Razia Gabungan PETI Ilegal, 28 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 06 Desember 2017 - 14:23 WIB
Razia Gabungan PETI Ilegal, 28 Rakit Dimusnahkan
Razia Gabungan PETI Ilegal, 28 Rakit Dimusnahkan
A A A
MUARA BUNGO - Razia Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali dilakukan. Kali ini tim gabungan berhasil memusnahkan 28 rakit PETI dan 9 mesin dompeng milik para pelaku, di Dusun Sungai Buluh Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo, Jambi, pada razia Selasa (5/12/2017).

Operasi PETI dilakukan oleh tim gabungan antara Kepolisian, TNI, Satpol PP dan Pemerintah Kabupaten Bungo. Razia ini sempat diketahui oleh pelaku PETI. Saat razia, 9 mesin PETI ditemukan oleh tim razia gabungan, 3 mesin di dalam pasir yang dikubur oleh pelaku PETI. Lima mesin lainnya masih utuh terpasang di rakit tempat penambang emas ilegal.

Dari 28 rakit, beberapa di antaranya diamankan oleh Mapolres Bungo untuk dijadikan barang bukti penambangan illegal. Kapolres Bungo AKBP Budiman Bostang mengatakan, untuk mengatasi masalah penambangan ilegal pihaknya terus berupaya membasmi penambang emas ilegal dengan cara razia.

"Kita terus berkoordinasi dengan pihak terkait bagaimana PETI terus diberantas. Apalagi di area jalur penerbangan seperti dekat Bandara Bungo. Kalau dibiarkan bisa berdampak buruk pada aktivitas penerbangan," jelas AKBP Budiman Bostang.

Saat ditanya terkait hukuman, Kapolres menegaskan akan mengenakan UU No 4 Tahun 2009, pasal 158. Di mana, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat 3, pasal 48, pasal 67 ayat 1, pasal 74 ayat 1 dan ayat 5 dipidana. Dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7534 seconds (0.1#10.140)