Tidak Berdinas 30 Hari, 2 Polisi Dipecat
A
A
A
CIMAHI - Tidak melaksanakan tugas lebih dari 30 hari dan tanpa ada keterangan yang jelas, dua anggota Polres Cimahi mendapatkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Mereka adalah Bripka Sutiana dan Bripda Gilang Eka yang resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) terhitung sejak 31 Oktober 2017 karena dianggap melanggar kode etik profesi Kepolisian Republik Indonesia.
"Keduanya diberhentikan dengan tidak hormat karena telah melanggar kode etik profesi Kepolisian Republik Indonesia," terang Seksi Propam Banit Penegak Hukum Polres Cimahi, Aiptu Chandra Hadiansyah, Kamis (7/12/2017).
Dia mengatakan, kedua anggota Polres Cimahi itu tidak melaksanakan tugas lebih dari 30 hari kerja secara berturut turut. Parahnya hal tersebut juga tanpa ada keterangan yang jelas kemana mereka selama ini.
Disinggung alasan keduanya, Chandra mengatakan sampai sekarang belum bisa mengungkapkan hal tersebut. Pasalnya keduanya pun belum bisa dimintai keterangan karena kedua anggota itu keberadaannya tidak diketahui hingga kini.
Petugas dari Polres Cimahi telah berusaha untuk melakukan pencarian sebanyak tiga kali, namun hasilnya tetap belum menemukan titik terang. Rumah keduanya juga kosong dan tidak ada keluaraga atau siapapun yang bisa dimintai keterangan.
Hingga saat ini pihaknya tidak mengetahui permasalahan yang sedang dialami kedua personel Polres Cimahi tersebut. Terkait sidang kode etik profesi pun, kata dia, dilaksanakan secara idamdensia atau tanpa dihadiri terduga pelanggar.
"Setelah sidang itu dilaksanakan dua kali maka muncul adanya penjatuhan hukuman berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada keduanya," terang Chandra.
Mereka adalah Bripka Sutiana dan Bripda Gilang Eka yang resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) terhitung sejak 31 Oktober 2017 karena dianggap melanggar kode etik profesi Kepolisian Republik Indonesia.
"Keduanya diberhentikan dengan tidak hormat karena telah melanggar kode etik profesi Kepolisian Republik Indonesia," terang Seksi Propam Banit Penegak Hukum Polres Cimahi, Aiptu Chandra Hadiansyah, Kamis (7/12/2017).
Dia mengatakan, kedua anggota Polres Cimahi itu tidak melaksanakan tugas lebih dari 30 hari kerja secara berturut turut. Parahnya hal tersebut juga tanpa ada keterangan yang jelas kemana mereka selama ini.
Disinggung alasan keduanya, Chandra mengatakan sampai sekarang belum bisa mengungkapkan hal tersebut. Pasalnya keduanya pun belum bisa dimintai keterangan karena kedua anggota itu keberadaannya tidak diketahui hingga kini.
Petugas dari Polres Cimahi telah berusaha untuk melakukan pencarian sebanyak tiga kali, namun hasilnya tetap belum menemukan titik terang. Rumah keduanya juga kosong dan tidak ada keluaraga atau siapapun yang bisa dimintai keterangan.
Hingga saat ini pihaknya tidak mengetahui permasalahan yang sedang dialami kedua personel Polres Cimahi tersebut. Terkait sidang kode etik profesi pun, kata dia, dilaksanakan secara idamdensia atau tanpa dihadiri terduga pelanggar.
"Setelah sidang itu dilaksanakan dua kali maka muncul adanya penjatuhan hukuman berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada keduanya," terang Chandra.
(rhs)