Putusan Perkara Akuntan Publik Palsu Kembali Ditunda
A
A
A
PADANGSIDIMPUAN - Sidang putusan perkara dugaan akuntan publik palsu di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, Sumatera Utara, kembali ditunda. Pelapor dr Badjora Siregar melakukan protes terhadap majelis hakim.
Badjora Siregar melalui kuasa hukumnya Baginda Umar Lubis dan Ghazali Marbun dari kantor hukum BIG And Patner kecewa dengan sikap majelis hakim karena menunda putusan sampai 4 kali dengan berbagai alasan.
“Sudah hampir dua bulan agenda pembacaan vonis perkara dugaan akuntan publik palsu ditunda terus oleh majelis hakim PN Padangsidimpuan dengan berbagai alasan,” kata Baginda Umar.
Pihaknya juga mengaku sudah menyurati MA dan KY atas penundaan putusan ini. ”Jika pada 8 Desember 2017 majelis hakim masih menunda pembacaan putusan berarti ada yang tak beres. Wajar jika klien kami curiga terhadap pengadilan,” ungkapnya.
Sesuai tuntutan JPU, terdakwa REW (49) dituntut 5 tahun penjara, sebagaimana tertuang dalam salinan tuntutan No Reg Perkara: PDAM-45 Euh.2/psp/04/2017 yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Asron Harahap. Terdakwa REW terbukti dengan sah dan meyakinkan menjalankan profesi akuntan publik dan bertindak seolah-olah akuntan publik sebagaimana diatur pada pasal 57 ayat 2 tahun 2011 tentang akuntan publik.
Dalam proses pemeriksaan dipersidangan, tidak diperoleh fakta-fakta yang dapat mengecualikan terdakwa REW dari hukuman, baik alasan pembenar maupun pemaaf. Bahkan akibat perbuatannya telah mengakibatkan dr Badjora Siregar menjadi terpidana dalam tuduhan penggelapan dalam jabatan.
Sekadar mengingatkan, kasus ini berawal dari audit keuangan Yayasan Perguruan Nurul Ilmi Padangsidimpuan, yang dilakukan REW. Dalam audit itu, dr Badjora Siregar dituding menggelapkan uang lebih kurang Rp40 juta. Akibatnya, pelapor divonis bersalah.
Kemudian, dr Badjora melaporkan REW atas dugaan audit palsu terhadap laporan keuangan yayasan hingga akhirnya dibawa ke meja peradilan. Saat ini tinggal menunggu sidang putusan, namun majelis hakim melakukan penundaan dengan berbagai alasan.
Badjora Siregar melalui kuasa hukumnya Baginda Umar Lubis dan Ghazali Marbun dari kantor hukum BIG And Patner kecewa dengan sikap majelis hakim karena menunda putusan sampai 4 kali dengan berbagai alasan.
“Sudah hampir dua bulan agenda pembacaan vonis perkara dugaan akuntan publik palsu ditunda terus oleh majelis hakim PN Padangsidimpuan dengan berbagai alasan,” kata Baginda Umar.
Pihaknya juga mengaku sudah menyurati MA dan KY atas penundaan putusan ini. ”Jika pada 8 Desember 2017 majelis hakim masih menunda pembacaan putusan berarti ada yang tak beres. Wajar jika klien kami curiga terhadap pengadilan,” ungkapnya.
Sesuai tuntutan JPU, terdakwa REW (49) dituntut 5 tahun penjara, sebagaimana tertuang dalam salinan tuntutan No Reg Perkara: PDAM-45 Euh.2/psp/04/2017 yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Asron Harahap. Terdakwa REW terbukti dengan sah dan meyakinkan menjalankan profesi akuntan publik dan bertindak seolah-olah akuntan publik sebagaimana diatur pada pasal 57 ayat 2 tahun 2011 tentang akuntan publik.
Dalam proses pemeriksaan dipersidangan, tidak diperoleh fakta-fakta yang dapat mengecualikan terdakwa REW dari hukuman, baik alasan pembenar maupun pemaaf. Bahkan akibat perbuatannya telah mengakibatkan dr Badjora Siregar menjadi terpidana dalam tuduhan penggelapan dalam jabatan.
Sekadar mengingatkan, kasus ini berawal dari audit keuangan Yayasan Perguruan Nurul Ilmi Padangsidimpuan, yang dilakukan REW. Dalam audit itu, dr Badjora Siregar dituding menggelapkan uang lebih kurang Rp40 juta. Akibatnya, pelapor divonis bersalah.
Kemudian, dr Badjora melaporkan REW atas dugaan audit palsu terhadap laporan keuangan yayasan hingga akhirnya dibawa ke meja peradilan. Saat ini tinggal menunggu sidang putusan, namun majelis hakim melakukan penundaan dengan berbagai alasan.
(rhs)