Putusan Perkara Akuntan Publik Palsu Kembali Ditunda

Rabu, 06 Desember 2017 - 19:07 WIB
Putusan Perkara Akuntan...
Putusan Perkara Akuntan Publik Palsu Kembali Ditunda
A A A
PADANGSIDIMPUAN - Sidang putusan perkara dugaan akuntan publik palsu di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, Sumatera Utara, kembali ditunda. Pelapor dr Badjora Siregar melakukan protes terhadap majelis hakim.

Badjora Siregar melalui kuasa hukumnya Baginda Umar Lubis dan Ghazali Marbun dari kantor hukum BIG And Patner kecewa dengan sikap majelis hakim karena menunda putusan sampai 4 kali dengan berbagai alasan.

“Sudah hampir dua bulan agenda pembacaan vonis perkara dugaan akuntan publik palsu ditunda terus oleh majelis hakim PN Padangsidimpuan dengan berbagai alasan,” kata Baginda Umar.

Pihaknya juga mengaku sudah menyurati MA dan KY atas penundaan putusan ini. ”Jika pada 8 Desember 2017 majelis hakim masih menunda pembacaan putusan berarti ada yang tak beres. Wajar jika klien kami curiga terhadap pengadilan,” ungkapnya.

Sesuai tuntutan JPU, terdakwa REW (49) dituntut 5 tahun penjara, sebagaimana tertuang dalam salinan tuntutan No Reg Perkara: PDAM-45 Euh.2/psp/04/2017 yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Asron Harahap. Terdakwa REW terbukti dengan sah dan meyakinkan menjalankan profesi akuntan publik dan bertindak seolah-olah akuntan publik sebagaimana diatur pada pasal 57 ayat 2 tahun 2011 tentang akuntan publik.

Dalam proses pemeriksaan dipersidangan, tidak diperoleh fakta-fakta yang dapat mengecualikan terdakwa REW dari hukuman, baik alasan pembenar maupun pemaaf. Bahkan akibat perbuatannya telah mengakibatkan dr Badjora Siregar menjadi terpidana dalam tuduhan penggelapan dalam jabatan.

Sekadar mengingatkan, kasus ini berawal dari audit keuangan Yayasan Perguruan Nurul Ilmi Padangsidimpuan, yang dilakukan REW. Dalam audit itu, dr Badjora Siregar dituding menggelapkan uang lebih kurang Rp40 juta. Akibatnya, pelapor divonis bersalah.

Kemudian, dr Badjora melaporkan REW atas dugaan audit palsu terhadap laporan keuangan yayasan hingga akhirnya dibawa ke meja peradilan. Saat ini tinggal menunggu sidang putusan, namun majelis hakim melakukan penundaan dengan berbagai alasan.
(rhs)
Berita Terkait
Oknum LSM Dilaporkan...
Oknum LSM Dilaporkan Atas Kasus Pemalsuan, Penipuan dan Penggelapan
Dahlan Iskan Tersangka...
Dahlan Iskan Tersangka Pemalsuan dan Penggelapan, Ini Kata Kuasa Hukum
Tak Dapat Sembako Gratis,...
Tak Dapat Sembako Gratis, Ibu Empat Anak Nangis di Kantor Wali Kota
Parah, APD Bekas Pemakaman...
Parah, APD Bekas Pemakaman Jenazah COVID-19 Berserakan di TPU
Sembako Tak Merata,...
Sembako Tak Merata, Pemkot Sidimpuan Kembali Didemo Omak-omak
Pemkot Padang Takjub...
Pemkot Padang Takjub dengan Program Pro Rakyat Pemkot Bengkulu
Berita Terkini
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
5 jam yang lalu
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
5 jam yang lalu
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
6 jam yang lalu
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
7 jam yang lalu
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
8 jam yang lalu
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
9 jam yang lalu
Infografis
Daftar Pemimpin Dunia...
Daftar Pemimpin Dunia Terseret Skandal Ijazah Palsu dan Disertasi Plagiat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved