim Sat Reserse Narkoba Polresta Manado mendapatkan informasi adanya jual beli obat-obatan terlarang dan menangkap HD alias Anto, warga Kelurahan Wonasa Ketang Baru Kecamatan Singkil Manado.
“Di tangan dia ditemukan obat-obatan terlarang jenis Trihexyphenidyl melalui transaksi penjualan yang dibeli dari Gafur dan Alma,” ujarnya.
Setelah itu, tim melakukan penggeledahan dan menginterogasi tersangka dan menemukan barang bukti di tempat tinggal tersangka berupa obat jenis PCC 10 butir warna putih dan obat jenis Trihexyphenidyl warna kuning sebanyak 958 butir dan uang kembali Rp25.000.
“Tersangka pelaku diamankan bersama dengan barang bukti di Polresta Manado pada Satuan Reserse Narkoba,” jelasnya
Penangkapan kedua dilakukan Sabtu, 9 Desember 2017 sekitar pukul 16.00 Wita. Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado mendapat informasi tentang adanya pengiriman melalui jasa pengiriman Tiki Kanaka di Jalan Walanda Maramis.
“Ternyata obat tersebut sudah dijemput oleh RA alias Kiki warga Kelurahan Banjer Kecamatan Tikala Kota Manado. Barang tersebut dibawa tersangka ke Hotel Seruni,” jelasnya.
Kemudian tim membuntuti tersangka yang masih berumur 26 tahun itu masuk ke dalam kamar No 25 hotel tersebut. Ketika tersangka berada dalam kamar tersangka langsung membuka paket kirimannya dan memasukkan ke dalam plastik yang lain untuk diedarkan.
“Saat itulah tersangka dilakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari tangan tersangka ditemukan uang sebesar Rp136.000 yang merupakan uang sisa transaksi,” katanya.
Setelah itu dilakukan interogasi dan mengaku dua hari sebelumnya Lexi telah menyerahkan uang sebesar Rp2.000.000, serta Lile menyerahkan uang sebesar Rp750.000 untuk membeli obat kepada tersangka.
“Berdasarkan pengakuan tersangka barang bukti yakni 100 butir obat jenis Trihexyphenidyl warna kuning dan 5 kotak yang berisi 4.900 butir obat jenis Trihexyphenidyl warna kuning dan uang Rp136.000,” katanya
Perbuatan tersangka tersebut melanggar Pasal 196 dan pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Saya mengimbau orang tua benar-benar mengawasi anak-anaknya karena obat ini rawan dikonsumsi anak-anak dan mengawasi gerak-gerik anak-anaknya. Kalau ada yang dicurigai tolong melaporkan kepada kami,” imbaunya.
(rhs)