Pemkab Serang Tetapkan KLB Difteri

Kamis, 07 Desember 2017 - 18:04 WIB
Pemkab Serang Tetapkan KLB Difteri
Pemkab Serang Tetapkan KLB Difteri
A A A
SERANG - Pemerintah Kabupaten Serang menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) wabah difteri. Status KLB tersebut ditetapkan setelah adanya 12 kasus, dua orang di antaranya meninggal dunia.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Serang Sri Nurhayati mengatakan, KLB difteri ditetapkan oleh Bupati Serang per tanggal 6 Desember 2017, setelah adanya peningkatan jumlah kasus dari tahun sebelumnya.

"Dari 12 kasus yang terjadi di kita, sembilan di antaranya sudah sembuh, satu masih dalam proses perawatan, dan dua orang meninggal dunia. Tahun kemarin hanya tujuh kasus," kata Sri kepada SINDOnews di kantornya, Kamis (7/12/2017).

Dia menjelaskan, wabah difteri tersebut terjadi di Kecamatan Kragilan, Ciruas, Lebak Wangi, Jawilan, Baros, dan Padarincang. "Untuk kedua korban meninggal merupakan warga Jawilan dan Padarincang," ujarnya.

Untuk menangani wabah difteri, pihaknya langsung melakukan outbreak response immunization atau pemberian imunisasi kepada warga usia 1-18 tahun.

"Imunisasi ini dilakukan setelah dilakukan pemantapan dengan tingkat Provinsi Banten pada minggu depan. Setelah itu, dilakukan persiapan di tingkat kabupaten sampai ke kecamatan untuk pelaksanaan imunisasi," jelasnya.

Sejauh ini, pihaknya terus melakukan upaya agar jumlah kasus difteri di wilayah itu tidak bertambah. Di Provinsi Banten, selain Kabupaten Serang, wabah difteri juga menyerang warga di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.

"Wabah ini sangat menular. Tapi, dengan daya tahan tubuh yang kuat, orang yang melakukan kontak langsung tidak akan tertular. Itu tergantung daya tubuhnya," tandasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6597 seconds (0.1#10.140)