Sehari Satresnarkoba Polresta Manado Ungkap 4 Kasus di 4 Lokasi Berbeda
Minggu, 04 Juli 2021 - 22:04 WIB
loading...
Salah satu barang bukti obat terlarang yang diamankan polisi beserta 4 tersangka di Manado. Foto: Istimewa
A
A
A
MANADO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manado berhasil mengungkap empat kasus narkoba dalam waktu sehari di empat tempat yang berbeda. Mereka diamankan beserta barang bukti ratusan obat terlarang jenis Trihexyphenidyl, Jumat (2/6/2021).
Dari pria berinisial AAM (58) yang diamankan sekira pukul 22.00 Wita, Tim III Satresnarkoba mengamankan 21 butir jenis Atarax Alprazolam dan 28 butir jenis Hexymer Trihexyphenidyl serta uang hasil transaksi sebanyak Rp245.000. Tersangka diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Istiqlal, Kecamatan Wenang sering terjadi jual beli psikotropika jenis Alprazolam.
Baca juga: Konawe Mencekam, 2 Kelompok Pemuda Saling Serang, 4 Rumah Dibakar
“Tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dengan disaksikan oleh kepala lingkungan setempat dan ditemukan barang bukti. Selanjutnya tersangka diamankan oleh tim III Satresnarkoba dan dibawa ke Mapolresta Manado guna proses lebih lanjut," tutur Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Sugeng Wahyudi Santoso, Minggu (4/7/2021).
Sedangkan di lokasi kedua, tim menangkap RP (33) dan berhasil menyita barang bukti 1040 butir obat Trihexyphenidyl tanpa ijin edar dan satu buah smartphone android. Tersangka ditangkap di tempat kosnya di kelurahan Wonasa Lingkungan ll, Kecamatan Singkil.
Baca juga: 20 TKA China Tiba di Bandara Sultan Hasanuddin saat PPKM Darurat Ini Faktanya
Di lokasi lain, tim kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap LH (28) di rumahnya di Kelurahan Wonasa Lingkungan II, Kecamatan Singkil. Dari penangkapan ini berhasil diamankan 104 butir obat Trihexyphenidyl dan satu buah smartphone android.
Dari pria berinisial AAM (58) yang diamankan sekira pukul 22.00 Wita, Tim III Satresnarkoba mengamankan 21 butir jenis Atarax Alprazolam dan 28 butir jenis Hexymer Trihexyphenidyl serta uang hasil transaksi sebanyak Rp245.000. Tersangka diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Istiqlal, Kecamatan Wenang sering terjadi jual beli psikotropika jenis Alprazolam.
Baca juga: Konawe Mencekam, 2 Kelompok Pemuda Saling Serang, 4 Rumah Dibakar
“Tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dengan disaksikan oleh kepala lingkungan setempat dan ditemukan barang bukti. Selanjutnya tersangka diamankan oleh tim III Satresnarkoba dan dibawa ke Mapolresta Manado guna proses lebih lanjut," tutur Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Sugeng Wahyudi Santoso, Minggu (4/7/2021).
Sedangkan di lokasi kedua, tim menangkap RP (33) dan berhasil menyita barang bukti 1040 butir obat Trihexyphenidyl tanpa ijin edar dan satu buah smartphone android. Tersangka ditangkap di tempat kosnya di kelurahan Wonasa Lingkungan ll, Kecamatan Singkil.
Baca juga: 20 TKA China Tiba di Bandara Sultan Hasanuddin saat PPKM Darurat Ini Faktanya
Di lokasi lain, tim kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap LH (28) di rumahnya di Kelurahan Wonasa Lingkungan II, Kecamatan Singkil. Dari penangkapan ini berhasil diamankan 104 butir obat Trihexyphenidyl dan satu buah smartphone android.
Lihat Juga :