Media Online Menjamur, PWI Khawatir Terkena UU ITE
A
A
A
BANDUNG - Sekjen Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Hendry Ch Bangun khawatir akan banyaknya media online di Indonesia yang terkena Undang-undang ITE dengan ancaman pidana. Kekhawatiran itu muncul seiring menjamurnya media online, namun belum tersertifikasi Dewan Pers.
Hendry Ch Bangun mengatakan, saat ini jumlah media online di Indonesia terus bermunculan. Kendati jumlahnya diperkirakan ribuan, namun yang terdaftar dan menjadi anggota Serikat Media Siber Indonesia (AMSI) mencapai 265.
Sayangnya, menjamurnya media online belum diikuti kesadaran pemilik media agar terdaftar di Dewan Pers. Akibatnya, saat ini jumlah media yang tersertifikasi masih sangat minim. Mayoritas media yang telah terdaftar adalah media besar.
"Media yang belum terdaftar di Dewan Pers kalau ada kasus atau masalah, dia tidak bisa dilindungi UU Pers seperti melakukan hak jawab. Media itu bisa terkena UU ITE dengan ancaman bisa dipidakan," kata Hendry pada Sosialisasi dan Simulasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Hotel Regata di Bandung, Rabu (6/12/2017).
Diakuinya, PWI menemukan ada beberapa kalangan yang akan memperkarakan media online dengan UU ITE. Kasus tersebut terjadi di Sumatera.
Selama 2016, lanjut dia, pihaknya menemukan pengaduan atas pemberitaan media siber (online) sebanyak 607 pengaduan. Tahun ini diperkirakan mencapai 800 pengaduan.
"Jumlahnya akan meningkat terus. Masalah utamanya adalah dalam membuat karya tidak sesuai kode etik jurnalistik. Sehingga dalam membuat berita sering melenceng," jelas dia.
Menurut dia, banyak manfaat yang bisa didapat pemilik dan pekerja media yang sudah terdaftar. Selain terlindungi UU Pers, media tersebut juga akan lebih mudah dalam melakukan kegiataan perusahaan seperti iklan. Termasuk mengikuti berbagai pelatihan-pelatihan kejurnalistikan.
"Oleh karena itu penting sekali agar mereka mendaftar. Kami mendukung apa yang dilakukan Dewan Pers. Kami dukung semua upaya perbaikan, karena tujuannya baik agar bekerja secara profesional, bukan untuk membatasi," jelas dia.
Sementara itu, Ketua PWI Pokja Kota Bandung Hardiansyah mengatakan, pihaknya terus berupaya melakukan sertifikasi bagi wartawan di Kota Bandung agar mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW).
"Ke depan wartawan harus memenuhi standar kompetensi. Apalagi sudah ditetapkan Dewan Pers, bahwa UKW adalah keharusan. UKW ini penting, sebagai pegangan wartawan dalam bekerja," kata dia.
Hendry Ch Bangun mengatakan, saat ini jumlah media online di Indonesia terus bermunculan. Kendati jumlahnya diperkirakan ribuan, namun yang terdaftar dan menjadi anggota Serikat Media Siber Indonesia (AMSI) mencapai 265.
Sayangnya, menjamurnya media online belum diikuti kesadaran pemilik media agar terdaftar di Dewan Pers. Akibatnya, saat ini jumlah media yang tersertifikasi masih sangat minim. Mayoritas media yang telah terdaftar adalah media besar.
"Media yang belum terdaftar di Dewan Pers kalau ada kasus atau masalah, dia tidak bisa dilindungi UU Pers seperti melakukan hak jawab. Media itu bisa terkena UU ITE dengan ancaman bisa dipidakan," kata Hendry pada Sosialisasi dan Simulasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Hotel Regata di Bandung, Rabu (6/12/2017).
Diakuinya, PWI menemukan ada beberapa kalangan yang akan memperkarakan media online dengan UU ITE. Kasus tersebut terjadi di Sumatera.
Selama 2016, lanjut dia, pihaknya menemukan pengaduan atas pemberitaan media siber (online) sebanyak 607 pengaduan. Tahun ini diperkirakan mencapai 800 pengaduan.
"Jumlahnya akan meningkat terus. Masalah utamanya adalah dalam membuat karya tidak sesuai kode etik jurnalistik. Sehingga dalam membuat berita sering melenceng," jelas dia.
Menurut dia, banyak manfaat yang bisa didapat pemilik dan pekerja media yang sudah terdaftar. Selain terlindungi UU Pers, media tersebut juga akan lebih mudah dalam melakukan kegiataan perusahaan seperti iklan. Termasuk mengikuti berbagai pelatihan-pelatihan kejurnalistikan.
"Oleh karena itu penting sekali agar mereka mendaftar. Kami mendukung apa yang dilakukan Dewan Pers. Kami dukung semua upaya perbaikan, karena tujuannya baik agar bekerja secara profesional, bukan untuk membatasi," jelas dia.
Sementara itu, Ketua PWI Pokja Kota Bandung Hardiansyah mengatakan, pihaknya terus berupaya melakukan sertifikasi bagi wartawan di Kota Bandung agar mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW).
"Ke depan wartawan harus memenuhi standar kompetensi. Apalagi sudah ditetapkan Dewan Pers, bahwa UKW adalah keharusan. UKW ini penting, sebagai pegangan wartawan dalam bekerja," kata dia.
(rhs)