Sindikat Narkoba Asal Batam Digulung
A
A
A
BANDUNG - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Bandung menggulung sindikat narkoba jenis sabu-sabu asal Batam yang beroperasi antarprovinsi. Tiga tersangka yaitu Mukhran alias Koral (32), Azhar alias Hariko (48), dan Tarmizi alias Ngab (36), diringkus dan barang bukti sabu-sabu seberat 1/2 kilogram senilai Rp1 miliar disita.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, sindikat ini terbongkar berawal dari tertangkapnya UK, salah seorang bandar narkoba pada Mei 2017 lalu. Saat itu pelaku UK diamankan karena membawa tiga ons sabu-sabu.
UK telah divonis 9 tahun penjara dan meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru. Kasus UK dikembangkan selama beberapa bulan hingga diperoleh informasi sindikat narkoba ini akan mengirimkan narkoba jenis sabu-sabu ke Kota Tangerang Selatan.
“Anggota kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil meringkus tiga tersangka berikut barang bukti 500 gram sabu-sabu senilai Rp1 miliar," kata Hendro didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Haryo Tejo, Selasa (5/12/2017).
Ketiga tersangka, Mukhran alias Koral, Azhar alias Hariko, dan Tarmizi alias Ngab, ujar Hendro diringkus di depan Masjid Kompleks Puri Bintaro Resident, Jalan Aryaputra, Kota Tangerang Selatan. Mereka baru saja tiba dari Batam dan turun dari pesawat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Cengkareng, Tangerang. Tanpa perlawanan, tiga tersangka diringkus.
Untuk mengelabui petugas, sindikat ini menyembunyikan sabu-sabu di dalam kemasan makanan ringan. Sabu-sabu 1/2 kg itu dikemas dalam lima plastik bening. Selain itu, petugas juga menyita timbangan digital, sejumlah telepon seluler, kartu ATM, dan buku tabungan. Selain itu, petugas juga menyita saat ditangkap pelaku menggunakan mobil CR-V keluaran 2016.
"Kami menduga sindikat ini telah lama beroperasi antarprovinsi. Jika asumsi satu gram sabu-sabu bisa dikonsumsi enam orang, berarti dengan tertangkapnya sindikat dan sabu-sabu 500 gram ini, ratusan orang terselamatkan dari penyalahgunaan barang haram itu," ujar Hendro.
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Haryo Tejo mengatakan, ketiga tersangka, Mukhran alias Koral, Azhar alias Hariko, dan Tarmizi alias Ngab, dijerat Pasal 132 ayat (1), Jo. Pasal 114 ayat (2), Jo. Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Kami masih mengembangkan kasus ini karena diduga masih ada anggota sindikat yang belum tertangkap. Sabu-sabu itu berasal dari Batam yang kemudian diedarkan di Kota Bandung," kata Haryo.
Disinggung keterkaitan komplotan Mukran dengan sindikat lain yang berhasil digulung Sat Narkoba Polres Riau dengan barang bukti 7 kilogram sabu-sabu, Haryo mengemukakan, tidak berkaitan. Namun, ada kemungkinan mereka bekerja sama dalam bisnis haram ini.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, sindikat ini terbongkar berawal dari tertangkapnya UK, salah seorang bandar narkoba pada Mei 2017 lalu. Saat itu pelaku UK diamankan karena membawa tiga ons sabu-sabu.
UK telah divonis 9 tahun penjara dan meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru. Kasus UK dikembangkan selama beberapa bulan hingga diperoleh informasi sindikat narkoba ini akan mengirimkan narkoba jenis sabu-sabu ke Kota Tangerang Selatan.
“Anggota kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil meringkus tiga tersangka berikut barang bukti 500 gram sabu-sabu senilai Rp1 miliar," kata Hendro didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Haryo Tejo, Selasa (5/12/2017).
Ketiga tersangka, Mukhran alias Koral, Azhar alias Hariko, dan Tarmizi alias Ngab, ujar Hendro diringkus di depan Masjid Kompleks Puri Bintaro Resident, Jalan Aryaputra, Kota Tangerang Selatan. Mereka baru saja tiba dari Batam dan turun dari pesawat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Cengkareng, Tangerang. Tanpa perlawanan, tiga tersangka diringkus.
Untuk mengelabui petugas, sindikat ini menyembunyikan sabu-sabu di dalam kemasan makanan ringan. Sabu-sabu 1/2 kg itu dikemas dalam lima plastik bening. Selain itu, petugas juga menyita timbangan digital, sejumlah telepon seluler, kartu ATM, dan buku tabungan. Selain itu, petugas juga menyita saat ditangkap pelaku menggunakan mobil CR-V keluaran 2016.
"Kami menduga sindikat ini telah lama beroperasi antarprovinsi. Jika asumsi satu gram sabu-sabu bisa dikonsumsi enam orang, berarti dengan tertangkapnya sindikat dan sabu-sabu 500 gram ini, ratusan orang terselamatkan dari penyalahgunaan barang haram itu," ujar Hendro.
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Haryo Tejo mengatakan, ketiga tersangka, Mukhran alias Koral, Azhar alias Hariko, dan Tarmizi alias Ngab, dijerat Pasal 132 ayat (1), Jo. Pasal 114 ayat (2), Jo. Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Kami masih mengembangkan kasus ini karena diduga masih ada anggota sindikat yang belum tertangkap. Sabu-sabu itu berasal dari Batam yang kemudian diedarkan di Kota Bandung," kata Haryo.
Disinggung keterkaitan komplotan Mukran dengan sindikat lain yang berhasil digulung Sat Narkoba Polres Riau dengan barang bukti 7 kilogram sabu-sabu, Haryo mengemukakan, tidak berkaitan. Namun, ada kemungkinan mereka bekerja sama dalam bisnis haram ini.
(rhs)