Todong Ibu Rumah Tangga, Dua Remaja Diringkus Polisi
A
A
A
PURWAKARTA - Seusai menodong seorang ibu rumah tangga, dua remaja diringkus polisi di Jalan RE Martadinata, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (8/12/2017). Kedua tersangka ini tampak tidak berkutik saat disergap aparat kepolisian.
Kedua tersangka, masing-masing Irsyad Haqil Faturahman (18) warga Perum Bukit Panorama Indah Blok C6/47, Kelurahan Ciseureuh, Kabupaten Purwakarta, dan Fajar Abdul Rahman (17, warga Perum Purnayuda Blok A1/05 Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta. Mereka kini harus menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Purwakarta.
Kasat Reserse dan Kriminal Polres Purwakarta AKP Agtha Bhuwana mengungkapkan, kasus itu berawal ketika korban atas nama Siti Robiyah melapor ke kepolisian. Berdasarkan keterangan pelapor, pada 22 Oktober 2017, sekitar pukul 01.00 WIB, korban ditodong kedua pelaku di Jala Raya Bungursari-Ciwangi, Kecamatan Bungursari dengan menggunakan pisau.
Ketika itu pelaku mengancam korban akan dibunuh apabila tidak menyerahkan sejumlah barang yang diminta.
"Karena takut dengan ancaman kedua pelaku, akhirnya korban menyerahkan sejumlah barang, antara lain tiga unit gawai masing-masing merk Samsung dan Vivo. Setelah mendapatkan barang yang diminta, pelaku pun kemudian pergi," ungkap Agtha kepada awak media.
Setelah mendapat laporan seperti itu, terang dia, polisi pun kemudian memburu kedua pelaku yang sudah diketahui identitasnya. Berkat laporan masyarakat, diketahui bahwa mereka sedang berada di Jalan RE Martadinata.
"Kami langsung meringkusnya. Sebagai barang bukti kami menyita sebilah pisau yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Kedua tersangka dijerat Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman Sembilan tahun penjara," pungkasnya.
Kedua tersangka, masing-masing Irsyad Haqil Faturahman (18) warga Perum Bukit Panorama Indah Blok C6/47, Kelurahan Ciseureuh, Kabupaten Purwakarta, dan Fajar Abdul Rahman (17, warga Perum Purnayuda Blok A1/05 Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta. Mereka kini harus menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Purwakarta.
Kasat Reserse dan Kriminal Polres Purwakarta AKP Agtha Bhuwana mengungkapkan, kasus itu berawal ketika korban atas nama Siti Robiyah melapor ke kepolisian. Berdasarkan keterangan pelapor, pada 22 Oktober 2017, sekitar pukul 01.00 WIB, korban ditodong kedua pelaku di Jala Raya Bungursari-Ciwangi, Kecamatan Bungursari dengan menggunakan pisau.
Ketika itu pelaku mengancam korban akan dibunuh apabila tidak menyerahkan sejumlah barang yang diminta.
"Karena takut dengan ancaman kedua pelaku, akhirnya korban menyerahkan sejumlah barang, antara lain tiga unit gawai masing-masing merk Samsung dan Vivo. Setelah mendapatkan barang yang diminta, pelaku pun kemudian pergi," ungkap Agtha kepada awak media.
Setelah mendapat laporan seperti itu, terang dia, polisi pun kemudian memburu kedua pelaku yang sudah diketahui identitasnya. Berkat laporan masyarakat, diketahui bahwa mereka sedang berada di Jalan RE Martadinata.
"Kami langsung meringkusnya. Sebagai barang bukti kami menyita sebilah pisau yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Kedua tersangka dijerat Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman Sembilan tahun penjara," pungkasnya.
(nag)