Sindikat Narkoba Asal Batam Digulung

Selasa, 05 Desember 2017 - 17:52 WIB
Sindikat Narkoba Asal...
Sindikat Narkoba Asal Batam Digulung
A A A
BANDUNG - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Bandung menggulung sindikat narkoba jenis sabu-sabu asal Batam yang beroperasi antarprovinsi. Tiga tersangka yaitu Mukhran alias Koral (32), Azhar alias Hariko (48), dan Tarmizi alias Ngab (36), diringkus dan barang bukti sabu-sabu seberat 1/2 kilogram senilai Rp1 miliar disita.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, sindikat ini terbongkar berawal dari tertangkapnya UK, salah seorang bandar narkoba pada Mei 2017 lalu. Saat itu pelaku UK diamankan karena membawa tiga ons sabu-sabu.

UK telah divonis 9 tahun penjara dan meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru. Kasus UK dikembangkan selama beberapa bulan hingga diperoleh informasi sindikat narkoba ini akan mengirimkan narkoba jenis sabu-sabu ke Kota Tangerang Selatan.

“Anggota kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil meringkus tiga tersangka berikut barang bukti 500 gram sabu-sabu senilai Rp1 miliar," kata Hendro didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Haryo Tejo, Selasa (5/12/2017).

Ketiga tersangka, Mukhran alias Koral, Azhar alias Hariko, dan Tarmizi alias Ngab, ujar Hendro diringkus di depan Masjid Kompleks Puri Bintaro Resident, Jalan Aryaputra, Kota Tangerang Selatan. Mereka baru saja tiba dari Batam dan turun dari pesawat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Cengkareng, Tangerang. Tanpa perlawanan, tiga tersangka diringkus.

Untuk mengelabui petugas, sindikat ini menyembunyikan sabu-sabu di dalam kemasan makanan ringan. Sabu-sabu 1/2 kg itu dikemas dalam lima plastik bening. Selain itu, petugas juga menyita timbangan digital, sejumlah telepon seluler, kartu ATM, dan buku tabungan. Selain itu, petugas juga menyita saat ditangkap pelaku menggunakan mobil CR-V keluaran 2016.

"Kami menduga sindikat ini telah lama beroperasi antarprovinsi. Jika asumsi satu gram sabu-sabu bisa dikonsumsi enam orang, berarti dengan tertangkapnya sindikat dan sabu-sabu 500 gram ini, ratusan orang terselamatkan dari penyalahgunaan barang haram itu," ujar Hendro.

Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Haryo Tejo mengatakan, ketiga tersangka, Mukhran alias Koral, Azhar alias Hariko, dan Tarmizi alias Ngab, dijerat Pasal 132 ayat (1), Jo. Pasal 114 ayat (2), Jo. Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Kami masih mengembangkan kasus ini karena diduga masih ada anggota sindikat yang belum tertangkap. Sabu-sabu itu berasal dari Batam yang kemudian diedarkan di Kota Bandung," kata Haryo.

Disinggung keterkaitan komplotan Mukran dengan sindikat lain yang berhasil digulung Sat Narkoba Polres Riau dengan barang bukti 7 kilogram sabu-sabu, Haryo mengemukakan, tidak berkaitan. Namun, ada kemungkinan mereka bekerja sama dalam bisnis haram ini.
(rhs)
Berita Terkait
Tiga Pelaku Dibekuk...
Tiga Pelaku Dibekuk dan 46 Kg Sabu Berhasil Diamankan Polda Kepri
Miliki 6 Paket Sabu,...
Miliki 6 Paket Sabu, 2 Bersaudara di Bangka Selatan Diringkus Polisi
Lima Pengedar Sabu Dibekuk...
Lima Pengedar Sabu Dibekuk Satnarkoba Polres Probolinggo
Belasan Paket Sabu Siap...
Belasan Paket Sabu Siap Edar Diamankan Satresnarkoba Batanghari
Pengedar 207,69 Gram...
Pengedar 207,69 Gram Sabu, dan 216 Butir Ekstasi Digulung BNN Batubara
Polres Muba Sikat Empat...
Polres Muba Sikat Empat Pengedar Narkoba
Berita Terkini
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
2 jam yang lalu
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
2 jam yang lalu
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
2 jam yang lalu
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
4 jam yang lalu
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
5 jam yang lalu
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
7 jam yang lalu
Infografis
Kronologi Kasus Perdagangan...
Kronologi Kasus Perdagangan 25 Bayi Asal Jabar ke Singapura
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved