8 WNA China Dideportasi Imigrasi Kotamobagu

Senin, 04 Desember 2017 - 22:03 WIB
8 WNA China Dideportasi Imigrasi Kotamobagu
8 WNA China Dideportasi Imigrasi Kotamobagu
A A A
KOTAMOBAGU - Sebanyak delapan warga negara asing (WNA) asal China dideportasi Kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu akhir tahun ini. Kedelapan WNA terbukti menyalahgunakan izin tinggal di wilayah Kotamobagu dan Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

“Imigrasi Kotamobagu telah menjatuhkan sanksi adiminstaratif, berupa deportasi bagi delapan warga asing asal China,” kata Kepala Imigrasi Kotamobagu Jhoni Rumagit, Senin (4/12/2017).

Rumagit menjelaskan, dari delapan WNA tersebut, dua di antaranya dideportasi akibat tersandung kasus hukum di wilayah Bolmong Raya. “Dua orang di antaranya, telah selesai menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan Kotamobagu,” tuturnya.

Kedepalan WNA asal China ini, kata Rumagit, melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang No 6/2011, tentang keimigrasian. “Dokumen keimigrasiannya ada, namun disalahgunakan. Mereka harus dideportasi,” jelasnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8906 seconds (0.1#10.140)